Otomotif
Cara Menghitung dan Mengurus Denda Pajak Kendaraan Online
Bila kamu tidak memiliki waktu untuk mengurus denda pajak kendaraan, sekarang kamu bisa melakukannya secara online.
Seluruh pemilik kendaran bermotor wajib membayar pajak setiap tahun. Tanggal dan besarnya pajak yang harus dibayarkan sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kamu.
Jika melebihi waktu dan tanggal yang telah ditentukan, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda pajak kendaraan yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar dan waktu keterlambatannya.
Namun, cara penghitungannya tetap sama. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca juga: Cara Blokir STNK Online untuk Mobil yang Sudah Dijual
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
Kemudian, untuk prosesnya, kamu tinggal mengisi formulir, lalu menyerahkannya ke loket yang sudah ditentukan beserta fotokopi KTP, STNK, dan BPKB untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak.
Setelah itu, kamu harus membayar SWDKLLJ beserta denda. Lalu mengambil berkas yang diserahkan tadi dengan menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.
Jika sudah, kamu tinggal mengambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan, lalu melakukan pembayaran pajak di kasir dan selesai. Kamu bisa membawa pulang STNK kendaraanmu.
Cara membayar denda pajak kendaraan online
Kemudian, kamu bisa membayar denda pajak kendaraan secara online. Kamu bisa melakukannya dengan cepat dan mudah melalui gadget kamu, yaitu dengan menggunakan layanan eDokumen di Seva.id.
Baca juga: Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Membayar Pajak Kendaraan?
Cara mengurus dokumen kendaraan melalui layanan eDokumen Seva.id adalah sebagai berikut.
- Kunjungi laman pengurusan perpanjangan pajak kendaraan (Dokumen Kendaraan) melalui tautan ini.
- Lalu klik tombol “Minta Estimasi” dan lengkapi seluruh data dan informasi yang tercantum dalam halaman Layanan eDokumen.
- Tim representative Seva.id akan menghubungi kamu via Whatsapp dengan nomor 0895-6115-00607 dan nomor 0852-8280-9366 untuk melakukan verifikasi data, kamu akan diminta untuk mengirimkan foto STNK bagian depan dan belakang, foto KTP serta BPKB. Proses verifikasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak setelah pendaftaran pengurusan dokumen kendaraan diajukan.
- Mohon dipastikan, jika nama dan alamat yang tertera pada KTP dan STNK kamu harus sama.
- Apabila data sudah terverifikasi, tim representative Seva.id akan menginformasikan estimasi biaya pengurusan dokumen kendaraan. Perlu diingat, jika harga ini masih berupa estimasi akan terdapat kekurangan atau kelebihan pada estimasi tersebut.
- Apabila kamu menyetujui estimasi biaya pengurusan dokumen kendaraan, maka tim representative Seva.id akan menjadwalkan waktu untuk pengambilan dokumen asli yang akan diproses.
- Kamu akan diminta untuk menyiapkan dokumen asli seperti STNK dan KTP. Jika berdomisili di Jakarta, kamu harus melampirkan fotocopy BPKB kendaraan kamu.
- Partner kurir Kami dari Axiqoe, akan melakukan pengambilan dokumen asli tersebut sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah disepakati.
- Dokumen kendaraan kamu akan segera kami proses maksimal 2 (dua) hari kerja sejak kami menerima dokumen kelengkapan pengurusan dokumen kendaraan.
- Untuk pengurusan balik nama akan kami proses maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak kami menerima dokumen kelengkapan pengurusan dokumen kendaraan. Sedangkan BPKB yang telah selesai baru bisa diterima 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Setelah dokumen selesai diproses, kami akan menginformasikan kembali seluruh biaya aktual pengurusan dokumen kendaraan.
Baca juga: Apa Arti Warna Biru di Pelat Nomor Kendaraan Listrik?
Bagaimana, mudah kan? Jadi, bila kamu tidak memiliki waktu untuk mengurus denda pajak kendaraan, ingat selalu eDokumen Seva.id, ya. Kami siap membantu kamu.