Berita Terbaru
Catat Uji Emisi Gratis dari Pemprov DKI, Kapan dan Dimana?
Pemprov DKI Jakarta berencana mengadakan program uji emisi gratis. Ini informasi lokasi, waktu dan cara mendaftarnya. Daftar yuk!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis. Uji emisi ini diberikan kepada masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat, yang berusia di atas 3 tahun.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto melalui keterangan tertulis (24/5).
Apa itu uji emisi?
Uji emisi kendaraan adalah pengecekan kelayakan kinerja mesin kendaraan termasuk efisiensi pembakaran yang diuji menggunakan alat khusus. Tujuannya untuk mengetahui, apakah layak atau tidak kadar buangan mesin dan seberapa gas buang akan mempengaruhi tingkat polusi udara.
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Wajib Dilakukan, Apa Sanksi Jika Melanggar?
Mengenai kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Dalam peraturan disebutkan bahwa kendaraan yang sudah berumur 3 tahun atau lebih wajib ikut uji emisi gas. Proses ini dilakukan setiap tahun sebanyak satu kali.
Apakah dalam hal ini mobil tua juga termasuk yang wajib uji emisi? Ya, mobil tua juga termasuk yang wajib ikut uji emisi, sesuai dengan peraturan yang tertulis: kendaraan berumur tiga tahun atau lebih.
Bila pemilik kendaraan mangkir, maka terancam dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasar 286. Sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 untuk mobil.
Perbaiki kualitas udara
Seperti diketahui, sekarang ini polusi Jakarta sudah semakin mengkhawatirkan, di mana tingkat polusi udara semakin hari semakin tinggi. Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan seluruh kendaraan bermotor di wilayah Jakarta dan sekitarnya memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Baca juga: Cek 8 Komponen Mobil Saat Suhu Panas Ekstrem Melanda Jakarta
Tujuan berikutnya, UEA 2023 juga bisa sekaligus menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting. Yaitu, sosialiasi penaatan hukum, disinsentif parkir dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Sementara, tujuan Pemprov membuat program ini gratis di Ragunan adalah untuk menarik masyarakat turut serta melakukan uji emisi kendaraannya.
Sejauh ini, kata Asep, kepatuhan terhadap standar emisi terbukti secara ilmiah menjadi langkah yang paling efektif dalam mengurangi emisi. Secara bersamaan, uji emisi ini juga membantu mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas udara secara keseluruhan.
Baca juga: Kemenhub Sebutkan Tiga Alasan Populasi Mobil Listrik Indonesia Masih Rendah
Hal ini sudah berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta bersama Vital Strategies, yaitu lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia.
Waktu, lokasi dan cara mendaftarnya
Lantas, di manakah program uji emisi gratis ini akan dilangsungkan? Asep mengatakan, lokasinya akan ada di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga ibukota.
Di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Mengapa Gas Buang Kendaraan Menjadi Penyebab Utama Polusi Udara?
Sementara pelaksaannya di Ragunan, Tangerang Selatan dan wilayah lainnya akan dilakukan serentak alias bersamaan pada Senin, 5 Juni 2023.
Bagi warga DKI Jakarta dan daerah penyangga ibukota lainnya yang ingin mengikuti Uji Emisi Akbar 2023 ini secara gratis, bisa mendaftar melalui link di https://ujiemisi.jakarta.go.id/.
Asep berharap, program yang dilaksanakan secara masif di Ragunan, Tangerang Selatan dan wilayah lainnya, bisa membantu mengatasi polusi Jakarta, dan memberikan dampak dalam perbaikan kualitas udara ibukota.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Air Purifier Mobil Bikin Udara Kabin Bersih?
“UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI,” tambah Asep lagi.
Razia Dishub
Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga bakal melakukan pengecekkan kepatuhan masyarakat terkait penerapan uji emisi di sejumlah jalan raya ibukota.
Asep mengatakan, razia Dishub ini akan dilaksanakan hingga 16 November mendatang. “Kami setop kendaraan-kendaraannya, kami (cek) uji emisinya. Kalau belum lulus, kami arahkan (untuk uji emisi). Kami sosialisasikan,” kata Asep pada Kompas.com.
Baca juga: Tarif Tol Cipularang Bakal Naik, Seberapa Besar Jumlahnya?
Pada razia Dishub ini, petugas akan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kendaraan yang melintas. Setiap pengendara harus bisa menunjukkan bukti sudah melakukan uji emisi. Bila tidak punya, mereka akan dialihkan untuk segera melakukan proses ini.
Manfaat uji emisi
Ada banyak manfaat dari uji emisi yang diperintahkan Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup ini. Di antaranya adalah:
Untuk mengetahui kandungan gas buang berbahaya
Kandungan gas buang diketahui berdasarkan analisis dari proses pembakaran dengan menilai tingkat efektivitas bahan bakar pada mesin kendaraan. Bila kandungannya berada di tingkat yang tak wajar, perlu ditindaklanjuti.
Baca juga: Muatan Kayu Terbang Saat Melintas Jalan Tol, Begini Tips Menghindarinya
Kadar polutan yang dikeluarkan mesin saat uji emisi adalah karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), oksigen (O2), lambda (Λ), dan AFR (Air Fuel Ratio). Tapi indikator yang difokuskan adalah CO dan HC, karena merupakan gas buang yang memiliki sifat racun paling tinggi.
Membantu pencampuran udara dan bahan bakar lebih tepat
Dengan rutin melakukan, komposisi campuran bahan bakar dan udara pada gas buang bisa ditakar dengan lebih tepat. Ini kemudian akan menghasil gas buang yang tidak menjadi polutan yang membahayakan lingkungan.
Bila kadar CO tinggi pada gas buang, itu artinya terjadi pembakaran yang tak sempurna akibat kurangnya udara yang dicampurkan dengan bahan bakar.
Baca juga: Mitos Mobil Listrik yang Tidak Sesuai Fakta
Sementara bila HC yang tinggi, berarti ada bahan bakar yang tidak terbakar secara sempurna –biasanya dipengaruhi pengapian yang buruk atau kompresi mesin yang kurang bagus.
Uji emisi bantu ketahui kondisi mesin
Melalui proses ini juga kamu bisa mengetahui kondisi mesin dan komponen lain pada kendaraanmu –yang tidak terlihat secara kasat mata. Dengan begitu, kamu juga bisa segera melakukan tindakan bila ditemukan masalah pada mesin.
Misalnya, bila oli tak sengaja masuk ke ruang pembakaran karena ring piston rusak. Atau, catalytic converter atau sensor O2 bermasalah. Nah, kerusakan pada sensor ini bisa mengakibatkan hasil AFR jadi kurang baik.
Baca juga: Viral Penumpang Mobil Keluarkan Badannya Lewat Sunroof, Apakah Langgar Aturan?
Dampaknya kemudian, campuran udara pada bahan bakar jadi rendah dan membuat nilai CO-nya jadi lebih tinggi.Sementara, kadar HC yang tinggi biasanya dikarenakan sistem pengapian bermasalah, baik pada busi atau koilnya.
Oleh karena semua mesin saling berhubungan, jadi bila ada salah satu komponen mesin yang rusak, maka mesin lainnya bisa ikut berpengaruh.
Bahan bakar lebih irit
Gas buang pada tingkat yang baik juga akan mengurangi konsumsi bahan bakar pada kendaraan alias lebih irit BBM.
Udara bersih dan bebas polusi berkat uji emisi
Bila semua pemilik kendaraan mematuhi peraturan uji emisi, bisa dipastikan udara di sekitarmu jadi lebih bersih, dan lingkungan pun jadi lebih sehat.
Syarat lulus uji emisi
Mengenai syarat lulusnya juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008 di mana kelulusan ditentukan dengan hal ini:
Baca juga: Harga Emas Turun Lagi, Masihkah Cocok Dipakai Berinvestasi?
- Mobil bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 30% dengan hidrokarbon maksimal 700 ppm.
- Mobil bensin yang diproduksi di atas tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan hidrokarbon maksimal 200 ppm.
- Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas atau timbal 50%.
- Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%.
Bagi pemilik mobil tua dan khawatir tidak lolos uji emisi, sebelumnya bisa membawa kendaraannya ke bengkel untuk servis terlebih dulu.
Servis bisa dilakukan dengan mengganti oli mesin, membersihkan filter udara dan membersihkan busi. Minimal ini dapat membantu mesin menghasilkan pembakaran yang optimal dan gas buang yang baik.
Baca juga: Air Radiator Keruh, Pertanda Ada Kerusakan dan Apa Penyebabnya?
Semoga dengan diadakannya UEA 2023 ini, masalah polusi Jakarta bisa berkurang dan kualitas udara di Jakarta dan kota sekitarnya semakin baik. Yuk, segera daftarkan mobilmu untuk ikutan program ini.