Travel & Lifestyle
Cara Membuat SIM Internasional Biar Bisa Nyetir di Luar Negeri
Cara membuat SIM Internasional ternyata persyaratannya cukup mudah, lho. Yuk, bikin sekarang kalau mau traveling ke luar negeri!
Ketahui cara membuat SIM Internasional, buat kamu yang ingin bepergian ke luar negeri. Dokumen ini dibutuhkan buat kamu yang ingin menyetir kendaraan seperti mobil atau motor ketika berada di luar negeri.
Surat Izin Mengemudi (SIM) ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga berlaku di negara-negara lainnya. Meskipun memang, SIM yang berlaku di setiap negara pasti akan berbeda dari Indonesia.
Untuk membuat SIM Internasional ini pun juga tidak sulit karena sekarang sudah bisa diurus secara online (daring). Jika sudah membuatnya, SIM Internasional ini sudah bisa digunakan di hampir seluruh negara.
Baca juga: Pemutihan itu Penghapusan Denda atau Bebas Bayar Pajak Kendaraan?
Bagaimana caranya? Yuk, cari tahu cara pembuatannya!
Syarat-syarat yang diperlukan
Meski namanya SIM Internasional dan bisa digunakan di banyak negara, namun SIM Internasional tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Sebelumnya SIM Internasional ini dikeluarkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) tetapi sejak Desember 2010 sudah dikeluarkan langsung oleh Korlantas Polri.
Baca juga: Cara Mengemudi Mobil Matic untuk Pemula, Hati-Hati ya!
Dikutip dari laman website Korlantas Polri, untuk persyaratannya sendiri tidaklah rumit hanya tinggal menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- SIM asli (SIM Umum)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Paspor asli
- Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ melalui ponsel atau komputer sendiri, atau perangkat yang tersedia di ruang pelayanan SIM internasional di kantor Korlantas.
Baca juga: Plat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Kamu tinggal mengikuti semua petunjuk dan isi setiap kolom yang diminta pada laman tersebut. Setelah itu klik tombol ‘Daftar’.
Tahapan yang harus dilakukan
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam cara membuat SIM Internasional, tahapan-tahapannya adalah:
- Setelah melakukan pendaftaran melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ tersebut, kamu bisa melakukan pembayaran dengan metode cashless.
- Biaya penerbitan SIM internasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 250 ribu untuk SIM baru dan Rp225 ribu untuk perpanjangan.
- Setelah itu, kamu bisa langsung datang ke Kantor Korps Lalu Lintas Polri Gedung SIM Internasional untuk mengambil nomor antrian dan melaksanakan verifikasi dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya.
- Jika pemeriksaan dokumen tersebut sudah selesai dan data valid, kamu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu proses identifikasi.
- Pada proses identifikasi akan dilakukan pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari, dan tanda tangan.
- Pembuatan SIM Internasional pun sudah selesai dan bisa langsung diambil.
Sebagai informasi, untuk pelayanan SIM internasional ini biasanya tersedia setiap hari Senin-Sabtu pada pukul 08.00-15.00 WIB. Untuk masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun sejak SIM tersebut dikeluarkan.Â
Baca juga: Mobil Ground Clearance Tinggi, Ga Takut Mentok!
Buat kamu yang mengalami kendala bisa langsung saja menghubungi Unit Pengaduan Khusus Kinerja dan Pelayanan SIM Internasional melalui email sim.internasional@polri.go.id dan/atau nomor WhatsApp 0811-3117-2020.
Nah, mudah bukan cara membuat SIM Internasional? Sekarang, tidak perlu khawatir lagi jika harus menggunakan mobil saat bepergian ke luar negeri ya!