Berita Terbaru
Catat Tiga Jenis Sanksi Bagi Pemilik Kendaraan yang Tidak Uji Emisi
Pemilik kendaraan yang lalai lakukan uji emisi akan dikenakan 3 jenis sanksi berikut ini. Apa saja dan bagaimana aturannya?
Ada tiga sanksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta) yang akan diterapkan bila pemilik kendaraan belum juga melakukan uji emisi. Kebijakan sanksi ini rencananya akan mulai diberlakukan usai pelaksanaan uji emisi akbar (UEA) 2023.
Melalui keterangan tertulisnya, Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, tiga sanksi yang dimaksud itu meliputi:
- Sosialisasi penataan hukum
- Disinsentif parkir
- Pengenaan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca juga: Air Radiator Keruh, Pertanda Ada Kerusakan dan Apa Penyebabnya?
“Pertama, kendaraan yang tak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi berupa imbauan,” ujar Asep, Senin (5/6) dikutip dari Kompas.com.
Sanksi lalai uji emisi
Bila setelah imbauan pemilik kendaraan tidak juga melakukan pemeriksaan pada kendaraannya, maka ia bisa dikenakan sanksi denda. Sanksi denda yang diterima pemilik kendaraan tersebut berupa:
- Sanksi tilang
- Sanksi denda dengan membayar tarif parkir tertinggi
- Sanksi denda membayar pajak kendaraan
Baca juga: Jika Menderita Buta Warna Bolehkah Mendaftar Pembuatan SIM?
“Ke depan kami berharap dari pihak kepolisian nantinya akan ada sanksi tilang. Kedua, pemberlakuan tarif parkir untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dengan tarif tertinggi. Dan ketiga, ada denda pajak kendaraan bagi yang belum melakukan uji emisi,” jelas Asep lagi.
Sekadar informasi, tarif parkir disinsentif pada kendaraan yang tidak melakukan pemeriksaan sudah diberlakukan di beberapa lahan parkir kelolaan Pemprov DKI Jakarta sejak beberapa waktu lalu. Salah satunya seperti yang ada di lahan parkir Monumen Nasional.
Kata Asep, kebijakan ini nantinya akan juga diterapkan pada pengelola parkir swasta. Jadi bagi kamu yang kendaraannya belum uji emisi, siap-siap menerima tilang dan dikenakan tarif parkir maksimal.
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
“Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta,” terang Asep.
“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” tambahnya lagi.
Jenis kendaraan yang wajib uji emisi
Kendaraan jenis apa sajakah yang wajib melakukan uji emisi? Semua! Sementara untuk usia kendaraannya adalah yang berusia di atas tiga tahun. Artinya, mobil tua di atas 10 tahun yang masih digunakan juga termasuk kategorinya.
Baca juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan, Apakah Berimbas Terjadinya Inflasi?
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Bahkan pada beleid tersebut disebutkan, sanksi yang akan diterima pemilik kendaraan salah satunya adalah denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kendaraanmu bisa lulus uji emisi bila mencakup ketentuan Pergub DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008 ini, yaitu:
- Mobil bensin produksi di bawah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 30% dengan hidrokarbon maksimal 700 ppm.
- Mobil bensin produksi di atas tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan hidrokarbon maksimal 200 ppm.
- Mobil diesel produksi sebelum tahun 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas atau timbal 50%.
- Mobil diesel produksi setelah tahun 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%.
Baca juga: Harga BBM Non Subsidi Serempak Turun Bulan Juni, Siapa Paling Murah?
Bila kamu khawatir mobil tuamu tidak lolos, coba bawa ke bengkel untuk servis terlebih dulu. Lakukan servis mesin plus ganti oli mesin, membersihkan filter udara dan juga busi.
Upaya ini minimal bisa membantu mesin menghasilkan pembakaran yang optimal dan gas buang kendaraan yang lebih baik.
Kurangi polusi udara
Selain terhindar dari sanksi denda dan hukuman, keuntungan rajin melakukan uji emsi adalah berperan langsung untuk mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas udara Kota Jakarta.
Baca juga: Demo Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional, Apa Dampaknya Pada Industri?
Pemprov DKI baru saja melakukan Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 sebagai langkah konkret mengurangi pencemaran udara dan sekaligus menyambut hari Lingkungan Hidup yang jatuh 5 Juni lalu.
Seperti diketahui, gas buang kendaraan utamanya dari mobil tua berkontribusi dalam meningkatkan polusi udara. Yuk, segera lakukan uji emisi sekarang juga!