Search Cars

Baru

Catat, Palsukan Pelat Dinas TNI Polri Diancam Denda Rp 2 Miliar

Jangan pernah tergiur untuk memalsukan nomor pelat kendaraanmu dengan pelat nomor dinas TNI atau Polri. Hukumannya ngeri!

TNI

Memalsukan pelat nomor kendaraan yang umum saja ada sanksinya, apalagi kalau yang dipalsukan adalah pelat nomor TNI atau Polri. Kira-kira sanksinya sama tidak ya dengan sanksi yang diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)? 

Baru-baru ini media sosial kembali heboh oleh aksi arogan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor dinas Polri. Aksi pengemudi tersebut direkam dan disebarkan di akun Instagram @jakut.info

Berdasarkan keterangan si perekam, insiden terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/10) dini hari. 

Pengemudi arogan

pengemudi arogan

Dari pelat nomornya, banyak masyarakat yang menduga, pengemudi tersebut adalah seorang anggota polisi. Apalagi ia juga berkendara dengan sangat agresif, bahkan sampai mengancam orang di sekitarnya. 

Baca juga: Aturan Plat Mobil Listrik, Tanda Birunya yang Benar Dimana Ya?

Namun berdasarkan hasil investigasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, ditemukan fakta bahwa pelat nomor dinas Polri yang digunakan tersebut tidak terdaftar, alias palsu. Dan si pengemudi juga bukan anggota polisi, hanya warga sipil biasa. 

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra. 

“Nomer registrasinya tidak ada, dan tidak tertulis juga di database. Jadi yang punya itu ngarang-ngarang (mengaku anggota polisi),” kata Eka melansir Kompas.com, Selasa (17/10/2023). 

Menggunakan pelat nomor palsu pada dasarnya merupakan tindakan yang melawan hukum, salah satunya UU LLAJ. Dengan jelas UU tersebut menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). 

Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Seperti yang disebutkan pada UU LLAJ Pasal 68 ayat 1. Di ayat 4 juga dijelaskan: “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.” 

Ancaman denda Rp2 miliar

sanksi yang diberikan

Aturan lain mengenai tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Di mana pada Pasal 39 ayat 2 disebutkan, “Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB

Dengan tegas Pasal 5 juga menyebutkan, “Kemudian ayat 3 menyebut bagi mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Berikutnya pada ayat 5 menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.”

Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara

Dengan kata lain, jika nomor pada pelat kendaraanmu tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, kamu bisa dikenakan sanksi. 

Kasus pencatutan pelat nomor palsu semacam ini memang cukup sering terjadi. Tidak hanya nomor kendaraan pribadi, ada juga oknum yang berani memalsukan pelat dinas TNI atau juga Polri.  

Baca juga: Pelat Nomor RF Bakal Pensiun Diganti Z, Kapan Berlakunya?

“Ini (memakai pelat dinas palsu) jatuhnya sudah memalsukan identitas, pidana, bisa kena pasal berlapis,” ucap Eka. 

Eka membeberkan, pelanggaran tersebut melanggar Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 280 UU LLAJ. 

Baca juga: Sejarah Pelat Nomor Indonesia, Kenapa 4 Angka?

Dengan semua jerat pasal di atas, pelakunya bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda kategori VI (berat) dengan denda maksimal Rp2 miliar.

Tampilan pelat nomor mobil dinas

warna plat nomor

Tampilan pelat nomor mobil dinas TNI atau Polri yang asli biasanya terdapat kode berupa logo dan angka yang menunjukan instansi masing-masing yang juga dibedakan dari warnanya.

Baca juga: Cek Status Kendaraan Menggunakan Pelat Nomor, Bagaimana Caranya?

Agar kamu lebih jelas lagi, berikut ini kode asli pelat nomor mobil dinas dari Markas Besar (Mabes) TNI, TNI AD, AU dan AL:

Markas Besar

Pelat nomor kendaraan dinas di Mabes TNI berwarna merah di bagian logo instansi dan nomornya.

Kode yang digunakan:

  • 00: Markas Besar
  • 01: Sekolah Staf dan Komando
  • 02: Akademi
  • 09: Badan Pembinaan Hukum
  • 10: Badan Perbekalan
  • V: Pasukan Pengamanan Presiden

TNI Angkatan Darat (AD) 

Pelat nomor kendaraan dinas TNI AD menggunakan warna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor.

Baca juga: Modifikasi Model Pelat Nomor Bisa Ditilang Loh, Ini Aturannya

Kode yang digunakan:

  • 00: Markas Besar TNI AD
  • 01: Komando Cadangan Strategis AD
  • 02: Komando Pasukan Khusus AD
  • 03: Komando Daerah Militer Jakarta Raya
  • 04: Komando Pendidikan dan Latihan AD
  • 10: Akademi Militer-20 Sekolah Staff dan Komando AD
  • 30: Pusat Teritorial AD
  • 31: Pusat Kesenjataan Infantri AD
  • 32: Pusat Kesenjataan Kavaleri AD
  • 33: Pusat Kesenjataan Artileri AD
  • 34: Pusat Polisi Militer
  • 41: Direktorat Zeni AD
  • 42: Direktorat Perhubungan AD
  • 43: Direktorat Peralatan AD
  • 44: Direktorat Perbekalan dan Angkutan AD
  • 45: Direktorat Kesehatan AD
  • 46: Direktorat Ajudan Jenderal AD
  • 47: Direktorat Topografi AD
  • 48: Direktorat Keuangan AD
  • 49: Direktorat Hukum AD
  • 51: Dinas Penerangan AD
  • 52: Dinas Pembinaan Mental AD
  • 53: Dinas Psikologi AD
  • 54: Dinas Penelitian dan Pengembangan AD
  • 55: Dinas Informasi dan Pengolahan Data AD
  • 56: Dinas Penerbangan AD
  • I~IX: Milik Kodam I~IX 

TNI Angkatan Laut (AL) 

Pelat nomor kendaraan dinas TNI AL berwarna merah di bagian logo instansi dan biru muda di bagian nomor.

Kode yang digunakan:

  • 00: Markas Besar TNI AL
  • 01: Komando Armada Timur TNI AL
  • 02: Komando Armada Barat TNI AL
  • 03: Komando Lintas Laut Militer TNI AL
  • 04: Koprs Marinir TNI AL

TNI Angkatan Udara (AU)

pelat RF

    Pelat nomor mobil dinas TNI AU berwarna merah di bagian logo instansi dan biru tua di bagian nomor.

    Baca juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus

    Kode yang digunakan:

    • 00: Markas Besar TNI AU
    • 01: Komando Operasi 1 TNI AU
    • 02: Komando Operasi 2 TNI AU
    • 05: Komando Pendidikan TNI AU
    • 10: Korps Pasukan Khas TNI AU

    Kamu juga jangan pernah berpikir untuk memalsukan pelat nomor kendaraanmu dengan pelat nomor dinas TNI atau Polri ya. Selain berisiko tertangkap Puspom atau Korlantas Polri, hukumannya juga tidak main-main.

    Tertarik Beli Mobil di SEVA??

    Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

    Nama Lengkap

    Nomor Handphone

    +62

    Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
    Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
    Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
    Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
    Verifikasi Nomor Kamu
    Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
    Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
    Belum menerima kode verifikasi?
    Kirim ulang

    Jelajahi Layanan SEVA

    Mobil Baru

    Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

    Pelajari Lebih Lanjut

    Mobil Bekas

    Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

    Pelajari Lebih Lanjut

    Fasilitas Dana

    Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

    Pelajari Lebih Lanjut

    Layanan Surat Kendaraan

    Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

    Pelajari Lebih Lanjut

    Rekomendasi Mobil Untukmu

    Baca juga dari SEVA blog

    Muat lebih banyak lagi

    Join Yuk, Agar Tetap Update!

    Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

    Email

    Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.