Otomotif
Cara Mendapatkan Sertifikat SIM A dari Sekolah Mengemudi
Jadi salah satu syarat untuk bisa mengemudikan mobil di jalan raya, begini cara mendapatkan sertifikasi SIM A dan biayanya.
Sebagai bukti atas kemampuan dan legalitas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti yang tertulis pada Pasal 1 Nomor 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal, pengemudi adalah orang yang mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor (ranmor) di jalan yang telah memiliki SIM.
Untuk mendapatkan SIM, perlu serangkaian proses. Misalnya pembuatan SIM A, kini harus menyertakan sertifikasi dari sekolah mengemudi.
Baca juga: Aplikasi SIM Online Korlantas Polri Sudah Bisa Digunakan
Dalam Pasal 9 Ayat Huruf a3 dalam peraturan yang sama disebutkan melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sertifikat SIM A biasanya dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Yap, sertifikat SIM A ini jadi syarat baru bagi pemohon dan masyarakat yang ingin memiliki atau membuat SIM A.
Selain itu, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM A yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah sudah berumur minimal 17 tahun, membawa KTP berserta fotokopinya, serta lulus tes tertulis dan praktek.
Baca juga: Biaya dan Cara Upgrade SIM C Menjadi SIM CI atau CII
Sebelumnya, Polisi Republik Indonesia (Polri) pun sudah mengeluarkan aturan pembuatan SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Lalu bagaimana agar bisa mendapatkan sertifikat SIM A dari sekolah mengemudi dan berapa biayanya?
Sekolah mengemudi terakreditasi
Seperti sudah disebut di atas, sertifikat SIM A ini dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Baca juga: Perbedaan Sanksi Tidak Memiliki SIM dan Tidak Membawa SIM
Saat ini banyak terdapat sekolah dan kursus mengemudi, khususnya di kota-kota besar. Apa bedanya yang terakreditasi dan tidak?
Tidak sembarangan untuk dapat mendirikan sekolah mengemudi, apalagi yang terakreditasi.
Semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Dijelaskan di dalamnya, tiap sekolah mengemudi harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Departemen Pendididikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.
Baca juga: Cara Ganti Alamat SIM agar Sesuai dengan alamat KTP
Sementara untuk materi pembelajaran sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertikat SIM A juga harus memenuhi kurikulum yang ditentukan.
Kurikulum tersebut meliputi teori seperti pendidikan Pancasila, peraturan dan undang-undang lalu lintas, serta pengetahuan praktis mengenai kendaraan, etika di jalan, dan kecelakaan lalu lintas.
Lalu, untuk pembelajaran praktek, harus memenuhi praktek mengemudi di lapangan, praktek mengemudikan kendaraan di jalan raya, dan praktek perawatan kendaraan bermotor.
Baca juga: Pencabutan SIM Bisa Dilakukan Bila Melanggar Aturan Lalu Lintas
Secara keseluruhan, waktu pembelajaran keduanya minimal 80 jam dan maksimal 100 jam dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktek.
Jadi, sebelum memilih dan masuk sekolah mengemudi pastikan terlebih dulu kalau tempat tersebut sudah terakreditasi dan berhak mengeluarkan sertifikat SIM A.
Biaya sekolah mengemudi
Biaya sekolah mengemudi yang terakreditasi dan dapat mengeluarkan sertifikat SIM A pun beragam.
Baca juga: Belajar Setir Mobil, Sebaiknya Manual Dulu atau Matic?
Semuanya bergantung pada jenis dan transmisi mobil, waktu belajar, serta instruktur pengajar. Atau ada juga sekolah mengemudi yang memberikan paket hingga bisa mendapatkan SIM A secara kolektif.
Oleh karena itu, biaya sekolah mobil bervariasi. Sebagai gambaran, untuk wilayah Jabodetabek, biaya sekolah mobil umumnya berkisar antara Rp 700.000 sampai Rp 2.000.000.
Tentu jika ada permintaan khusus seperti mobil bertransmisi matik, instruktur tertentu, dan jam belajar sesuai dengan jadwal siswa, harga bisa lebih mahal.
Untuk angka tertinggi biasanya sudah sepaket dengan SIM A. Sementara jika terpisah, biaya pengurusan SIM A hanya Rp 120.000.
Baca juga: Biar Tidak Grogi Saat Belajar Mengemudi, Baca Dulu Tips Ini Yuk
 Serifikat SIM A sebenarnya tidak hanya berlaku di Indonesia. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Malaysia wajib menyertakan sertifikat lulus sekolah mengemudi untuk mendapatkan SIM A.
Jadi, memang penting untuk tahu dasar-dasar mengemudikan mobil sebelum mendapatkan SIM A. Tentunya agar paham aturan lalu lintas dan menjaga etika dan keselamatan saat berkendara di jalan raya.