Otomotif
Cara Mengurus dan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK
Untuk mengubah tampilannya secara legal, yuk ikuti cara, syarat, dan biaya ganti warna mobil di STNK.
Mengubah warna bisa jadi solusi para modifikator agar mobil tampil beda dengan warna mobil asli bawaan pabrikan. Biasanya ada dua cara yang dilakukan, yakni mengecatnya secara permanen atau menutupinya menggunakan decal.
Namun, bila hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna dasar atau warna asli yang ada pada data kendaraan, kamu tidak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil di STNK.
Mengganti warna mobil bukan hanya sekedar fisiknya saja, agar legal dan tidak melanggar hukum, ganti warna mobil di STNK dan dokumen lainnya perlu dilakukan.
Baca juga: Cara Blokir STNK Online untuk Mobil yang Sudah Dijual
Hal tersebut mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan registrasi kendaraan, termasuk perubahan identitas pemilik dan kendaraan.
Masih dari undang-undang yang sama Pasal 288, bila warna mobil tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK, maka kamu akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Aturan mengenai warna kendaraan pun diperkuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 yang menjelaskan salah satu data kendaran pada STNK adalah warna.
Baca juga: Apakah Fotokopi STNK Bisa Digunakan Saat Bayar Pajak?
Oleh karena itu, agar tidak melanggar hukum, sebaiknya ganti keterangan warna mobil di STNK kamu. Mudah kok, begini caranya.
Siapkan identitas diri
Syarat ganti warna mobil di STNK yang pertama adalah melengkapi identitas diri dan juga kendaran.
Bila mobil atas nama perorangan data diri yang mesti disiapkan, antara lain KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada. Jika tidak dapat mengurus ganti warna mobil di STNK sendiri dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang disertai materai Rp 6.000.
Sementara untuk identitas kendaraannya meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB mobil dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.
Baca juga: Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah
Untuk itu, sebelum mengecat mobil pastikan bengkel memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan kamu ketika akan mengurus ganti warna mobil di STNK.
Cara ganti warna mobil di STNK
Mengurus ganti warna mobil di STNK sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.
Selain data diri dan kendaraan yang sudah disiapkan bawa juga mobil yang warnanya terlah berubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.
Sebelum registrasi, kamu diwajibkan untuk mengisi formulir dan cek fisik kendaraan. Setelah selesai, nantinya petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Baca juga: Infografis: Cara Resmi Mengurus Nomor Rangka Hilang
Proses ini tidak lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung jadi di hari yang sama. Jadi kamu tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.
Biaya ganti warna mobil di STNK
Seperti yang disebutkan di atas, proses ini sama saja dengan meregistrasi kendaraan sehingga biayanya pun sama.
Dalam hal ini biaya ganti warna mobil di STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih dikenakan biaya Rp 375.000, dan penerbitan STNK baru Rp 200.000 serta pengesahan STNK biayanya Rp 50.000.
Baca juga:Â STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Sementara kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB Rp 225.000, Penerbitan STNK baru Rp 100.000 serta pengesahan STNK Rp 25.000.
Bagaimana cukup mudah dan murah bukan untuk ganti warna mobil di STNK? Jadi, jangan hanya sekedar keren tapi juga harus taat hukum dan peraturan yang berlaku ya.