Tips & Rekomendasi
Cara Mengurus Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online
Mau jual kendaraan lama? Agar tidak terkena pajak progresif, jangan lupa blokir STNK kendaraan kamu ya.
Sejak 1 Juni 2015, Pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan baru mengenai sistem pajak progresif. Tidak hanya berdasarkan nama, pajak progresif kendaraan juga didasarkan pada alamat wajib pajak.
Sebagai contoh, seorang pemilik kendaraan memiliki lebih dari dua mobil, meski nama pemilik berbeda, jika kedua nama tersebut tinggal di alamat yang sama, maka mobil kedua akan terkena pajak progresif.
Baca juga:Â Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak Karena Banjir
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, besaran tarif pajak yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan pribadi untuk kendaraan kedua adalah 2 persen dari nilai jual kendaraan pertama.
Besaran pajak akan naik 0,5 persen untuk jumlah kepemilikan kendaraan berikutnya, sampai 10 persen dengan kepemilikan 10 kendaraan.
Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;Â
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.Â
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.Â
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.Â
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.Â
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.Â
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.Â
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,Â
- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.Â
Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Sementara untuk di wilayah lain seperti Jawa Barat, aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Baca juga:Â Cara Mengurus STNK Online Tanpa Keluar Rumah dengan Mudah
Pada aturan tersebut, dikatakan bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen. Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan. Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.
Nah, untuk menghindari pajak progresif, salah satu cara paling tepat adalah dengan memiliki satu unit mobil dan satu sepeda motor saja. Sebab, jika punya lebih dari itu kamu harus membayar pajak tambahan yang diterapkan berdasarkan nama dan atau alamat pemilik kendaraan.
Hindari pajak progresif dengan melakukan blokir STNK
Oleh karenanya, jika kendaraan lama sudah dijual dan kamu berencana untuk membeli kendaraan baru, maka jangan lupa untuk memblokir identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan.
Melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan merupakan hal wajib dilakukan, seperti yang tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Tujuannya agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Baca juga:Â STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Perlu dicatat, bahwa laporan blokir STNK kendaraan harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual atau diserahterimakan.
Untuk melakukannya, kamu tak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau Samsat, karena kini sudah bisa dilakukan secara daring atau online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Cara dan dokumen yang disiapkan untuk blokir STNK
Untuk blokir STNK kendaraan tidak sulit caranya, yang perlu diperhatikan hanyalah kelengkapan dokumennya saja. Dilansir dari akun instagram @humaspajakjakarta, ini dokumen yang perlu kamu siapkan untuk di-upload.
- Foto copy KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopiÂ
- fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- fotokopi STNK/BPKB (jika ada)
- fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id
Langkah-langkah blokir STNK kendaraan online pun cukup mudah, lebih lengkapnya sebagai berikut.
- Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.
- Jika belum memiliki akun, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.
- Untuk membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.
- Jika sudah terisi semua, tekan Submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar kamu bisa log in.
- Jika sudah berhasil log in, pilih menu PKB di sebelah kiri. Data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
- Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.
- Lalu pilih Jenis Pelayanan kemudian pilih Permohonan Lapor Jual.
- Selanjutnya, tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual. Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan.
- Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2×24 jam. Namun jika dalam prosesnya masih ada kendala, kamu bisa hubungi call center 0804-1222-773.
Adanya cara blokir STNK kendaraan online yang semakin mudah tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.
Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.
Untuk melakukan perpanjangan STNK kendaraan, kamu bisa gunakan layanan E-Dokumen dari Seva.id. Yuk kunjungi Seva.id.