Keuangan
Cara Membuat Surat Jual Beli Kendaraan yang Wajib Diketahui
Pastikan melakukan beberapa hal berikut ini sebelum membuat surat jual beli kendaraan
Sebelum melakukan transaksi dalam membeli atau menjual mobil, ada hal yang perlu disiapkan, salah satunya adalah membuat surat jual beli kendaraan.Â
Surat jual beli berguna sebagai bukti tertulis atas kesepakatan yang dilakukan antara penjual dan pembeli kendaraan.
Baca juga: Cara Membeli Mobil yang Sesuai Budget, Ini Solusinya
Fungsi dari surat jual beli kendaraan di antaranya adalah sebagai berikut.
- Memastikan proses pemindahtanganan kendaraan secara legal
- Memastikan mobil dimiliki secara sah oleh penjual
- Memastikan kejelasan kondisi dan spesifikasi mobil yang diperjualbelikan
- Memastikan metode pembayaran yang benar
- Menghindari adanya konflik akibat hal di luar kesepakatan surat jual beli
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat jual beli kendaraan. Apa saja?
Simak penjelasan selengkapnya di sini.
Cara membuat surat jual-beli kendaraan
Kamu harus memastikan seluruh surat atau dokumen kendaraan terjamin keasliannya. Setelah itu, kamu bisa membuat surat jual beli kendaraan.
Baca juga: 5 Cara Kredit Mobil Baru dengan Aman dan Mudah
Dalam membuat surat perjanjian tersebut, susunannya kurang lebih seperti berikut ini.
- Paragraf pertama surat mencantumkan tanggal transaksi jual beli.
- Selanjutnya, cantumkan identitas lengkap penjual dan pembeli.
- Paragraf selanjutnya mencantumkan identitas kendaraan yang diperjualbelikan mulai dari merk/tipe mobil, warna, nomor polisi, nomor BPKB, nomor STNK, nomor rangka dan nomor mesin.
- Cantumkan nominal transaksi dan keterangan pembayarannya dengan lengkap.
- Tanda tangan surat oleh kedua belah pihak dan lengkapi dengan materai.
Dokumen-dokumen kendaraan yang harus diperiksa sebelum membuat surat jual beli kendaraan bisa kamu simak di bawah ini.
BPKB kendaraan
Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Jika pemilik tidak memiliki BPKB, kendaran bisa dituduh sebagai hasil curian.
Periksa BPKB dengan membaca informasi yang tertera pada setiap halamannya dengan teliti. Cocokkan nomor rangka mobil atau motor dengan BPKB dan perhatikan nomor BPKB.
Berdasarkan tahunnya, terdapat perbedaan tampilan BPKB.
BPKB lama (tahun 2008 ke bawah)
- Berwarna biru
- 22 lembar halaman
- Tidak ada nomor KTP pada halaman data pemilik
- Ada kode huruf di akhir nomor BPKB
- Nomor BPKB tercetak timbul di pojok kanan atas
Baca juga:Â Cara Cek Keaslian BPKB Mobil Bekas, Mudah dan Praktis
BPKB Baru (tahun 2009 ke atas)
- Berwarna coklat kehijauan
- 20 lembar halaman
- Ada nomor KTP pada halaman data pemilik
- Tidak ada kode huruf di akhir nomor BPKB
- Nomor BPKB tercetak vertikal di bagian kanan
Pastikan juga keaslian BPKB, caranya mudah. BPKB asli punya gambar hologram Tri Brata Polri serta benang hologram. Hologram tersebut akan terlihat jelas saat diarahkan ke sinar matahari.
STNK kendaraan
Selain BPKB, jangan lupa periksa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan teliti. STNK memuat informasi mengenai nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Baca juga: Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berapa Biayanya?
Cek informasi tersebut dengan kendaraan yang dibeli. Pastikan juga nomor STNK dan tahun pengesahannya sama.Â
Lembaran pajaknya juga perlu diperiksa untuk memastikan pajak kendaraan sudah terbayar. Jangan sampai ada pajak yang belum dibayar setelah deal dilakukan.
Form A
Form A adalah surat yang berlaku untuk mobil impor sebagai bukti legal bahwa bea masuk dan pajak mobil telah dibayar lunas. Periksa dan samakan data pada form A dan BPKB.
Dokumen ini tidak boleh hilang, karena jika form A hilang maka mobil bekas sulit untuk dijual kembali.
Faktur
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan saat membuat surat jual-beli kendaraan adalah faktur, yaitu bukti pembelian yang diberikan saat membeli kendaraan.
Baca juga:Â Mau Beli Mobil Bekas Modifikasi, Apa yang Harus Diperhatikan?
Faktur berisi informasi tentang harga, nomor rangka, mesin, warna, dan nama pembeli pertama.
Bisa dikatakan, faktur adalah surat lahir kendaraan. Maka dari itu, dokumen ini tidak boleh hilang dan harus dilampirkan saat membuat surat jual beli kendaraan.
Kwitansi kosong dan fotokopi KTP pemilik
Kwitansi kosong diperlukan untuk mempermudah proses balik nama dan pada saat penjualan kembali mobil kepada pihak lain.Â
Umumnya, kwitansi kosong dibuat dua lembar, di antaranya sebagai berikut.
- 1 lembar kwitansi kosong dengan tanda tangan pemilik sesuai BPKB
- 1 lembar kwitansi kosong bertanda tangan pemilik sesuai BPKB yang dilengkapi materai.
Fotokopi KTP pemilik sesuai BPKB juga diperlukan untuk kelengkapan biodata pemilik terakhir kendaraan dan mencocokkan informasi.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuat surat jual beli kendaraan.
Buatlah surat ini dengan teliti sehingga transaksi dapat dilakukan dengan baik serta terpercaya antara penjual dan pembeli.