Baru
Catat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Langsung Dihukum Cabut SIM
Waspadalah berkendara, karena setiap pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan akan diakumulasikan dan berdampak cabut SIM.
Sepertinya pemberlakuan aturan lalu lintas terbaru, yakni cabut Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh polisi akan segera direalisasikan. Saat ini pihak polisi terus membagikan beberapa informasi terkait konsep regulasi dan cara pelaksanaan aturan cabut SIM ini.
Aturan cabut SIM akan berfokus pada penerapan Demerit Point System (DPS), yakni pemberian poin dalam jumlah tertentu bagi para pelanggar aturan lalu lintas.
Poin yang diberikan akan diklasifikasikan pada beberapa kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat, yang masing-masingnya berjumlah 1, 3, dan 5.
Baca juga: Jenis Surat Tilang pada Mobil dan Cara Mengurusnya
Kata Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro, jika si pelanggar sudah mengoleksi sebanyak 12 poin, SIM-nya baru akan dicabut secara paksa.
Pengertian cabut SIM
“Dicabut, bukan ditahan. Jadi mereka (pengendara) harus bikin ulang lagi di Satpas,” kata Mukmin melansir Kompas.com, (29/9).
Aturan regulasi mengenai etika lalu lintas ini seperti tertuang dalam Pasal 37 ayat 2 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Juga, Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM. Yakni:
Baca juga: Plus Minus Engine Flush pada Mesin Mobil Demi Lolos Uji Emisi
“2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:
a. pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1
b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3
c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5
3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).”
Besar poin untuk tiap pelanggaran lalu lintas
Ini daftar nilai atau poin yang terdapat pada setiap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 33:
Baca juga: Sistem Tilang Poin Bakal Diterapkan, Sering Melanggar Lalu Lintas SIM Dicabut
- Menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban jiwa, sanksi 12 poin.
- Pelaku tabrak lari, sanksi 12 poin.
- Menyebabkan kecelakaan, sanki 5 poin.
- Tidak memiliki SIM, sanksi 5 poin.
- Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, sanksi 5 poin.
- Terlibat balap liar, sanksi 5 poin.
- Menimbulkan kemacetan, sanksi 3 poin.
- Tidak memasang pelat nomor kendaraan, sanksi 3 poin.
- Memasang pelat nomor palsu, sanksi 3 poin.
- Melanggar batas kecepatan, sanksi 3 poin.
- Berkendara tidak membawa STNK, sanksi 3 poin.
- Perlengkapan kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas, sanksi 3 poin.
- Tidak mematuhi perintah petugas, sanksi 1 poin.K
Yang termasuk dalam kategori pelanggaran DPS ringan adalah yang bentuknya indisipliner atau tidak patuh. Seperti tidak membawa SIM atau STNK, tidak memakai helm SNI, atau berkendara melawan arus.
Sementara pelanggaran yang masuk kategori ekstrim adalah yang menyebabkan korban luka atau kehilangan nyawa, seperti tabrak lari. Kalau ini, pasti polisi akan langsung memberikan sanksi maksimum alias cabut SIM.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
“Kalau menyebabkan kecelakaan sampai ada korban yang meninggal, itu langsung kena poin maksimum 12. SIM-nya akan langsung dicabut,” kata Mukmin.
Berlaku untuk semua pelanggar lalu lintas
Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021, Mukmin mengatakan, aturan lalu lintas ini tak hanya berlaku untuk pengendara motor, tapi juga semua jenis pengendara, baik itu mobil, atau niaga seperti truk dan bus.
Jika pelanggaran sampai menghilangkan nyawa seseorang, misal diakibatkan tabrak lari, besar kemungkinan sanksi yang akan diterima pelaku juga akan lebih dari cabut SIM, ya.
Sejauh ini, aturan lalu lintas tentang cabut SIM masih dalam tahap pematangan. Semoga saja peraturan ini cepat direalisasikan, agar semua pengendara semakin waspada saat berkendara. Yuk, patuh berkendara untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama.