Berita Utama Otomotif
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP yang Bisa Dilakukan Pemilik Mobil
Perpanjang STNK tanpa KTP ternyata bisa loh. Bagaimana sih caranya? Yuk ikuti caranya di sini biar tidak telat bayar pajak.
Melakukan perpanjang STNK tanpa KTP sebenarnya bisa dilakukan. Biasanya hal ini terjadi ketika seseorang beli mobil bekas, namun mengalami kesulitan untuk mendapatkan KTP asli dari pemilik sebelumnya.Â
Jika hal ini yang terjadi, cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan proses balik nama. Untuk melakukannya, pemilik mobil yang baru harus mendatangi Samsat terdekat sambil mempersiapkan persyaratannya.
Syarat perpanjang STNK tanpa KTP
Dalam melakukan perpanjang STNK tanpa KTP, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, seperti:
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
- STNK asli
- Fotocopy STNK
- KTP asli pemilik kendaraan yang baru
- Fotocopy KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli
- Fotocopy BPKB
- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.
Agar tidak hilang, seluruh dokumen-dokumen tersebut sebaiknya dimasukkan ke dalam satu map atau tempat khusus dan lebih mudah dicari. Selain itu, dengan menyimpannya pada satu tempat bisa mengurangi risiko dokumen yang tertinggal ketika akan dibawa ke Samsat.
Cara melakukan balik nama
Setelah dokumen-dokumen tersebut dilengkapi, lakukan cara-cara berikut ini untuk melakukan perpanjang STNK tanpa KTP dengan melalui proses balik nama:
- Mengunjungi Samsat terdekat
Bagi pemilik kendaraan, sebaiknya datangi kantor Samsat yang paling dekat dengan alamat domisili sesuai dengan KTP. Sebagai contoh, jika pada KTP domisilinya adalah Bekasi maka kunjungi kantor Samsat Bekasi.
Baca juga: Promo Daihatsu GIIAS 2022, Mobil Apa Saja Itu?
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses balik nama yang akan dilakukan tersebut. Saat mendatangi kantor Samsat, jangan lupa untuk menyertakan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi tersebut.
- Wajib membawa kendaraan
Saat mendatangi kantor Samsat, pemilik wajib membawa mobil yang sudah dibeli sebelumnya tersebut karena kendaraan akan dicek.
Biasanya mobil akan dilakukan pengecekan secara fisik, seperti pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan lainnya yang akan dimasukkan sebagai data pada STNK yang baru.
- Pendaftaran balik nama
Setelah melakukan pemeriksaan cek fisik mobil, pemilik jangan lupa untuk meminta bukti cek fisik yang dikeluarkan secara resmi oleh Samsat. Cek fisik ini akan menjadi salah satu persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk proses balik nama.
Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pemilik mobil langsung menuju loket pendaftaran balik nama. Setelah itu, pemilik mobil hanya tinggal menunggu proses balik nama selesai.
Salah satu hal yang tidak boleh ketinggalan adalah pemilik mobil harus menyiapkan sejumlah biaya yang akan dibutuhkan untuk menebus STNK yang baru. Biaya tersebut ditujukan untuk:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Biaya administrasi
- Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya
- Mengambil STNK yang baru
Proses yang terakhir adalah mengambil STNK atas nama pemilik yang baru. Tentunya setelah membayar beberapa komponen biaya yang diperlukan tadi.
Baca juga: Tidak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong?
Biasanya proses untuk melakukan balik nama ini tidaklah terlalu lama. Akan tetapi, jika pemilik mobil sambil melakukan perpanjang BPKB biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama.
Jadi, buat para pemilik mobil yang ingin melakukan perpanjang STNK tanpa KTP tidak perlu merasa khawatir ya karena ternyata caranya sangat mudah lho dilakukan!