Search Cars

Baru

Catat Tarif Penyeberangan Kapal Ferry Naik Besok, Segini Jumlahnya

Tarif penyeberangan kapal ferry sudah naik per 3 Agustus 2023. Bagi yang ingin melakukan penyeberangan, catat ya tarif barunya.

kapal ferry

Tarif penyeberangan baru untuk 29 lintasan kapal ferry mulai diberlakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai Kamis, 3 Agustus 2023. Di antaranya tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan Gilimanuk di Bali. 

Tarif ini berlaku untuk pejalan kaki, sepeda motor, mobil dan jenis kendaraan lain. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Ditegaskan oleh Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary ASDP Indonesia, tarif baru kapal ferry ini dilatarbelakangi banyak faktor. Jadi bukan sekadar untuk menguntungkan salah satu pihak saja.

Kenaikan tarif kapal Ferry

rupiah inflasi stagflasi

“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar AS berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP,” kata Shelvy dalam keterangan resminya, Rabu (2/8).

Baca juga: Toyota Land Cruiser 250 Resmi Meluncur, Bagaimana Spesifikasi Lengkapnya?

“Berdasarkan pertimbangan inilah penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” tambahnya lagi.

Dan seiring dengan penyesuaian tarif, ASDP juga akan berupaya meningkatkan layanan penyeberangan dan pelabuhan, yakni dengan mempersiapkan Dermaga Eksekutif II di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni. 

Selain itu, ASDP juga menambah infrastruktur penunjang layanan pengguna jasa. Di antaranya, access bridge penghubung terminal eksekutif, penyediaan garbarata dermaga eksekutif II, penambahan kapasitas, juga renovasi ruang tunggu layanan eksekutif II.

Kata Shelvy, ini adalah bentuk komitmen ASDP dalam mengoptimalkan pelayanan, yakni dengan mengutamakan kepuasan pelanggan.

Tarif baru pada 29 lintasan kapal ferry 

pelabuhan merak

Kenaikan tarif ini berlaku pada 29 lintasan kapal ferry. Yakni mencakup: 

Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan, Simak Besarannya

  1. Merak-Bakauheni
  2. Ketapang (Banyuwangi)-Lembar (Lombok)
  3. Jangkar (Situbondo)-Lembar (Lombok Barat)
  4. Jangkar-Kupang (NTT)
  5. Ketapang-Pelabuhan Gilimanuk (Bali)
  6. Padangbai (Bali)-Lembar
  7. Surabaya-Lembar
  8. Kendal-Kumai (Kalimantan Tengah)
  9. Sape (NTB)-Waikelo (NTT)
  10. Sape-Labuan Bajo (NTT)
  11. Sape-Waingapu (NTT)
  12. Tanjung Api Api (Palembang)-Tanjung Kalian (Bangka Belitung)
  13. Batam-Kuala Tungkal (Jambi)
  14. Batam-Mengkapan (Riau)
  15. Batam-Sei Selari (Riau)
  16. Karimun-Mengkapan
  17. Karimun-Sei Selari
  18. Mengkapan-Tanjung Pinang (Riau)
  19. Dumai (Riau)-Malaka
  20. Dabo (Riau)-Kuala Tungkal
  21. Bajoe (Sulawesi Selatan)-Kolaka (Sulawesi Tenggara)
  22. Balikpapan-Taipa (Sulawesi Tengah)
  23. Balikpapan-Mamuju (Sulawesi Barat)
  24. Bitung (Sulawesi Utara)-Ternate (Maluku)
  25. Bira (Sulawesi Selatan)-Sikeli (Sulawesi Tenggara)
  26. Bitung-Tobelo (Maluku Utara)
  27. Pagimana (Sulawesi Tengah)-Gorontalo
  28. Siwa (Sulawesi Selatan)-Lasusua (Sulawesi Tenggara)
  29. Batulicin (Kalimantan Selatan)-Garongkong (Sulawesi Selatan)

Tarif baru penyeberangan reguler

mobil naik kapal feri

Berikut ini rincian tarif baru mulai dari pejalan kaki, sepeda motor hingga mobil dan kendaraan roda empat lainnya sesuai dengan golongannya masing-masing.

  • Pejalan kaki dari Rp21.600 menjadi Rp22.700
  • Sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600

Baca juga: Viral Mobil Tercebur ke Laut, Begini Cara Aman Kendaraan Naik Kapal Feri

Sementara itu kenaikan tarif terpadu pada mobil dan golongan kendaraan lain adalah sebagai berikut:

  • Golongan IV A: Rp457.700 menjadi Rp481.800
  • Golongan IV B: Rp425.250 menjadi Rp447.800
  • Golongan V A: Rp916.250 menjadi Rp963.800
  • Golongan V B: Rp792.750 menjadi Rp835.300
  • Golongan VI A: Rp1.510.000 menjadi Rp1.590.000
  • Golongan VI B: Rp1.220.000 menjadi Rp1.280.000
  • Golongan VII: Rp1.760.000 menjadi Rp1.860.000
  • Golongan VIII: Rp2.300.000 menjadi Rp2.450.000
  • Golongan IX: Rp3.500.000 menjadi Rp3.700.000

Tarif penyeberangan ekspres

mobil naik kapal feri

Penyeberangan ekspres dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya juga mengalami penyesuaian tarif.

Pejalan Kaki

  • Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp77.000 menjadi Rp78.000
  • Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000

Kendaraan

  • Golongan I (sepeda): Rp78.000 menjadi Rp80.000
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500 cc): Rp108.000 menjadi Rp120.000
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500 cc): Rp168.000 menjadi Rp180.000
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp644.000 menjadi Rp670.000
  • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp457.000 menjadi Rp480.000
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp1.130.000 menjadi Rp1.190.000
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp828.000 menjadi Rp880.000
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.890.000 menjadi Rp1.980.000
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.260.000 menjadi Rp1.330.000
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.790.000 menjadi Rp1.900.000
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.360.000 menjadi Rp2.500.000
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.600.000 menjadi Rp3.820.000

Baca juga: Fungsi dari Penggunaan Stabilizer Mobil, Apa Saja Itu?

Sebagai informasi, kenaikan ongkos juga dilakukan PT. Pelni (Pelayaran Nasional Indonesia) untuk kapal penumpang dan kapal perintis. Pelni menaikkan tari per 1 Juli 2023 setelah bertahun-tahun tidak pernah ada kenaikan.

Tarif kapal penumpang Pelni tidak pernah naik dalam 6 tahun terakhir. Sedang tarif kapal perintis tidak pernah naik sejak 21 tahun lalu. Kenaikan ini berlaku untuk perjalanan di bulan Agustus 2023 dan seterusnya.

Ingat dan siapkan dananya jika mau menggunakan transportasi kapal ferry baik dari Pelabuhan Merak-Bakauheni, Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang atau lainnya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang