Search Cars

Tips & Rekomendasi

Cara Urus BPKB Hilang Supaya Tidak Jadi Kendaraan Bodong

Panik saat BPKB hilang? Sebaiknya tenang dulu. Hal tersebut bisa diurus dengan mudah kok, begini syarat, cara, dan biayanya.

bpkb hilang

Mengurus sendiri BPKB hilang ternyata tidak sulit. Hal ini penting dilakukan sebab BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) menjadi dokumen wajib bagi kendaraan. Jika tidak dilengkapi, maka status kendaraan akan dianggap bodong.

Aturan mengenai dokumen BPKB tertera dalam sejumlah perundangan. Misalnya dalam Undang-undang (UU) RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan lainnya ada dalam Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, lalu juga di Kep Menpan RI No: Kep/ 63/ M.Pan/7/2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Baca juga: 20 Mobil Terlaris Oktober 2022, Siapa jadi Juaranya?

Di dalam dokumen ini tertera semua data dari kendaraan bermotor seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, nama pemilik kendaraan, nama penjual atau dealer, serta tipe dan tahun kendaraan.

Mengingat pentingnya dokumen itu, begini cara mudah saat harus mengurus sendiri saat kehilangan. 

Urus BPKB hilang

BPKB hilang

Langkah pertama yang harus dilakukan saat mengurus dokumen ini bila terjadi kehilangan adalah menyiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini.

Baca juga: Sejarah Isuzu Panther Sampai Jadi Legenda di Indonesia

  • Membuat surat kehilangan ke kantor kepolisian terdekat. Buatlah keterangan selengkapnya dan mintalah diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai salah satu persyaratan mengurus BPKB hilang. 
  • Surat keterangan bank. Langkah berikut mintalah surat keterangan dari dua (2) bank yang berbeda untuk menerangkan bahwa status BPKB hilang tidak dalam proses penjaminan di lembaga keuangan tersebut. Bubuhi materai di surat tersebut.
  • Iklankan di media massa. Setelah itu kamu wajib mengiklankan BPKB hilang dalam pengumuman di dua (2) media massa berbeda. Durasi iklan minimal 6 bulan agar tidak terjadi penyalahgunaan BPKB oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Setelah ketiga prosedur di atas terlaksana, atau setelah masa 6 bulan sejak tanggal kehilangan dilaporkan, maka kamu dapat mengurus BPKB hilang di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

Proses di Samsat

BPKB hilang

Pengurusan di Samsat, kamu wajib membawa unit kendaraan yang alami BPKB hilang. Siapkan juga dokumen Surat Kehilangan dan BAP dari kepolisian, KTP dan SIM yang berlaku, bukti pemasangan iklan di media massa.

Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!

Jangan lupa membawa surat keterangan bank, STNK dan bukti bayar pajak, fotocopy BPKB hilang atau cukup nomornya saja. Setelah itu ikuti prosedur di bawah ini:

  • Isilah formulir Permohonan BPKB.
  • Daftar dan cek fisik kendaraan bermotor. 
  • Menyerahkan berkas persyaratan dan formulir pada loket BPKB.
  • Lakukan pembayaran di loket bank atau loket yang ditunjuk di Samsat.
  • Kembali ke loket Pengambilan dan tunggu nama pemilik dipanggil petugas. Biasanya BPKB baru bisa diterima 1-2 minggu kemudian, semua bergantung pada proses di kantor Samsat tersebut.

Biaya jika BPKB hilang

investasi modal kecil

Lalu, mahalkah biaya untuk mendapatkan dokumen baru tersebut? Ternyata biayanya cukup terjangkau.

Bagi pemilik kendaraan roda 4, biaya pembuatan BPKB hilang sebesar Rp200 ribu. Meliputi biaya penerbitan baru Rp100 ribu dan biaya kepemilikan per penerbitan Rp100 ribu.

Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara

Untuk kendaraan roda 2, pemilik cukup menebusnya seharga Rp160 ribu dengan komponen biaya sama dengan kendaraan roda 4 hanya berselisih besarannya saja.

Dengan cara mudah tersebut, pemilik dapat mengurus sendiri BPKB hilang. Ingat juga untuk selalu jaga dan menyimpannya di tempat aman agar jangan sampai terjadi kehilangan ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang