Tips & Rekomendasi
Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Ingin jalan-jalan di dalam kota? Nih cara mengurus dan biaya plat nomor sementara serta bedanya plat putih dan plat hitam.
Bagi yang membeli mobil baru dan belum mendapat plat nomor, kamu perlu tahu cara urus dan biaya plat sementara mobil baru.
Biasanya ketika beli mobil baru, pemilik mobil tidak akan langsung mendapat STNK dan TNKB mobil. Sebab, butuh proses yang cukup lama untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut.
Namun, bagaimana jika ingin segera menggunakan mobil di jalan di raya tetapi surat-surat kendaraannya belum ada?
Baca juga: Cara Menentukan dan Menghitung DP Mobil Sesuai Budget
Tak perlu khawatir karena kamu bisa menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan plat sementara mobil warna hitam.
Aturan mengenai STCK tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 69, dijelaskan kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat beroperasi untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi STCK dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB).
Baca juga: Standar Emisi Euro 4 Mulai Berlaku, Apa Bedanya?
Lantas, bagaimana cara mengurus STCK dan berapa biaya plat sementara mobil baru? Simak penjelasannya berikut.
Ada dua jenis plat nomor sementara yang biasanya diberikan, yaitu plat nomor berwarna hitam seperti kendaraan pribadi pada umumnya dan plat berwarna putih tulisan merah.
Nah, apa sih bedanya plat nomor sementara warna hitam dan plat putih?
Plat nomor sementara putih tulisan merah
Plat nomor sementara putih dengan tulisan merah merupakan plat nomor sementara yang diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan atau impor kendaraan bermotor.
Baca juga: Terjebak Macet di Tanjakan saat Mudik, Sebaiknya Pakai Rem Apa?
Tujuannya hanya untuk digunakan pada saat kendaraan dipindahkan dari pabrik menuju dealer, dan saat kendaraan diantarkan dari dealer ke tempat konsumen. Kemudian ketika kendaraan sudah sampai di tempat konsumen, plat putih tersebut akan dicabut.
Selain itu, plat sementara warna putih digunakan saat mencoba kendaraan yang belum dijual atau sedang dalam proses diteliti. Mungkin kamu pernah melihatnya di foto colongan mobil baru yang sedang diuji coba di jalan raya sebelum resmi diluncurkan.
Jadi, plat sementara ini tak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi dan hanya untuk kepentingan tertentu. Plat putih merah ini bisa didapatkan dengan cara mengajukan pembuatan STCK, lalu plat akan diberikan bersamaan dengan STCK.
Plat nomor sementara hitam
Sedangkan plat sementara warna hitam dapat digunakan untuk pemilik mobil baru yang ingin mengendarai mobilnya di jalan raya tetapi belum mendapatkan STNK dan TNKB asli.
Baca juga: Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Mudik Bareng Keluarga
Penggunaan plat sementara mobil baru sudah marak digunakan oleh influencer otomotif pada mobil barunya. Contohnya seperti yang digunakan pada mobil Toyota GR Yaris milik Fitra Eri, Om Mobi, Ridwan Hanif, serta Arief Muhammad.
Mobil dengan plat nomor sementara warna hitam tersebut hanya dapat digunakan di dalam kota dan tidak bisa dibawa ke luar kota.
Sama seperti plat putih merah, untuk mendapatkan plat sementara berwarna hitam ini pemilik kendaraan harus mengajukan STCK yang dapat dibuat di kantor Samsat.
Baca juga: Siapkan Saldo e-Toll untuk Mudik Lebaran, Ini Tarif Tol Trans Jawa
Meski bisa menggunakan STCK, ada baiknya mobil tidak digunakan di jalan raya sampai kamu menerima surat-surat kendaraan yang resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.