Tips & Rekomendasi
Cara Mengurus Ganti Warna Mobil di STNK dan biayanya
Untuk mengubah tampilannya secara legal, yuk ikuti cara ganti warna mobil di STNK, syarat, dan biaya.
Mengubah warna bisa jadi solusi para modifikator agar mobil tampil beda dengan warna mobil asli bawaan pabrikan. Biasanya ada dua cara yang dilakukan, yakni mengecatnya secara permanen atau menutupinya menggunakan decal.
Namun, bila hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna dasar atau warna asli yang ada pada data kendaraan, kamu tidak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil di STNK.
Mengganti warna mobil bukan hanya sekedar fisiknya saja, agar legal dan tidak melanggar hukum, ganti warna mobil di STNK dan dokumen lainnya perlu dilakukan.
Baca juga: Penyebab Lampu Indikator Check Engine Tiba-Tiba Menyala
Hal tersebut mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan registrasi kendaraan, termasuk perubahan identitas pemilik dan kendaraan.
Masih dari undang-undang yang sama Pasal 288, bila warna mobil tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK, maka kamu akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Aturan mengenai warna kendaraan pun diperkuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 yang menjelaskan salah satu data kendaran pada STNK adalah warna.
Baca juga:Â Berapa Biaya Pelat Nomor Cantik dan Lama Masa Berlakunya?
Oleh karena itu, agar tidak melanggar hukum, sebaiknya ganti keterangan warna mobil di STNK kamu. Mudah kok, begini caranya.
Cara mengurus ganti warna mobil
Cara mengurus ganti warna mobil
Dalam hal ini biaya, ganti warna mobil di STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berapa Biayanya?
Proses ganti warna mobil tidak lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung jadi di hari yang sama. Jadi kamu tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.
Bagaimana cukup mudah dan murah bukan untuk ganti warna mobil di STNK? Jadi, jangan hanya sekedar keren tapi juga harus taat hukum dan peraturan yang berlaku ya.