Baru
Catat, Ini Pelanggaran Terbanyak Dalam Operasi Patuh Jaya 2023
Operasi Patuh Jaya 2023 sudah resmi berakhir, dan ini hasil pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan oleh polisi.
Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya akhirnya selesai dilaksanakan. Mengutip laman Twitter @TMCPoldaMetro, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 ini berlangsung selama 14 hari, yakni pada 10-23 Juli 2023.
Penasaran apa saja pelanggaran lalu lintas yang paling banyak ditemukan saat razia polisi dalam Operasi Patuh Jaya 202?
Disebutkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, aturan lalu lintas yang paling banyak dilanggar pengendara kendaraan roda dua adalah melawan arus. Sedangkan pada pengendara kendaraan roda empat adalah tidak mengenakan sabuk pengaman.
Ribuan pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2023Â
Jumlah pengendara motor yang melawan arus, disebutkan Trunoyudo, ada 5.473. Sementara yang pengemudi kendaraan roda empat yang kena tilang saat razia polisi karena tidak mengenakan sabuk pengaman sejumlah 3.281 kasus.
Baca juga: Bedakan Sanksi Denda Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM Saat Berkendara
“Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 3.281 pelanggaran” tambah Trunoyudo. Lantas, bagaimana dengan pelanggaran yang lainnya?
Pelanggaran lalu lintas lainnya yang sering dilakukan dari pengendara roda empat adalah melanggar rambu lalu lintas dan berkendara bahu jalan. Untuk kasus berkendara di bahu jalan ini saja ada 2.975 pelanggaran.
Sedangkan pada sepeda motor, yang tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ada sekitar 5.324 pelanggar.
Baca juga: Lampu Mobil Mati, Benarkah Dapat kena Tilang?
Total, jumlah pengendara yang terkena tilang saat razia Operasi Patuh Jaya 2023 oleh polisi karena melanggar rambu lalu lintas ada 18.536 selama 14 hari ini.
Dijelaskan Trunoyudo, selain memberikan tilang, petugas polisi juga melakukan peneguran tanpa tilang kepada beberapa pengendara yang melanggar lalu lintas. Ada sekitar 35.509 pengendara yang ditegur tanpa penilangan selama Operasi Patuh Jaya 2023.
Dan bila ditotal jumlah pelanggar yang mendapat tindakan tilang dan mendapat teguran saja saat razia polisi Operasi Patuh Jaya 2023 ada 54.045 kasus.
Baca juga: Hal yang Harus Dilakukan Bila Melihat dan Mobil Terlibat Kecelakaan
Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 21.774 pelanggaran dibandingkan tahun lalu yang berdasarkan catatan hanya sebanyak 32.271 pelanggaran saja.
Selain pelanggaran lalu lintas, selama operasi Patuh Jaya, Polda Metro Jaya juga mencatat kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Ada 221 kasus kecelakaan lalu lintas dengan rincian 21 korban meninggal dunia, 33 korban luka berat, dan 241 korban luka ringan. Kecelakaan lalu lintas ini juga menuai kerugian material sekitar Rp315,45 juta.
Tilang elektronik selama operasi Patuh Jaya
Sejauh ini Operasi Patuh Jaya 2023 dilakukan polisi di tempat yang sudah menjadi target. Dan saat melakukan penindakan, petugas yang berpatroli juga memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan ETLE statis guna melihat pelanggaran yang kasat mata.
Baca juga: Polisi Siapkan e Faktur, Pengurusan Nomor Polisi Kendaraan Baru Lebih Cepat
Dari total penilangan, sebanyak 8.683 pelanggaran ditindak melalui sistem tilang elektronik (mobile dan statis). Sisanya melalui mekanisme tilang manual oleh polisi di lapangan.
Selama tilang manual, polisi menyita 5.374 Surat Izin Mengemudi (SIM), 4.455 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 24 unit kendaraan, dan 8.683 bukti pelanggaran elektronik.
Pelanggaran yang disasar polisi
Kamu perlu tahu, nih, apa saja jenis pelanggaran yang disasar oleh polisi selama operasi Patuh Jaya 2023 berlangsung. Dan pelanggaran ini juga sepertinya yang dicari polisi setiap kali melakukan razia di jalanan.
Baca juga: Kelebihan Daihatsu Granmax Minibus Buat Liburan Keluarga Besar
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Tidak memiliki SIM
- Mengendarai sepeda motor dengan berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RDS/RFP.
Itulah hasil Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Meski sudah berakhir, ingat selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas di jalan. Utamakan keselamatan dan ketertiban ya.