Search Cars

Tips & Rekomendasi

Cara Mengurus Ganti Warna Mobil di STNK dan biayanya

Untuk mengubah tampilannya secara legal, yuk ikuti cara ganti warna mobil di STNK, syarat, dan biaya.

ganti warna mobil

Mengubah warna bisa jadi solusi para modifikator agar mobil tampil beda dengan warna mobil asli bawaan pabrikan. Biasanya ada dua cara yang dilakukan, yakni mengecatnya secara permanen atau menutupinya menggunakan decal.

Namun, bila hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna dasar atau warna asli yang ada pada data kendaraan, kamu tidak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil di STNK.

Mengganti warna mobil bukan hanya sekedar fisiknya saja, agar legal dan tidak melanggar hukum, ganti warna mobil di STNK dan dokumen lainnya perlu dilakukan.

Baca juga: Penyebab Lampu Indikator Check Engine Tiba-Tiba Menyala

Hal tersebut mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan registrasi kendaraan, termasuk perubahan identitas pemilik dan kendaraan.

Masih dari undang-undang yang sama Pasal 288, bila warna mobil tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK, maka kamu akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Aturan mengenai warna kendaraan pun diperkuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 yang menjelaskan salah satu data kendaran pada STNK adalah warna.

Baca juga: Berapa Biaya Pelat Nomor Cantik dan Lama Masa Berlakunya?

Oleh karena itu, agar tidak melanggar hukum, sebaiknya ganti keterangan warna mobil di STNK kamu. Mudah kok, begini caranya.

Cara mengurus ganti warna mobil

ganti warna mobil

Cara mengurus ganti warna mobil

ganti warna mobil

Dalam hal ini biaya, ganti warna mobil di STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berapa Biayanya?

Proses ganti warna mobil tidak lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung jadi di hari yang sama. Jadi kamu tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.

Bagaimana cukup mudah dan murah bukan untuk ganti warna mobil di STNK? Jadi, jangan hanya sekedar keren tapi juga harus taat hukum dan peraturan yang berlaku ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang