Otomotif
Cara Menghitung Pajak Motor di STNK, Begini Rumusnya
Wajib dilakukan setiap tahun oleh pemiliknya, begini cara menghitung pajak motor di STNK. Mudah dan ada rumusnya loh!
Bingung bagaimana cara menghitung pajak motor di STNK? Tenang, ternyata mudah kok dan ada rumusnya juga, buat pajak tahunan, terlambat bayar, hingga progresif.
Bukan hanya motor, tetapi semua pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor dan mobil wajib membayar pajak tiap tahunnya.
Jika melebihi waktu tanggal yang telah ditentukan, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda.
Cara menghitung pajak motor dapat dilihat di STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
STNK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan dan menjadi salah satu legalitas bahwa kendaraan yang kamu miliki sudah resmi terdaftar di pihak berwajib.
Baca juga: 6 Langkah Urus Surat Kendaraan dari Rumah Sambil Rebahan
STNK berisi beragam data penting terkait pemilik dan identitas kendaraan. Data ini sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kenali singkatan yang ada di STNK
Bila ingin menghitung pajak motor, pertama kamu harus kenali istilah atau singkatan yang tertera di STNK, yang menjadi komponen dasar pengenaan pajak tahunan.
Istilah-istilah yang umumnya ada di STNK adalah sebagai berikut.
1. BBN KB
BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahtanganan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya.
Baca juga: Tips Beli Motor Tua Ini Bakal Bikin Amsyongmu Berkurang
Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas sebesar dua per tiga PKB.
2. PKB
PKB atau Pajak Pokok Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang harus dibayarkan. Besar tarifnya berbeda setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ketika kamu membayar pajak kendaraan, hal ini otomatis membuat kamu terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
4. Biaya Adm STNK
Biaya Adm STNK yaitu biaya administrasi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika penggantian pelat atau melakukan proses balik nama.
Baca juga: Cara Belajar Naik Motor buat Kamu yang Tidak Bisa Bersepeda
Biaya ini tidak dikenakan pada kendaraan baru.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan apabila pembayaran pajak melewati tanggal jatuh tempo atau masa berlaku STNK.
Denda yang akan dikenakan adalah PKB dan SWDKLLJ.
Cara menghitung pajak motor
Selain komponen di atas, untuk menghitung pajak motor juga tidak lepas dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Nilai ini ditetapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari Agen Pemegang Merek (APM).
Baca juga: Denda Pajak Motor & Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Beserta Dendanya
Perhitungan NJKB tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.
Misalnya, NJKB motormu ada di angka Rp 10.000.000. Cara menghitung pajak motor adalah menggunakan rumus NJKBx2%x1.
Nominal 2% di atas adalah angka persentasi tarif pajak progresif kendaraan pertama untuk motor.
Dari perhitungan 10.000.000×2%, menghasilkan tarif pajak kendaraan sebesar Rp200 ribu.
Baca juga: Berapa Pajak Tahunan Moge? Begini Cara Menghitungnya
Sementara untuk pajak motor tahunan, tarif pajak kendaraan ditambahkan dengan SWDKLLJ yang biayanya Rp35 ribu untuk motor.
Jadi, pajak tahunan yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp200 ribu+Rp35 ribu= Rp235 ribu.
Denda pajak motor
Besaran denda pajak motor yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya.
Baca juga: Aliran Modifikasi Motor di Indonesia dan Perbedaannya
Namun, cara menghitungnya tetap sama. Rumus menghitung denda pajak motor adalah sebagai berikut.
Denda pajak motor 1 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25%
Denda pajak motor 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda pajak motor 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda pajak motor 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda pajak motor 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Pajak progresif motor
Untuk motor kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif. Umumnya, tarif pajak progresif yang dikenakan pada motor sebagai berikut.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Progresif Motor, Begini Rumusnya
Penarikan tarif sebesar 2% pada kepemilikan motor pertama.
Penarikan tarif 2,5% pada kepemilikan motor kedua.
Penarikan tarif 3% pada kepemilikan motor ketiga.
Penarikan tarif 3,5% pada kepemilikan motor keempat.
Penarikan tarif 4% pada kepemilikan motor kelima.
Mudah bukan cara menghitung pajak motor? Tetapi, daripada repot, kalau urusan surat kendaraan, pakai saja Layanan Urus Surat Kendaraan Seva.id.
Modal rebahan di rumah kamu bisa mengurus pajak tahunan, pajak lima tahunan, blokir STNK, mutasi, atau balik nama untuk yang membeli kendaraan bekas.
Baca juga:Â Penyebab Setang Motor Goyang Saat Dikendarai
Proses urus surat kendaraan dari rumah maksimal 2 (dua) hari kerja sejak kelengkapan pengurusan dokumen kendaraan diterima. Semua prosesnya cepat dan mudah!
Mau urus surat kendaraan dari rumah? Gampang, kamu tinggal klik tombol di bawah ini.