Tips & Rekomendasi
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Tidak perlu khawatir, mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri masih bisa kok. Mudah loh, yuk cari tahu persyaratan dan caranya.
Mengurus STNK hilang memang sedikit rumit, apalagi jika bukan atas nama sendiri. Namun, bukan berarti hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi jika ingin mengurusnya. Lalu, apa saja yang bisa dilakukan? Simak cara berikut ini.
Menyiapkan berkas-berkas
Hal pertama yang perlu dilakukan dalam mengurus STNK hilang adalah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti surat keterangan hilang, salinan BPKB yang sudah dilegalisir, surat kuasa, dan formulir permohonan.
Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!
Untuk bisa mendapatkan formulir permohonan, bisa langsung mendatangi kantor SAMSAT terdekat. Setelah mengisi formulir, harus juga membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Mendatangi kantor SAMSAT
Jika seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan sudah terkumpul, bisa langsung mendatangi kantor SAMSAT terdekat. Setelah itu, pemohon akan diarahkan ke loket khusus untuk mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri. Jangan lupa untuk membawa kendaraan yang STNK-nya akan diurus ya.
Mengecek fisik kendaraan
Setelah berkas-berkas dan dokumen lengkap, petugas dari kantor SAMSAT biasanya akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Petugas juga akan menggesek nomor rangka kendaraan dan nomor mesin untuk memastikan nomor yang tertera pada BPKB sesuai.
Baca juga: Kenali Ciri-Ciri Mobil Akan Mogok Saat Digunakan
Proses ini memang wajib dilakukan bagi kamu yang ingin mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri.
Urus cek blokir
Langkah selanjutnya adalah dengan mengurus cek blokir. Cek blokir merupakan surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT.
Cek blokir ini biasanya berbentuk surat dan akan diproses jika kamu dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang. Pengecekan ini juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan dalam keadaan terblokir atau tidak.
Jangan lupa untuk menyertakan hasil cek fisik kendaraan pada saat mengurus cek blokir.
Mendatangi loket BBN II
Jika sudah lolos cek blokir, petugas SAMSAT akan membuatkan surat keterangan kehilangan. Setelah itu, pemohon bisa langsung menuju loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Baca juga: Mobil Brebet Saat Digas, Apa Sih Penyebabnya?
Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang sudah dilengkapi beserta surat kehilangan dari SAMSAT pada petugas di loket.
Melakukan pembayaran
Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran biaya mengurus STNK hilang. Sebelum melakukan pembayaran, petugas SAMSAT akan melakukan pengecekan apakah kendaraan yang sedang diurus memiliki tanggungan pajak atau tidak.
Mendapatkan STNK baru
Setelah proses pembayaran sudah selesai, proses terakhir adalah menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD. Pada proses ini, kamu cukup menunggu panggilan dari petugas kasir.
Baca juga: Tips Beli Mobil Baru dengan Gaji UMR Rp 4 Jutaan
Jika sudah dipanggil, serahkan bukti pembayaran, kamu akan diberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) oleh petugas dan selesai.
Nah, tidak sulit kan mengurus STNK hilang meskipun bukan atas nama sendiri? Untuk itu, jangan sembarangan menyimpan STNK agar tidak hilang.