Tips & Rekomendasi
Cara Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Biayanya
Mengurus mutasi kendaraan bermotor memang lumayan memakan waktu, namun tidak serumit yang dibayangkan. Lalu, bagaimana tata caranya?
Berpindah tempat tinggal yang berbeda daerah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor harus melakukan mutasi motor ke daerah tempat tinggal yang baru. Sebagian orang mungkin malas untuk mengurusnya, karena mengurus surat-surat kendaraan sudah identik dengan kata “ribet”.
Maka dari itu, tidak jarang dari mereka yang menggunakan calo atau biro jasa dalam proses mutasi kendaraan. Padahal, jika mengetahui cara mutasi kendaraan bermotor dan prosesnya, mengurus mutasi mungkin tidak serumit yang dipikirkan. Tetapi memang lumayan memakan waktu.
Ada beberapa langkah yang harus diperhatikan ketika mengurus mutasi kendaraan Anda, yang dapat disimak di bawah ini.
Lakukan cek fisik kendaraan bermotor di daerah asal
Tahap pertama yang melakukan cek fisik kendaraan di daerah asal. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Setelah itu, hasil dari gesek nomor itu diserahkan ke loket bersama dengan berkas-berkas kendaraan.
Petugas akan memeriksa semua kelengkapan dan keaslian berkas-berkas kendaraan, serta melegalisir semua berkas tersebut.
Menuju bagian pelayanan mutasi kendaraan
Apabila berkas sudah berada di tangan Anda, tahap kedua adalah melanjutkan proses ke bagian pelayanan mutasi kendaraan. Lalu, isi formulir mutasi sekaligus balik nama.
Bila sudah selesai, serahkan formulir tersebut beserta berkas yang sudah dilegalisir sebelumnya, seperti fotokopi BPKB, STNK, dan KTP, masing-masing dua rangkap.
Petugas akan kembali memeriksa berkas-berkas serta kelengkapan dokumen kendaraan. Jika sudah selesai, nama Anda akan dipanggil untuk membayar sejumlah biaya yang ditentukan. Setelah membayar, bawa tanda terima pembayaran untuk pengambilan berkas.
Anda harus menunggu sekitar 5 hari kerja untuk mengambil kembali berkas-berkas kendaraan Anda. Namun jangan khawatir, kendaraan Anda tetap bisa digunakan selama berkas tersebut masih di tangan petugas, karena akan mendapatkan surat jalan sementara.
Lapor ke Samsat daerah tujuan
Setelah berkas keluar dan sudah bisa diambil, datangi kantor Samsat daerah tujuan mutasi. Serahkan semua berkas yang sudah dicabut dari Samsat daerah asal kepada petugas Samsat di daerah tujuan mutasi kendaraan Anda.
Cek fisik kendaraan bermotor kembali
Lalu, kendaraan yang dimutasi wajib melakukan cek fisik kembali untuk memastikan keaslian nomor rangka dan mesin yang sudah dicek di Samsat daerah asal. Samsat juga akan melakukan cek silang ke Polda setempat bila Anda melakukan mutasi kendaraan bermotor lintas provinsi.
Jika sudah selesai cek fisik, tahap selanjutnya adalah kembali ke loket mutasi untuk menyerahkan semua berkas kendaraan.
Proses selesai, Anda tinggal menunggu STNK dan pelat nomor yang baru dalam waktu tertentu untuk menjalankan proses selanjutnya, yaitu pembuatan BPKB baru.
Kembali ke Samsat untuk mengambil STNK
Pada tanggal yang sudah ditentukan, kembali datangi Samsat daerah tujuan untuk mengambil STNK kendaraan Anda. Lalu, siapkan sejumlah dana untuk membayar pajak kendaraan yang tertera dalam kolom STNK.
Besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan sudah ditentukan nilainya oleh pihak yang berwenang. Jadi, sebaiknya siapkan uang lebih untuk biaya cabut berkas kendaraan Anda.
Biaya-biaya yang harus dibayarkan saat balik nama dan mutasi adalah BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi. Anda juga akan dikenakan biaya untuk pembuatan BPKB kendaraan.
Membuat BPKB baru
Setelah semua biaya selesai, tahap terakhir adalah mengurus pembuatan BPKB baru. Berkas-berkas yang diperlukan untuk membuat BPKB baru yaitu fotokopi STNK baru, BPKB, KTP, legalisir cek fisik, kwitansi pembelian kendaraan bermotor, dan BPKB asli.
Serahkan semua berkas tersebut ke bagian Ditlantas Polda di daerah tujuan. Kemudian, lakukan pembayaran di counter bank yang sudah ditunjuk oleh petugas. Kemudian, ambil tanda pelunasan pembayaran dari bank tersebut. Jangan lupa, ambil juga tanda terima untuk pengambilan BPKB di Ditlantas.
Lalu, tunggu BPKB baru kendaraan Anda jadi dalam waktu yang ditentukan petugas. Anda akan diberikan tanggal pengambilan BPKB oleh petugas.
Jika sudah jadi, ambil BPKB kendaraan Anda di Polda daerah asal dan proses mutasi kendaraan bermotor selesai.
Sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP Polri , biaya penerbitan BPKB adalah sebagai berikut.
Biaya mutasi dan balik nama kendaraan bermotor roda dua dan tiga:
- Baru per penerbitan Rp 80 ribu
- Ganti kepemilikan per penerbitan Rp 80 ribu
Biaya mutasi dan balik nama kendaraan bermotor roda empat atau lebih:
- Baru per penerbitan Rp 100 ribu
- Ganti kepemilikan per penerbitan Rp 100 ribu
Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah per penerbitan biayanya Rp 75 ribu.
Mengurus mutasi kendaraan bermotor atau cabut berkas kendaraan memang membutuhkan waktu dan tidak bisa jadi dengan sekejap. Oleh karena itu, banyak orang yang menyerahkan proses ini kepada calo atau biro jasa, walaupun memakan biaya yang lebih besar.
Namun, lebih baik, urus proses mutasi kendaraan Anda sendiri. Selain biayanya lebih murah, Anda juga dapat memantau sejauh mana proses mutasi sudah dilakukan.
Begitulan cara mutasi kendaraan bermotor, gampang kan?