Berita Terbaru
Catat, Ini Lokasi Kamera ETLE di Kota Depok
Tidak hanya Jakarta, kamera ETLE juga sudah dipasang di daerah penyangga lain, salah satunya Kota Depok. Di sini lokasinya.
Satlantas Polres Metro Depok telah mengoperasikan beberapa kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di lokasi strategis di Kota Depok.
Tujuannya, tak lain adalah untuk untuk meminimalisir oknum polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, juga untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat dan mendorong kinerja kepolisian lebih efektif.
Lokasi ETLE Depok
Pemasangan kamera ETLE di Depok sudah dilakukan sejak sejak 24 Maret 2021. Lokasi kamera ETLE pertama berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Raya Margonda, tepatnya dekat dengan kompleks Pemerintah Kota Depok (Kantor Wali Kota Depok).
Baca juga: Dimana Saja Lokasi kamera ETLE yang Tersebar di Jakarta, Ini Daftar Selengkapnya
Demi memaksimalkan penerapan ETLE, pihak Satlantas Polresta Depok menambah sejumlah kamera di lokasi lain. Saat ini, rencananya, Satlantas Polresta Depok akan menambah kamera ETLE di tiga titik baru, yaitu Jalan IR Juanda, Jalan Alternatif Cibubur dan Jalan Margonda Kelurahan Pondok Cina, Depok.
Namun sejauh ini, kamera ETLE di Kota Belimbing tersebut yang aktif adalah yang berada di JPO dekat kantor Wali Kota Depok dan Polres Metro Depok itu saja. Kamera ETLE ini berlaku bagi pengendara yang berasal dari arah Lenteng Agung/Jalan Juanda/Jalan Dewi Sartika menuju Jalan Raya Citayam/Jalan Tole Iskandar, juga arah sebaliknya.
Denda tilang dipotong dari rekening pribadi
Sementara demi memaksimalkan penindakan pelanggar ETLE, ada wacana dari Anggota DPR RI Komisi III Wihadi Wiyanto mengenai sistem pembayaran denda E Tilang yang langsung terpotong dari rekening pelanggar.
Baca juga: Plus Minus Modifikasi Spion Mobil, Apa Saja?
Aturan yang berlaku saat ini adalah pelanggar harus membayar denda terlebih dulu agar kendaraannya tak terblokir. Wihadi usul, agar denda tilang bisa langsung dipotong dari saldo rekening pelanggar atau tagihan kartu kredit, sama seperti yang terjadi di luar negeri.
AKBP (Purn) Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, usul Wihadi itu bisa dipertimbangkan mengingat teknologi yang sudah semakin maju.
“Di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Adanya usulan anggota DPR agar denda pelanggaran lalu lintas dilakukan secara langsung dengan cara memotong saldo di Bank atau karta kredit. Menurut pendapat saya menjadi masukan untuk dianalisa dan dipertimbangkan untuk bisa dilaksanakan,” terang Budiyanto dikutip DetikOto.
Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Tepat untuk Berbagai Kondisi Jalan
Dan agar pelaksanaannya nanti bisa lebih rapi, Budiyanto menyarankan agar mekanismenya diakomodir dengan payung hukum dengan diadakannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian, Jaksa dan Pengadilan. Termasuk membangun sistem untuk mekanisme kerja.
Pelanggaran yang diidentifikasikan kamera ETLE
Mengenai fungsinya, pelanggaran yang bisa diidentifikasikan kamera ETLE di Depok masih sangat terbatas. Di antaranya:
- Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Pengemudi kendaraan roda empat yang mengemudi sambil bermain ponsel.
- Pengendara kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm
- Pengendara kendaraan roda doa yang mengemudi melawan arus
Baca juga: Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang
Lalu, bagaiamana cara pengemudi yang ingin mengecek apakah dirinya terkena tilang elektronik? Kenali dulu mekanisme E Tilang via kamera ETLE.
Jadi tugas kamera ETLE adalah mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi saat kendaraan melintasinya. Ketika kamera mengidentifikasi pelanggaran, kamera akan memotret pelanggar dengan tanda lampu kilat (flash). Saat itu juga data pelanggar akan terekam sistem.
Berdasarkan data tersebut surat tilang elektronik atau E Tilang dikeluarkan dan dikirimkan ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan tersebut. Jika pelanggar tidak mengkonfirmasi pelanggaran selama 8 hari terhitung dari surat tersebut sampai, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir.
Baca juga: Jakarta Sudah Punya 98 Titik ETLE Statis, di Mana Saja Lokasinya?
Sementara untuk sanksinya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kamu bisa mengecek apakah pernah kena E Tilang atau tidak dengan cara ini:
- Unduh aplikasi “Tilang Elektronik” di ponsel atau melalui situs https://etle-pmj.info/id/
- Masukkan informasi seperti nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Setelah data terisi, klik ‘Cek Data’
- Jika kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’
- Jika kendaraan kena E Tilang, akan keluar catatan mengenai waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan yang terkena tilang.
Cek denda tilang ETLE
Untuk cek denda tilang, kamu bisa cari tahu dari situs E Tilang Info. Setelah itu, masukkan Nomor Blangko atau Nomor Register, lalu pilih “Cari”. Informasi Pelanggar, Penindak, Pengadilan, hingga pelanggaran beserta pasal-pasalnya akan muncul pada layar.
Baca juga: Tidak Usah Panik, Begini Cara Ambil Uang Kembalian Denda Tilang
Tapi sayang, jumlah denda tilang tidak dicantumkan. Yang dicantumkan hanya denda maksimal (bukan denda sebenarnya). Jangan khawatir, karena denda tilang bisa diambil kembaliannya jika memang pembnayaran berlebih.
Itulah informasi mengenai kamera ETLE yang ada di Kota Depok dan soal wacana DPR tentang pemotongan denda tilang langsung ke rekening pelanggar. Bagaimana menurut kamu?