Baru
Catat, Ini Lokasi Parkir di Jakarta yang Berlaku Disinsentif Alias Mahal
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, ditetapkan 24 lokasi parkir dengan tarif tertinggi. Ini dia daftar lokasinya.
Hati-hati untuk kamu yang kendaraannya tidak lulus atau belum uji emisi dan ingin parkir di wilayah DKI Jakarta. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 24 lokasi di wilayah Jakarta dengan tarif parkir tertinggi (progresif) khusus untuk kendaraan tidak lulus atau belum uji emisi.Â
Kebijakan yang bertujuan menekan polusi udara ini sudah diberlakukan per 1 Oktober 2023. “Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (30/9), mengutip Antara.
Ke-24 titik progresif tersebut dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Pasar Jaya atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta.Â
Baca juga: Ada 5 Jenis Parkir Mobil, Apa Kamu Sudah Tahu?
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta menargetkan 121 tempat parkir disinsentif. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, penambahan lokasi parkir progresif ini akan dilaksanakan secara bertahap.
“Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” kata Ani.
Besar tarif parkir progresif
Tempat parkir yang memberlakukan tarif paling mahal tersebut berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Baca juga: Harga Terios Terbaru 2023, Bisa Dicicil Rp7 Jutaan
Besaran tarif parkir progresif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
“Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta,” terang Ani.
Tarif yang normal sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan, tarifnya adalah:Â
Baca juga: Mengenal Electric Parking Brake dan Fitur Auto Hold
Pusat perbelanjaan dan hotel:
- Mobil sedan, jip, dan pikap: Rp3.000-Rp5.000 satu jam pertama dan Rp2.000-Rp4.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan truk: Rp6.000-Rp7.000 satu jam pertama dan Rp3.000 untuk jam berikutnya
- Sepeda motor: Rp1.000-Rp2.000 per jam
Perkantoran atau apartemen:
- Sedan, jip, dan pikap: Rp3.000-Rp5.000 satu jam pertama dan Rp2.000-Rp4.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan truk: Rp6.000-Rp 7.000 satu jam pertama dan Rp3.000 untuk jam berikutnya
- Sepeda motor: Rp1.000-Rp 2.000 per jam
Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain):
- Sedan, jip, dan pikap: Rp2.000-Rp3.000 satu jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan truk: Rp3.000 satu jam pertama dan Rp3.000 untuk jam berikutnya
- Sepeda motor: Rp1.000 per jam
Baca juga: Kenapa Parkir Mobil di Tempat Umum Harus Menghadap Jalan
Syafrin menegaskan bahwa tarif disinsentif ini baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sementara pada sepeda motor belum diterapkan.
Terhubung sistem
Skema penerapan tarif mahal ini dilakukan saat akan masuk gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif. Setiap mobil yang masuk bakal dicek pelat nomornya untuk mengetahui apakah kendaraannya sudah atau belum lulus uji emisi.
Jika pelat nomor kendaraannya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan ataupun dinyatakan belum lolos, secara otomatis si pemilik akan dikenakan tarif paling mahal saat akan meninggalkan parkiran.
Baca juga: Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Denda Pajak, Ini Aturannya
Selain mengurangi polusi udara, cara ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mau melakukan uji emisi pada kendaraannya.
Adapun daftar 24 lokasi di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif tertinggi per 1 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:
- Pasar Glodok
- Pasar Ciracas
- Pasar Cibubur
- Pasar Burung/Pramuka
- Pasar Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Pasar Johar Baru
- UPB Tanah Abang Blok B
- Pasar Tebet Barat
- Pasar Pondok Labu
- Pasar Senen Blok III
- Pasar Sunter Podomoro
- Pasar Tomang Barat
- Pasar Grogol
- Pasar Cengkareng
- UPB Jatinegara
- Pasar Kramat Jati
- Pasar Rawabening
- Pasar Enjo
- Pasar Asem Reges
- Pasar Santa
- Pasar Ciplak
- Pasar Klender SS
- Pasar Pondok Bambu
Daripada bayar parkir mahal-mahal, lebih baik uangnya dipakai untuk servis kendaraan dan biaya uji emisi. Setuju dong?