Baru
Cara Mengetahui Besaran Biaya Balik Nama Mobil via Online
Saat akan membeli mobil bekas, salah satu yang juga harus dimasukkan ke dalam budget adalah biaya balik nama mobil. Berapa biaya balik nama mobil yang kamu ketahui? Mahal atau murah?
Balik nama kendaraan harus kamu lakukan agar data kepemilikan yang terdapat di dalam dokumen seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) adalah datamu.
Dengan begitu, kendaraan tersebut secara hukum sudah sah menjadi milikmu (sebagai pemilik baru), bukan mobil bodong. Ke depannya, berbagai urusan yang berkaitan dengan mobil ini jadi lebih mudah diurus. Salah satunya pembayaran pajak kendaraan.
Baca juga: Sejumlah Keuntungan Pembayaran DP Mobil Besar dan Kecil
Tapi banyak orang yang takut dengan istilah ‘balik nama’, nih, karena katanya prosesnya memusingkan dan ribet. Makanya nggak sedikit yang menunda bayar pajak kendaraan, dan alhasil kendaraannya jadi mobil bodong.
Proses dan biaya balik nama mobil
Padahal nggak kok, proses mutasi atau balik nama mobil cukup mudah dan biayanya juga nggak mahal-mahal amat. Yang penting kamu mau meluangkan waktu dan menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan.
Biaya balik nama mobil di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Sering Dianggap Mahal, Berapa Sebenarnya Besaran Pajak Mobil Hybrid?
Sebagai referensi, berikut biaya balik nama mobil yang berlaku di Jakarta:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 1% dari harga beli mobil atau â…” dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 kategori kendaraan non-angkutan umum.
- Biaya pendaftaran, sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Samsat yang kamu datangi. Umumnya berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000.
- Biaya penerbitan STNK Rp200.000, BPKB Rp375.000, TNKB Rp100.000, cek fisik Rp25.000
Cara mengecek biaya balik nama mobil online
Atau kamu juga bisa mengecek biaya balik nama mobil secara online, nih. Caranya adalah dengan mengunjungi laman website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai dengan domisili. Misalnya, www.bprd.jakarta.go.id (DKI Jakarta), www.bapenda.jabarprov.go.id (Jawa Barat), www.bapenda.kaltimprov.go.id (Kalimantan Timur), dan lainnya.
Pastikan kamu masuk ke laman website Bapenda yang asli untuk menghindari kejahatan dunia maya. Khusus buat kamu yang berdomisili di Jawa Barat, berikut ini cara mengeceknya.
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
Begini cara mengeceknya, ya:
- Kunjungi laman website BAPENDA
- Klik ‘Samsat’ dan pilih pajak kendaraan bermotor
- Masukkan pelat nomor kendaraan atau nomor polisi.
- Masukkan warna pelat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): hitam, merah, atau kuning.
- Jangan lupa untuk mengisi ‘captcha’ yang tertera lalu klik ‘cari’.
- Setelah itu, informasi detail mengenai biaya balik nama mobil akan muncul.
Untuk memudahkan proses balik nama mobil, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut ini.
- Fotokopi KTP kamu sebagai pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti pembelian mobil bekas (kwitansi) dan fotokopinya yang sudah dibubuhi materai bertanda tangan kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Atau, surat keterangan yang dikeluarkan pihak leasing jika mobil dibeli secara over credit.
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di samsat
Prosedur standar
Ada dua prosedur balik nama mobil, yaitu yang dilakukan di Samsat di mana mobil tersebut terdaftar dan di Samsat domisili kamu tinggal. Berikut ini tahapannya:
Baca juga: APAR Khusus Mobil Listrik, Benarkah Berbeda Jenis dan Harganya?
Samsat tempat mobil terdaftar. Seperti ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi Samsat di mana mobil terdaftar
- Datang ke loket cek fisik untuk pengecekkan kendaraan
- Lalu ke loket pendaftaran balik nama. Isi formulir sesuai dengan informasi yang tertera pada STNK dan bayar biaya pendaftaran
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke petugas polisi. Petugas polisi akan memberikan arsip dokumen mobil yang lengkap.
Jika semua langkah di atas sudah selesai, kamu bisa mengunjungi Samsat yang sesuai dengan domisili (KTP) kamu. Sampai di sana, berikut ini tahapan yang harus kamu lakukan:
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
- Lakukan pengecekkan fisik di loket cek fisik
- Isi lengkap dokumen yang diberikan di loket 1
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas Samsat
- Datangi loket mutasi BPKB
- Isi formulir yang disediakan, lampirkan fotokopi KTP dan lunasi pembayaran mutasi mobil
- Kunjungi loket BKPB online untuk menyerahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas polisi, perlihatkan bukti pembelian mobil, dan melunasi biaya BPKB online
- Lakukan pembayaran biaya STNK ke loket pembayaran di Samsat
- Kembali ke loket BPKB online dan serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK
- Datangi loket pelat nomor untuk mendapatkan pelat nomor baru
Jika semua tahapan sudah dilakukan, kamu akan menerima BPKB dan STNK sesuai dengan identitas kamu.
Itulah prosedur dan biaya balik nama mobil yang perlu kamu ketahui. Sekarang kamu tidak perlu lagi merasa bingung, ya. Prosesnya jelas nggak bikin ribet, kok.