Berita Utama Otomotif
Catat! Inilah Lokasi Sim Keliling Jakarta
Cari tahu lokasi SIM keliling Jakarta buat yang tidak sempat mengunjungi Kantor Samsat. Untuk lebih lengkapnya, baca di sini!
SIM keliling Jakarta ini bisa menjadi salah satu cara mempermudah layanan perpanjang SIM buat yang tidak bisa langsung datang ke Kantor Samsat. Ini merupakan hal yang penting mengingat SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki batas waktu tertentu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada hari Senin, 20 Juni 2022 sudah menyediakan layanan SIM Keliling yang tersebar di 5 lokasi. Sebelum melakukannya, ketahui beberapa hal ini terlebih dulu.
Syarat dan tarif
Untuk biaya panjangan SIM sendiri, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Penggunaan Lampu Strobo di Jalan, Tidak Boleh Sembarangan
Adapun syarat yang perlu dipenuhi adalah.
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Untuk 5 lokasi SIM keliling Jakarta, inilah daftarnya.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masa berlaku SIM
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Beberapa alasan mengapa SIM sudah tidak berlaku adalah:
- Sudah habis masa berlakunya
- SIM dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
- SIM didapatkan melalui cara yang tidak sah
- Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
Baca juga: Cicilan Lunas, Ini Cara Mengambil BPKB Mobil Baru
Sebagai catatan tambahan, saat ini penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Melainkan mengikuti tanggal diterbitkannya SIM tersebut.
SIM Online
Selain melalui mendatangi kantor Samsat atau melalui layanan SIM keliling, ada juga pilihan untuk memperpanjang SIM secara online. Sebelum melakukan perpanjang SIM secara online, perhatikan terlebih dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
- KTP
- SIM yang lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto terbaru dengan latar berwarna biru
- Mengisi formulir pengajuan SIM yang sudah disediakan
- Surat keterangan telah lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata
Setelah persyaratan-persyaratan tersebut dipenuhi, lakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).
- Pilih icon “SINAR” pada aplikasi tersebut
- Pilih menu perpanjangan SIM
- Pemohon perpanjang SIM online akan diharuskan memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto yang sudah dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Setelah itu isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
- Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online bisa melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
- Setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih
- Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, akan langsung dikirim ke alamat rumah yang dituju
- Setelah SIM baru dikirim ke alamat pemohon, biasanya akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri
Namun ada satu hal yang perlu diingat adalah perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.
Nah, biaya pengiriman dan pengemasan itu akan berbeda-beda besarannya tergantung dari alamat dari setiap pemohon. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan dana lebih ya!