Baru
Catat, Razia Uji Emisi Bakal Digelar 51 Kali Hingga Akhir Tahun
Di sisa tahun, Pemprov DKI Jakarta melakukan razia uji emisi sebanyak 51 kali. Cek waktu, mekanisme dan lokasinya di sini.
Rencananya tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya akan menggelar 51 kali razia uji emisi.
Penerapan razia uji emisi kendaraan bermotor tersebut bakal dilaksanakan mulai Rabu, 1 November, hingga akhir tahun 2023.
“Kami akan melakukan 51 kali operasi (razia uji emisi) di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun,” kata Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan melansir Kompas.com, (28/10).
Baca juga: Tips Merawat Mobil Agar Bisa Lulus Uji Emisi, Ini Caranya
Yogi juga menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya yang akan menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya. “Kami akan siapkan alat uji emisi serta teknisi terlatihnya (selama razia uji emisi),” ujarnya.
Kena razia akan ditilang
Selanjutnya mengenai tindakan tilang dan sanksinya diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian setempat. Jika terbukti kamu belum atau tidak lulus uji emisi, bisa dipastikan petugas akan melakukan tilang di tempat.
“Polisi yang melakukan penegakan hukumnya,” terang Yogi.
Baca juga: Tips dan Rekomendasi Memilih Oli untuk Daihatsu All New Terios
Pasti kamu sudah khatam dong apa sanksinya kalau belum atau tidak lulus uji emisi? Iya, seperti yang tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi tilang yang dikenakan adalah Rp250.000 untuk pengendara roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.
Sayangnya Yogi tak menjelaskan secara lengkap mengenai lokasi razia uji emisi tersebut.
Untuk diketahui, penerapan razia uji emisi akan mulai dilaksanakan pada 1 November 2023 di lima wilayah di Jakarta. Razia uji emisi ini menyasar kendaraan roda dua dan empat yang berusia tiga tahun ke atas.
Baca juga: Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Kendaraan, Kapan Diberlakukan?
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Sampai pada 31 Oktober 2023, terdapat 1.177.994 kendaraan roda empat dan 126.016 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Jumlah razia hingga akhir tahun
Masih di tahun yang sama, razia uji emisi ini juga pernah dilakukan. Menurut Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, uji emisi ini dinilai efektif dalam menurunkan polusi udara di Kota Jakarta.Â
Baca juga: Polusi Udara Kota Jakarta Makin Parah, Ternyata Ini Penyebabnya
“Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional Vital Strategies, menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak terbesar adalah dengan uji emisi,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2023).
Karenanya, Asep mengatakan razia uji emisi harus terus digalakkan agar kualitas udara di Ibu Kota semakin membaik.
Asep menambahkan, razia ini akan dilaksanakan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan, berdasarkan evaluasi dari razia-razia yang sebelumnya pernah dilakukan. Selain itu, di tahun berikutnya, pelaksanaannya juga akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Baca juga: Mobil Baru Datang Dari Dealer, Wajibkah Uji Emisi?
“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” terang Asep.
Untuk diingat, tidak hanya kendaraan roda dua, razia uji emisi ini juga berlaku untuk kendaraan roda empat. Oleh karenanya Asep mengingatkan agar semua pemilik kendaraan, khususnya motor-mobil yang berusia di atas tiga tahun, untuk segera melakukan uji emisi.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian polusi udara,” ajak Asep.
Uji emisi sebelum akhir tahun 2023Â
Untuk memudahkan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi, Pemprov DKI sudah bekerja sama dengan beberapa bengkel mobil dan motor. Yaitu, 342 bengkel kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel kendaraan roda dua dengan 195 teknisi di berbagai wilayah di Jakarta.
Baca juga: Tilang Emisi Mulai September, Segera Periksa Gratis Di Sini
Lokasi bengkel penyedia uji emisi bisa kamu lihat melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.
Yuk, tambahkan list ‘kebaikan’ tahun ini dengan mengagendakan uji emisi pada kendaraanmu. Jangan sampai kena tilang karena lalai merawat mesin kendaraan ya.