Tips & Rekomendasi
Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!
Bingung cara mengurus SIM A hilang dan rusak? Tidak perlu panik, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. Simak ya dan cari tahu biayanya.
Cara mengurus SIM A hilang dan rusak menjadi hal yang penting untuk diketahui. Mengingat SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki bagi mereka yang ingin berkendara menggunakan mobil.
Namun terkadang ada hal tidak terduga yang membuat SIM A menjadi hilang ataupun rusak. Jika hal itu terjadi, sebaiknya tidak perlu khawatir karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.
Cara mengurus SIM A yang hilang ataupun rusak ternyata cukup mudah, berikut ini adalah yang bisa dilakukan.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
- Menyiapkan dokumen penting
- Surat kehilangan dari polres/polsek terdekat
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
- Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan
- Melakukan pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru
- Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas
Biaya mengurus SIM A hilang dan rusak
Setelah mengetahui cara mengurus SIM A hilang dan rusak, langkah selanjutnya yang perlu diketahui adalah mengetahui biaya untuk mengurus SIM A yang hilang dan rusak.
Untuk biaya yang harus dibayarkan jika sudah melakukan cara mengurus SIM A yang hilang dan rusak, sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.
Baca juga: Fitur Keselamatan Mobil yang Wajib Ada Saat Ini
Pemohon SIM harus membayar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B, serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.
Syarat membuat SIM A
- Berusia 17 tahun dan memiliki KTP
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
- Membuat permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
- Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
- Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik
- Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP
- Membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP (direkomendasikan)
Tahapan membuat SIM A
- Datangi satpas terdekat sesuai domisili atau lokasi saat mendaftar secara online
- Bawa semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan
- Ambil formulir pendaftaran SIM A
- Bayar biaya pendaftaran SIM A sebesar Rp 120.000
- Serahkan dokumen beserta bukti pembayaran ke petugas
- Ikuti ujian teori (jika tak lolos pada percobaan pertama, masih ada kesempatan setelah 7, 14, dan 30 hari selanjutnya. Artinya masih ada 3 kesempatan lain)
- Jika lolos ujian teori, lanjutkan dengan praktik
- Jika dinyatakan lolos, tunggu giliran pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM A
- Tunggu hingga SIM A yang asli dicetak
- Dalam hal SIM A umum atau untuk keperluan kerja, diperlukan berkas Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) yang didapatkan lewat uji sim dengan simulator
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Motor di STNK, Begini Rumusnya
Itulah beberapa cara mengurus SIM A yang hilang ataupun rusak. Agar SIM A yang kamu miliki tidak hilang ataupun rusak sebisa mungkin menyimpannya di dalam tempat yang aman. Misalnya saja adalah dompet yang biasanya selalu dibawa kemana-mana.