Berita Utama Otomotif
Catat, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Daerah Terbaru
Pemutihan pajak kendaraan bisa kamu manfaatkan untuk menghindari tilang akibat menunggak. Tunggu apalagi, manfaatkan segera!
Jangan sampai terlewat jadwal pemutihan pajak kendaraan. Secara rutin, daerah-daerah mengadakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tidak hanya PKB, biasanya pemutihan pajak kendaraan juga memberi keringanan alias diskon pajak, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lain-lain.
Nah, segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan sesuai domisili kamu. Catat dan simak infonya di bawah ini.
Jadwal pemutihan pajak
Secara umum, setiap daerah di Indonesia memiliki program pemutihan pajak mobil atau sering disebut relaksasi pajak.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Sudah Diberlakukan Secara Penuh, Awas Kena Tilang
Program ini biasanya memberikan pembebasan denda bagi pajak kendaraan yang tertunggak. Namun, dalam praktiknya pemberian diskon pajak juga kerap dilakukan.
Yuk, catat jadwal pemutihan pajak di beberapa wilayah yang masih berlaku sekarang.
Pemutihan pajak Jawa Barat
Pemutihan pajak Jawa Barat memberikan bebas denda PKB, bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon BBNKB I.
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
Untuk diskon PKB, Pemprov Jabar memberikan aturan sebagai berikut.
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 2% (dua persen).
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen).
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen).
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen).
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Buat wajib pajak yang menunggak pembayaran, segera manfaatkan pemutihan pajak Jawa Barat ini, karena berakhir 31 Agustus 2022.
Pemutihan pajak Banten
Daerah lain yang memberikan keringanan pajak adalah Banten. Pemutihan pajak Banten berlangsung sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Baca juga: Ganti Pelat Nomor Putih, Jangan Buru-buru Dilakukan!
Jadwal pemutihan pajak Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Apa saja yang termasuk dalam pemutihan pajak Banten? Catat ya, keringanan tersebut berlaku untuk bebas denda PKB, bebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan Pengurangan Pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.
Pemutihan pajak Bogor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor juga ikut serta mengadakan program relaksasi pajak daerah.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Berubah, Sudah Cek Belum?
Relaksasi pajak alias pemutihan pajak Bogor ini telah dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Apa saja yang termasuk dalam pemutihan pajak Bogor tersebut?
Pertama, pengurangan pokok piutang PBB-P2 sebesar 20% dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2017. Kedua, penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 sampai dengan tahun pajak 2021.
Pemutihan pajak Bogor ini disebut untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor yang hingga Juli 2022 baru mencapai 50,1 persen dari target. Warga Bogor, ayo segera ikut berpartisipasi melunasi pajak tertunggaknya!
Keringanan pajak Jawa Timur
Program pemutihan pajak Jawa Timur ini masih berlaku sampai tanggal 30 September 2022 untuk memberikan keringanan bebas sanksi administrasi bagi warganya.
Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Apa saja yang termasuk pemutihan pajak Jawa Timur tahun 2022 ini? Bebas sanksi denda tersebut meliputi pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya. Mantap!
Pemutihan pajak Bali
Pulau Dewata juga ikut serta dalam program pemutihan pajak Bali. Melalui Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP yang Bisa Dilakukan Pemilik Mobil
Apa saja yang masuk dalam pemutihan pajak Bali ini? Pertama, gratis BBNKB II dan kedua, pemutihan denda pajak.
Namun, sayangnya gratis BBNKB II telah usai karena terakhir berlaku sampai 3 Juni 2022. Sedangkan pemutihan pajak Bali dengan menghapus denda pajak berlaku sampai akhir Agustus ini.
Pemutihan pajak Kalimantan Utara
Pemutihan pajak Kalimantan Utara (Kaltara) dilakukan sesuai arahan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan, Apa sih Untungnya?
Jadi, pemutihan pajak Kalimantan Utara ini hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
Catat ya, program pemutihan pajak Kaltara dimulai dari tanggal 1 April hingga 30 September 2022.
Relaksasi pajak Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) juga masih memberikan program pemutihan pajak Sulawesi Selatan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan di Sulsel yang menunggak pembayaran pajak.
Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!
Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang. Pemutihan pajak Sulawesi Selatan dimulai tanggal 14 Juni sampai tanggal 31 Desember 2022
Pemutihan pajak Sulawesi Selatan berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan plat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Program bebas pajak Sumatera Selatan
Daerah lain yang masih melakukan program pemutihan pajak mobil, adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Pemutihan pajak Sumatera Selatan ini telah dimulai tanggal 1 Agustus ini hingga akhir tahun 2022 mendatang. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Pemutihan pajak Sumatera Selatan termasuk dengan memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Bagi kamu yang masih menunggak pajak kendaraan, tunggu apalagi? Ayo segera manfaatkan pemutihan pajak mobil. Jangan sampai terkena tilang hanya karena pajak kendaraan masih tertunggak ya!