Berita Utama Otomotif
Catat, 14 SPBU Pertamina yang Gelar Uji Emisi Gratis buat Mobil
SPBU Pertamina mengadakan uji emisi gratis bagi para pengguna kendaraan roda empat atau mobil. Catat lokasinya berikut ini.
SPBU Pertamina menggelar program uji emisi gratis bagi para pemilik kendaraan roda empat atau mobil. Terdapat 14 lokasi yang mengadakan program uji emisi gratis tersebut di Jakarta, Bogor, dan Tangerang, mulai tanggal 4, 9, 10 dan 17 September 2023.
“Kamu bisa lakukan uji emisi secara GRATIS di 14 (empat belas) SPBU Pertamina! Berlaku untuk 1 (satu) kali per pengguna bagi pemilik kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel,” tulis isi pengumuman resmi di laman MyPertamina.
Rencananya jam pelayanan uji emisi gratis tersebut dilakukan mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Bagi para pemilik kendaraan roda empat yang ingin mengikuti program uji emisi gratis ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang tersedia.
Syarat program uji emisi gratis SPBU Pertamina
Adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah cukup mengunduh dan memiliki aplikasi MyPertamina. Setelah itu para pelanggan bisa mengisi data diri lengkap pada aplikasi tersebut.
Baca juga: Simak Ya, Alternatif Jalur Lalu Lintas Saat KTT ASEAN Digelar
Sekadar informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak 1 September 2023 lalu sudah mulai menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Mekanisme razia dan tilang kendaraan yang melewati daerah lokasi uji emisi diminta untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya. Apabila tidak lolos uji akan dilakukan penindakan langsung di tempat.
Tilang uji emisi ini mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Program uji emisi di Jakarta
Di wilayah Jakarta sendiri bagi kendaraan berusia di atas 3 tahun wajib untuk melakukan uji emisi setiap tahun. Kebijakan uji emisi diterapkan Pemprov DKI Jakarta setiap kali membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya
Jika kendaraan tidak memenuhi standar emisi, pemiliknya mungkin perlu melakukan perbaikan atau pemeliharaan untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai regulasi.
Uji emisi biasanya dilakukan secara berkala, misalnya pada saat pemeriksaan kendaraan rutin, sehingga kendaraan yang melebihi batas emisi dapat diidentifikasi dan diperbaiki
Mengacu pada pasal di atas nantinya hanya kendaraan yang layak uji dan memenuhi persyaratan teknis untuk beroperasi.
Baca juga: Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?
Denda juga mulai diberlakukan bagi pelanggar yang tak lolos uji emisi tersebut. Terkait denda yang dikenakan paling besar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Daftar lokasi SPBU PertaminaÂ
Sebanyak 14 lokasi SPBU Pertamina akan menggelar program uji emisi secara gratis bagi kendaraan roda empat. Lokasi-lokasinya adalah:
- SPBU Abdul Muis 31.102.02
- SPBU Cikini 31.103.03
- SPBU Fatmawati 2 31.124.02
- SPBU Lenteng Agung 31.126.02
- SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading 34.142.01
- SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading 34.142.05
- SPBU Pasar Rebo 31.137.01
- SPBU Pemuda Rawamangun 34.132.09
- SPBU Daan Mogot 31.117.02
- SPBU Daan Mogot 31.114.03
- SPBU Cibinong 31.169.01
- SPBU Siliwangi 34.164.04
- SPBU BSD 31.153.02
- SPBU Ahmad Yani 31.171.01
Biaya uji emisi mandiri
Selain uji emisi gratis lewat Pertamina, kamu juga bisa lewat jalur mandiri. Umumnya terdapat di bengkel-bengkel resmi maupun yang sudah terpercaya.
Baca juga: The All New Lexus LM Hybrid Diluncurkan pada Ajang GIIAS 2023
Biaya uji emisi pada mobil bervariasi, berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000. Sementara itu, sejumlah produsen memberikan keringanan biaya uji emisi mobil hingga gratis dengan syarat tertentu.
Sedangkan untuk uji emisi sepeda motor, tarif umumnya setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil. Banyak pilihan tempat untuk melakukan uji emisi kendaraan, mulai dari kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), hingga Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Jadi, kamu bisa memanfaatkan uji emisi gratis yang disediakan Pertamina.