Tips & Rekomendasi
Cara Mengambil BPKB Mobil Setelah Melunasi Cicilan di Leasing
Mengambil BPKB mobil yang cicilannya sudah lunas ternyata mudah sekali bahkan tidak butuh waktu lama. Bagaimana caranya?
BPKB mobil menjadi dokumen yang penting untuk dimiliki oleh setiap pemiliknya. Pada pembelian mobil melalui sistem kredit, BPKB belum akan diberikan jika angsuran yang dilakukan masih belum lunas.
Selama masih dalam masa angsuran, BPKB akan disimpan oleh pihak leasing mobil. Barulah ketika angsuran sudah lunas, pemilik bisa langsung mengambilnya namun memang ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Jika memang sudah waktunya untuk melakukan pengambilan, sebaiknya jangan sampai terlewat karena ini sudah menjadi hak pemilik mobil. Apalagi dokumen ini termasuk ke dalam surat-surat berharga dan kendaraan yang tidak memilikinya akan dianggap ilegal secara hukum.
Syarat mengambil BPKB mobil
Jika ingin mengambil BPKB mobil secara langsung di leasing mobil ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja itu?
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Jika diambil oleh pemilik langsung maka yang dibutuhkan adalah:
- KTP/SIM/Paspor asli yang masih berlaku
- STNK
- Tanda pelunasan
Pengambilan oleh pihak yang bukan pemilik langsung:
- Surat Kuasa pengambilan BPKB (bermaterai Rp10.000)
- KTP/SIM/Paspor asli pemilik mobil yang masih berlaku
- KTP/SIM/Paspor asli penerima kuasa yang masih berlaku
Bagi para pemilik mobil, sebaiknya segera melakukan pengambilan BPKB mobil di leasing dengan segera. Jangan sampai ditunda-tunda untuk melengkapi keabsahan mobil kesayanganmu.
Cara pengambilan
Jika syarat-syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi, pemilik bisa segera mengambilnya. Bagaimana cara mengambil BPKB mobil?
- Cara mengambil BPKB mobil yang pertama adalah pemilik ataupun pihak yang ditunjuk segera menuju kantor cabang atau kantor pusat perusahaan leasing mobil
- Nantinya pemilik atau pihak yang ditunjuk akan diarahkan untuk menuju loket pengambilan BPKB setelah sebelumnya mengambil nomor antrian.
- Setelah itu bisa langsung menuju loket pengambilan setelah nomor dipanggil. Petugas akan melakukan verifikasi data dan berkas yang telah disiapkan sebelumnya.
- Lalu pihak leasing mobil biasanya akan membuatkan surat pengambilan yang harus ditandatangani langsung oleh pemilik kendaraan atau pihak pengambil.
- Selanjutnya adalah proses penyerahan. Biasanya ada jeda waktu paling lama sekitar 20 menit dari selesai verifikasi hingga penyerahan buku BPKB.
- Setelah diterima, maka semua proses pengambilan BPKB mobil di leasing telah selesai.
Sebagai informasi, biaya yang dibutuhkan untuk semua proses tersebut cukup terjangkau yaitu sekitar puluhan ribu rupiah saja. Biaya tersebut digunakan untuk penggunaan materai tempel serta biaya cetak dokumen yang dibutuhkan pada saat proses tersebut.
Kegunaan dari BPKB
Kepemilikan BPKB menjadi hal yang penting untuk diperhatikan karena ini menjadi bukti sah kepemilikan suatu kendaraan. Dokumen ini juga harus disimpan dengan baik, jika sewaktu-waktu terjadi tilang atau pengecekan.
Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?
Bahkan untuk beberapa kasus, BPKB juga bisa dijadikan cara untuk mendapatkan dana tambahan. Salah satunya adalah seperti yang ditawarkan Fasilitas Dana oleh SEVA.
Fitur Fasilitas Dana ini merupakan layanan peminjaman dana dengan agunan BPKB mobil yang dihadirkan oleh SEVA. Tidak hanya itu saja, terdapat juga fitur-fitur unggulan lainnya Loan Calculator dan Instant Approval.
Beli mobil, pilih yang #JelasDariAwal hanya di SEVA ya.