Search Cars

Uncategorized

Cara Mudah Mengurus SIKM DKI Jakarta untuk Bepergian

SIKM diperlukan untuk kamu yang ingin bepergian keluar-masuk ke ibukota. Sudah tahu cara mengurusnya? Simak cara di sini!

Sejumlah kota di Indonesia, termasuk ibukota DKI Jakarta saat ini sedang dan masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Apalgi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, dimana peraturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang ingin bepergian haruslah memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Baca juga: Mau Bepergian saat Pandemi? Simak dan Siapkan Syarat Ini

Perlu diketahui bahwa SIKM ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang bepergian, terutama bagi mereka yang berada di luar Kota Jakarta dan ingin memasuki wilayah ibukota. SKIM sendiri dapat kamu urus secara online atau daring melalui website. Berikut cara mudahnya!

Jenis SIKM

Sebelum mengurus SIKM, kamu perlu mengetahui bahwa ada dua jenis SIKM. Pertama adalah SIKM Perjalanan Berulang yang diperuntukan untuk kamu yang memiliki lokasi kerja di DKI Jakarta namun tinggal di luar daerah Jabodetabek. Kedua adalah SIKM Perjalanan Sekali untuk mereka yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus melakukan perjalanan dinas ke DKI Jakarta.

Baca juga: Aturan Baru untuk Kamu yang Mau Terbang via Bandara Soetta

Selain diperuntukan untuk perjalanan dinas, SIKM Perjalanan Sekali juga diperbolehkan bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu seperti pasien gawat darurat, sakit keras, mengunjungi kerabat meninggal, dan kebutuhan mendesak lainnya. 

Ada hal yang perlu kamu ketahui juga, tidak semua orang diperbolehkan untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta. Sebab, hanya mereka yang bekerja di 11 sektor industri khusus yang sudah ditentukan dan tetap beroperasi selama PSBB berlangsung. 

Sektor industri yang diperbolehkan antara lain:

  1. Kesehatan
  2. Keuangan
  3. Industri strategis
  4. Pangan
  5. Logistik
  6. Energi
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Komunikasi dan TI
  10. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
  11. Objek vital

Selain dari 11 sektor industri yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa pengecualian yang berlaku antara lain:

  1. Pimpinan lembaga tinggi negara
  2. Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional
  3. Tentara dan polisi
  4. Petugas jalan tol
  5. Petugas COVID-19 dan tenaga medis
  6. Pemadam kebakaran
  7. Petugas ambulans dan mobil jenazah
  8. Pengemudi mobil barang tanpa penumpang
  9. Pengemudi mobil alat kesehatan
  10. Pasien gawat darurat disertai pendamping

Sebagai tambahan, bagi yang tinggal dan memiliki KTP daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (bodetabek), kamu tidak perlu mengurus SIKM untuk bisa masuk ke wilayah ibukota.

Syarat Mengurus SIKM

Bagi yang ingin mengurus SIKM DKI Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Berikut ini adalah beberapa kelengkapan dokumen yang perlu kamu siapkan:

  1. Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal
  2. Surat pernyataan sehat dengan materai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas atau Undangan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan dengan materai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat Keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Fotokopi KTP

Nah, jika sudah memiliki semua dokumen diatas, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan SIKM secara online melalui https://corona.jakarta.go.id/id.

Perlu diingat bahwa pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya sama sekali. Apabila menemukan adanya pungutan biaya, kamu bisa melaporkannya melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Cara Pengajuan

Jika sudah mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan, ada beberapa langkah mudah yang bisa kamu lakukan:

  1. Buka situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM”
  3. Isi formulir permohonan

Proses penerbitan SIKM memerlukan waktu sekitar 1 hari kerja sejak diajukan. Kamu dapat mengecek status pengajuan secara berkala. Jika pengajuan diterima, kamu bisa langsung mencetak dokumen tersebut.

Baca juga: Kriteria Kendaraan yang Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek Saat PSBB

Itu dia syarat serta cara mudah untuk membuat SIKM DKI Jakarta. Ada baiknya untuk kamu yang hendak bepergian untuk alasan yang penting, hendaknya mempersiapkan surat-suratnya jauh-jauh hari. 

Bagi kamu yang masih harus bepergian, kamu bisa menggunakan Movic. Dengan komitmen untuk memberikan pelayanan yang aman dan nyaman, Movic siap mendukung mobilitas kamu. Meski terpaksa bepergian, jangan lupa untuk tetap selalu menjaga keselamatan.

 

   

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang