Berita Utama Otomotif
Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?
Cat pelat nomor putih kendaraan bermotor aturannya masih belum disahkan. Lantas, mengapa harus dilakukan penggantian warna?
Cat pelat nomor kendaraan menjadi warna putih secara mandiri sampai saat ini memang belum disahkan secara resmi aturannya.
Pada awalnya, penggantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih direncanakan akan dimulai pertengahan 2022.
Namun sampai bulan Agustus 2022 ini, rencana tersebut masih belum juga diberlakukan. Dikutip dari GridOto.com, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Pemberlakuan secara bertahap ini dilakukan karena menghabiskan material lama terlebih dulu. Serta menyesuaikan masa berlaku STNK pada setiap pemilik kendaraan bermotor.
Meskipun memang belum semua kendaraan bisa menggunakan pelat nomor putih.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Lantas, apakah pemilik kendaraan bisa cat pelat nomor sendiri?
Perbedaan pendapat
Untuk bisa cat pelat nomor sendiri, sampai saat ini beberapa daerah juga memiliki kebijakan tersendiri. Walau kebijakannya juga masih terus berubah-ubah, salah satunya adalah seperti daerah Ogan Komering Ilir (OKI).
Pada awalnya, Kanit Regident Satlantas Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Ipda Faisal Amir membolehkan masyarakat untuk melakukan cat pelat nomor sendiri dari yang awalnya hitam menjadi warna putih.
Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Akan tetapi, Kasatlantas Polres OKI, AKP Sadeli pada akhirnya melarang warga untuk mengubah warna dasar pelat nomor kendaraannya dari hitam menjadi putih.
Hal ini dikarenakan untuk penggantian pelat nomor harus secara bertahap mulai dari daftar baru, STNK habis, atau mutasi masuk ke wilayah Regident Sumsel
Mengapa harus warna putih?
Alasan cat pelat nomor kendaraan yang berubah dari warna hitam menjadi putih adalah untuk menghindari kekeliruan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menangkap gambar pelat nomor.
Baca juga: Aturan Plat Mobil Listrik, Tanda Birunya yang Benar Dimana Ya?
Kekeliruan dalam menangkap warna ini masih kerap terjadi. Itulah mengapa dibutuhkan adanya perubahan agar ETLE bisa melakukan identifikasi yang lebih tepat sasaran, sehingga diperlukan perubahan warna dari hitam menjadi putih karena lebih mudah ditangkap kamera.
Sifat kamera yang menyerap warna hitam, akan membuat pelat nomor dengan latar hitam dan tulisan putih akan sulit ditangkap kamera.
Beberapa mungkin mengalami kesalahan, seperti angka 5 yang dibaca menjadi huruf S atau angka 1 yang dibaca menjadi huruf I.
“Itulah dasar kenapa warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu berubah,” jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, dikutip dari Detik.com. Menurutnya, kamera ETLE lebih mudah menangkap tulisan berwarna hitam ketimbang putih.
Dasar aturan
Perubahan warna cat pelat nomor kendaraan dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Baca juga: Velg Mobil Peyang, Bagaimana Cara Memperbaikinya?
Jika aturan sudah diberlakukan, masyarakat perlu mengganti pelat nomor putih saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.
Pada dasarnya, plat diganti karena memang saatnya diganti. Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan. Perubahan hanya warna dasar tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.
Jadi, perubahan cat pelat nomor kendaraan secara mandiri sampai saat ini memang belum bisa dilakukan. Masyarakat sebaiknya tunggu aturan resminya nanti, ya!