Tips & Rekomendasi
Cara Urus STNK Rusak agar Tenang di Jalan Saat Hari Valentine
STNK rusak tak boleh diabaikan. Begini cara mengurusnya agar tenang saat merayakan valentine bareng orang tersayang.
Hari valentine sebentar lagi akan datang. Biasanya, di hari kasih sayang ini, paling seru kalau dihabiskan dengan quality time bersama orang tersayang, seperti pasangan, sahabat, atau keluarga.
Nah, kalau kamu sendiri bagaimana? Sudah ada rencana untuk merayakan hari valentine?
Jika kamu berencana merayakan hari valentine di luar rumah, jangan lupa untuk patuhi protokol kesehatan agar perayaan valentine kamu tidak hanya berkesan namun juga less worry.
Mau yang lebih less worry? Jangan abai dengan peraturan lalu lintas, ya. Saat menuju lokasi perayaan hari valentine, pastikan kamu tidak melanggar aturan lalu lintas.
Pastikan pula kelengkapan dokumen kendaraan kamu seperti STNK. Jangan sampai tidak dibawa, hilang, atau bahkan rusak.
Sebab jika STNK rusak atau hilang, tentunya kamu tidak akan bisa menunjukkan bukti dari kepemilikan kendaraan yang kamu bawa. Resikonya bisa dikenakan sanksi tilang dari pihak berwajib.
Lalu bagaimana cara urus STNK rusak atau hilang? Yuk simak selengkapnya berikut ini.
Buat laporan di kantor polisi terdekat
Pertama, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Kamu akan dibuatkan surat keterangan, yang nantinya dibutuhkan untuk proses pembuatan STNK baru untuk menggantikan STNK rusak atau hilang.
Baca juga:Â Infografis: Cara Resmi Mengurus Nomor Rangka Hilang
Siapkan berkas-berkasÂ
Untuk mengurus STNK yang rusak atau hilang, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan.
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
Datang ke kantor Samsat
Jika berkas-berkas tersebut telah dilengkapi, kamu tinggal membawanya ke Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK.
Baca juga:Â Cara Mengaktifkan Masa Berlaku STNK yang Mati, Bisa Online
Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK hilang di Kantor Samsat.
Cek fisik kendaraan
Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat. Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, fotokopi hasil cek fisik kendaraan dan ikuti langkah di bawah ini.
1. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Formulir tersebut nantinya akan diserahkan ke loket. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah kamu siapkan.
2. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)
Maksud dari cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK rusak atau hilang dari Samsat, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Untuk ini, kamu harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
3. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK rusak atau hilang, kamu harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Baca juga:Â Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berapa Biayanya?
4. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika kamu belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor kamu. Jika kamu sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
5. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
- Pengesahan STNK: Rp 0
Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, kamu tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK serta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Bila tidak ingin repot memperpanjang STNK, kamu bisa gunakan Layanan Surat Kendaraan di Seva.id. Tersedia di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar.
Yuk upgrade cara mengurus dokumen kendaraan jadi lebih mudah dan aman di Layanan Surat Kendaraan Seva.id.