Baru
Catat Tarif Penyeberangan Kapal Ferry Naik Besok, Segini Jumlahnya
Tarif penyeberangan kapal ferry sudah naik per 3 Agustus 2023. Bagi yang ingin melakukan penyeberangan, catat ya tarif barunya.
Tarif penyeberangan baru untuk 29 lintasan kapal ferry mulai diberlakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai Kamis, 3 Agustus 2023. Di antaranya tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan Gilimanuk di Bali.
Tarif ini berlaku untuk pejalan kaki, sepeda motor, mobil dan jenis kendaraan lain. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Ditegaskan oleh Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary ASDP Indonesia, tarif baru kapal ferry ini dilatarbelakangi banyak faktor. Jadi bukan sekadar untuk menguntungkan salah satu pihak saja.
Kenaikan tarif kapal Ferry
“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar AS berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP,” kata Shelvy dalam keterangan resminya, Rabu (2/8).
Baca juga: Toyota Land Cruiser 250 Resmi Meluncur, Bagaimana Spesifikasi Lengkapnya?
“Berdasarkan pertimbangan inilah penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” tambahnya lagi.
Dan seiring dengan penyesuaian tarif, ASDP juga akan berupaya meningkatkan layanan penyeberangan dan pelabuhan, yakni dengan mempersiapkan Dermaga Eksekutif II di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.
Selain itu, ASDP juga menambah infrastruktur penunjang layanan pengguna jasa. Di antaranya, access bridge penghubung terminal eksekutif, penyediaan garbarata dermaga eksekutif II, penambahan kapasitas, juga renovasi ruang tunggu layanan eksekutif II.
Kata Shelvy, ini adalah bentuk komitmen ASDP dalam mengoptimalkan pelayanan, yakni dengan mengutamakan kepuasan pelanggan.
Tarif baru pada 29 lintasan kapal ferry
Kenaikan tarif ini berlaku pada 29 lintasan kapal ferry. Yakni mencakup:
Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan, Simak Besarannya
- Merak-Bakauheni
- Ketapang (Banyuwangi)-Lembar (Lombok)
- Jangkar (Situbondo)-Lembar (Lombok Barat)
- Jangkar-Kupang (NTT)
- Ketapang-Pelabuhan Gilimanuk (Bali)
- Padangbai (Bali)-Lembar
- Surabaya-Lembar
- Kendal-Kumai (Kalimantan Tengah)
- Sape (NTB)-Waikelo (NTT)
- Sape-Labuan Bajo (NTT)
- Sape-Waingapu (NTT)
- Tanjung Api Api (Palembang)-Tanjung Kalian (Bangka Belitung)
- Batam-Kuala Tungkal (Jambi)
- Batam-Mengkapan (Riau)
- Batam-Sei Selari (Riau)
- Karimun-Mengkapan
- Karimun-Sei Selari
- Mengkapan-Tanjung Pinang (Riau)
- Dumai (Riau)-Malaka
- Dabo (Riau)-Kuala Tungkal
- Bajoe (Sulawesi Selatan)-Kolaka (Sulawesi Tenggara)
- Balikpapan-Taipa (Sulawesi Tengah)
- Balikpapan-Mamuju (Sulawesi Barat)
- Bitung (Sulawesi Utara)-Ternate (Maluku)
- Bira (Sulawesi Selatan)-Sikeli (Sulawesi Tenggara)
- Bitung-Tobelo (Maluku Utara)
- Pagimana (Sulawesi Tengah)-Gorontalo
- Siwa (Sulawesi Selatan)-Lasusua (Sulawesi Tenggara)
- Batulicin (Kalimantan Selatan)-Garongkong (Sulawesi Selatan)
Tarif baru penyeberangan reguler
Berikut ini rincian tarif baru mulai dari pejalan kaki, sepeda motor hingga mobil dan kendaraan roda empat lainnya sesuai dengan golongannya masing-masing.
- Pejalan kaki dari Rp21.600 menjadi Rp22.700
- Sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600
Baca juga: Viral Mobil Tercebur ke Laut, Begini Cara Aman Kendaraan Naik Kapal Feri
Sementara itu kenaikan tarif terpadu pada mobil dan golongan kendaraan lain adalah sebagai berikut:
- Golongan IV A: Rp457.700 menjadi Rp481.800
- Golongan IV B: Rp425.250 menjadi Rp447.800
- Golongan V A: Rp916.250 menjadi Rp963.800
- Golongan V B: Rp792.750 menjadi Rp835.300
- Golongan VI A: Rp1.510.000 menjadi Rp1.590.000
- Golongan VI B: Rp1.220.000 menjadi Rp1.280.000
- Golongan VII: Rp1.760.000 menjadi Rp1.860.000
- Golongan VIII: Rp2.300.000 menjadi Rp2.450.000
- Golongan IX: Rp3.500.000 menjadi Rp3.700.000
Tarif penyeberangan ekspres
Penyeberangan ekspres dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya juga mengalami penyesuaian tarif.
Pejalan Kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp77.000 menjadi Rp78.000
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): Rp78.000 menjadi Rp80.000
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500 cc): Rp108.000 menjadi Rp120.000
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500 cc): Rp168.000 menjadi Rp180.000
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp644.000 menjadi Rp670.000
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp457.000 menjadi Rp480.000
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp1.130.000 menjadi Rp1.190.000
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp828.000 menjadi Rp880.000
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.890.000 menjadi Rp1.980.000
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.260.000 menjadi Rp1.330.000
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.790.000 menjadi Rp1.900.000
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.360.000 menjadi Rp2.500.000
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.600.000 menjadi Rp3.820.000
Baca juga: Fungsi dari Penggunaan Stabilizer Mobil, Apa Saja Itu?
Sebagai informasi, kenaikan ongkos juga dilakukan PT. Pelni (Pelayaran Nasional Indonesia) untuk kapal penumpang dan kapal perintis. Pelni menaikkan tari per 1 Juli 2023 setelah bertahun-tahun tidak pernah ada kenaikan.
Tarif kapal penumpang Pelni tidak pernah naik dalam 6 tahun terakhir. Sedang tarif kapal perintis tidak pernah naik sejak 21 tahun lalu. Kenaikan ini berlaku untuk perjalanan di bulan Agustus 2023 dan seterusnya.
Ingat dan siapkan dananya jika mau menggunakan transportasi kapal ferry baik dari Pelabuhan Merak-Bakauheni, Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang atau lainnya.