Otomotif
Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak Karena Banjir
Ada banyak materi yang tidak bisa diselamatkan saat banjir, termasuk STNK dan BPKB mobil. Namun jangan panik, begini cara mengurusnya.

Banjir yang melanda wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di berbagai kesempatan tidak hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan, tetapi juga kehilangan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen kendaraan akibat banjir, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.
Baca juga: 5 Tips Antisipasi Kerusakan Setelah Mobil Terendam Banjir
1. Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak
Jika STNK atau BPKB mengalami kerusakan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
STNK Rusak
-
Dokumen STNK yang rusak
-
BPKB kendaraan
-
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
BPKB Rusak
-
Formulir permohonan penggantian BPKB
-
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
-
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
-
BPKB yang rusak (masih ada)
-
STNK asli dan fotokopi
-
Cek fisik kendaraan di kantor Samsat
Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, pastikan ada surat kuasa bermaterai yang sah dari pemilik kendaraan.
2. Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang
Jika STNK atau BPKB hilang akibat banjir, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi (Polsek atau Polres) terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Setelah itu, siapkan dokumen berikut:
STNK Hilang
-
Laporan kehilangan dari Polsek atau Polres
-
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
-
Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
-
BPKB asli
BPKB Hilang
-
Formulir permohonan penggantian BPKB
-
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
-
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
-
Surat keterangan kehilangan dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
-
Surat pernyataan pemilik kendaraan bahwa BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata (di atas kertas bermaterai)
-
STNK asli dan fotokopi
-
Bukti penyiaran kehilangan di media massa cetak sebanyak 3 kali (dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media yang berbeda)
-
Cek fisik kendaraan di kantor Samsat
Baca juga: Apakah Mobil Rusak Akibat Banjir Ditanggung Oleh Asuransi?
3. Biaya Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya pengurusan dokumen kendaraan yang hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
-
Penerbitan ulang STNK:
-
Rp 100.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga
-
Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
-
-
Penerbitan ulang BPKB:
-
Rp 225.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga
-
Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
-
4. Lokasi Pengurusan STNK dan BPKB
-
Pengurusan STNK yang hilang atau rusak dapat dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
-
Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak dapat dilakukan di Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta.
-
Polda Metro Jaya telah menyediakan posko layanan khusus bagi korban banjir yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak.
Baca juga: Lakukan Hal Berikut Ini Bila Mobil Terendam Banjir
Kesimpulan
Mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak akibat banjir memerlukan beberapa dokumen penting, seperti KTP, surat kehilangan dari kepolisian, dan dokumen kendaraan. Pastikan untuk segera melakukan pelaporan dan pengurusan agar kendaraan tetap legal dan siap digunakan. Jika merasa kesulitan, bisa meminta bantuan kepada ahli atau biro jasa terpercaya.