Search Cars

Otomotif

Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak Karena Banjir

Ada banyak materi yang tidak bisa diselamatkan saat banjir, termasuk STNK dan BPKB mobil. Namun jangan panik, begini cara mengurusnya.

beli mobil off the road

Banjir yang melanda wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di awal tahun 2020 tidak hanya mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak akibat terendam.

 

Ada banyak materi yang tidak bisa diselamatkan, termasuk termasuk surat-surat atau dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

Namun, bagaimana cara menanganinya bila STNK dan BPKB tidak bisa diselamatkan saat banjir?

 

Berdasarkan unggahan di akun sosial media Divisi Humas Polri, begini cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir.

 

Baca juga: 5 Tips Antisipasi Kerusakan Setelah Mobil Terendam Banjir

mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir

STNK dan BPKB rusak

Untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak karena banjir, Anda perlu menyiapkan dan melampirkan dokumen yang rusak tersebut.

 

Sertakan juga fotokopi keduanya dan lampirkan bersama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan bersama fotokopinya.

 

Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai. Lampirkan dokumen kendaaraan rusak yang masih ada. Kemudian cek fisik kendaraan.

 

Berikut dokumen yang harus disiapkan.

 

Baca juga: Apakah Mobil Rusak Akibat Banjir Ditanggung Oleh Asuransi?

 

STNK yang rusak

  • Lampirkan dokumen STNK yang rusak
  • BPKB kendaraan
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

 

BPKB yang rusak

  • Isi formulir permohonan
  • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • BPKB yang rusak masih ada
  • Cek fisik kendaraan
  • STNK asli dan fotokopi

Daihatsu Peduli Banjir

STNK dan BPKB hilang

Sementara jika STNK dan BPKB hilang akibat banjir, maka langkah pertama Anda perlu untuk segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

 

Nantinya, saat melapor, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang wajib dibawa untuk proses mengurus dokumen kendaraan yang hilang tersebut.

 

Baca juga: Lakukan Hal Berikut Ini Bila Mobil Terendam Banjir

 

Berikut dokumen yang harus disiapkan.

 

STNK hilang

  • Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
  • Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK yang hilang berikut BPKB asli

 

BPKB hilang

  • Isi formulir permohonan
  • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
  • Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  • Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

https://www.instagram.com/p/B69f74kJfhv/

Biaya mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir

“Kita bisa bantu terbitkan STNK atau BPKB korban banjir dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik. Terkait biaya, sesuai aturan yang berlaku (PP 60/2016),” kata Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dikutip dari Kompas.com.

 

Seperti yang sudah diketahui, untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir, pemilik kendaraan tetap akan dikenakan biaya sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Artinya, pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK dipungut biaya sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, biayanya adalah Rp 200 ribu.

 

Baca juga: 5 Tips Aman Saat Mobil Menerobos Banjir

 

Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya sebesar Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

 

Polda Metro Jaya sendiri telah membuat posko layanan khusus untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena banjir. Lokasinya ada di Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta.

 

Pengurusan STNK yang rusak atau hilang akibat banjir dapat dilakukan di kantor Samsat, di mana kendaraan tersebut terdaftar. Jika BPKB hilang, bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya.

 

Jadi, bila Anda termasuk orang yang kehilangan STNK dan BPKB saat banjir, jangan lupa mengurusnya agar cepat selesai dan #BikinKamuSiap #HadapiBanjir.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang