Tips & Rekomendasi
Cara Mengaktifkan Masa Berlaku STNK yang Mati, Bisa Online
Lupa bayar pajak atau beli kendaraan bekas dengan masa berlaku STNK yang mati? Begini cara mengaktifkannya kembali.
Sebagai warga negara yang baik, melakukan pembayaran pajak kendaraan merupakan sebuah kewajiban.
Pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan tiap tahun, sementara untuk pajak kendaraan lima tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Lantas, apa jadinya bila lupa bayar pajak atau beli kendaraan bekas dengan pelat nomor tidak aktif? Tenang, begini cara mengaktifkan masa berlaku STNK yang mati.
Bayar pajak tahunan kendaraan
Untuk melakukan masa berlaku STNK tahunan kendaraan atau lima tahunan, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu kamu siapkan.
Baca juga:Â Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB Asli dan fotokopi (BPKB asli akan diperlihatkan ke petugas).
- KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan.
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai, serta melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa.
- Membawa kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Jika semua persyaratan dan dokumen tersebut sudah siap, jangan lupa untuk membawanya saat melakukan perpanjang pajak kendaraan lima tahunan di Kantor Samsat.
Dikenakan denda
Denda mengenai keterlambatan pembayaran pajak masa berlaku STNK dapat dihitung sendiri oleh pemilik kendaraan. Jadi, jika telat membayar pajak, kamu dapat mengetahui berapa denda yang harus dibayarkan.
Baca juga:Â Cara Blokir STNK Online untuk Mobil yang Sudah Dijual
Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya.
Namun, cara penghitungannya tetap sama. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
- Keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca juga:Â KTP Hilang Apa Bisa Diganti SIM untuk Bayar Pajak Kendaraan?
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp 100.000.
Langsung balik nama
Balik nama kendaraan sering dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Ini dilakukan untuk mempermudah pemilik kendaraan yang baru ketika membayar pajak atau perpanjangan masa berlaku STNK.
Sekarang, proses balik nama sudah sangat terorganisir dan sistematis sehingga semakin mempercepat pengurusannya. Lalu, kamu juga akan terbantu dengan adanya fitur eDokumen di Seva.id.
Baca juga:Â STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor dan biaya yang diperlukan? Yuk, simak infografis berikut ini.
Beli kendaraan yang pasti
Daripada keluar biaya tambahan untuk pajak kendaraan, mending kamu beli yang yang pasti-pasti saja. Untuk mobil bekas berkualitas misalnya, cuma di Pilihan Expert Seva.id tempatnya.
Mobil bekas yang ada di Pilihan Expert sudah diinspeksi dan dicek oleh inspektor berpengalaman secara detail dan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik, performa mesin, keaslian dokumen kendaraan, riwayat servis, dan kelengkapan mobil lainnya.
Baca juga: Modal Video Call Bisa Beli Mobil Bekas Siap Gas, Beneran?
Bukan itu saja, mobil pun dijamin tidak pernah mengalami tabrakan berat dan kebanjiran, odometer asli, nomor mesin dan rangka sesuai dengan dokumen kendaraan, dan lain sebagainya.
Untuk pengecekan mobil bekas kamu dapat ditemani oleh inspektor berpengalaman dari Seva.id. Bila mobil berada di kota lain, kamu juga bisa mengeceknya lewat video call.
Jadi, tunggu apalagi, segera dapatkan mobil bekas berkualitas impian di Pilihan Expert Seva.id, tempatnya mobil bekas berkualitas.