Search Cars

Berita Utama Otomotif

Catat, Waktu dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Selama Libur Nataru

Lokasi pembatasan kendaraan selama dilakukan untuk menghindari adanya kemacetan di jalan raya. Catat waktu nya berikut ini ya.

lokasi pembatasan

Lokasi Pembatasan Kendaraan Selama Libur Nataru diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut disepakati oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. 

Isinya tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

Dirjen Hendro menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

Baca juga: Perbedaan Pajak Mobil CKD dan CBU, Kenapa Bisa Lebih Mahal?

“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” jelas Dirjen Hendro dikutip laman resmi Kemenhub.

Penetapan lokasi pembatasan 

Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).

Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Baca juga: Penghapusan Data STNK Mulai Berlaku, Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan

Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. 

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” tutur Dirjen Hendro.

Terdapat pengecualian

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan, Simak Besarannya

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Waktu pelaksanaan di ruas tol

Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Natal (Arus balik 1)

Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru  (arus mudik 2)

Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (Arus balik 2)

Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Waktu pelaksanaan di ruas non tol

Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Paska Natal (arus balik 1)

Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (arus balik 2)

Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Lokasi jalan tol yang dibatasi

  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
  2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
  3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

  1. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;

b) Cigombong – Cibadak;

c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan

d) Jakarta – Cikampek.

2. Jawa Barat:

a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;

b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;

c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional);

d) Cileunyi – Cimalaka; dan

e) Cimalaka – Dawuan;

3. Jawa Tengah:

a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;

b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang – Solo – Ngawi;

f) Semarang – Demak; dan

g) Jogja – Solo (Fungsional).

4. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol- Pasuruan – Probolinggo;

b) Surabaya – Gresik; dan

c) Pandaan – Malang.

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan

  1. Sumatera Utara:
    1. Medan – Berastagi; dan
    2. Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:

3. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung.

4. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang- Cilegon – Merak.

5. Banten:

6. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi -Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

7. Jawa Barat:

8. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

9. Jawa Tengah:

10. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

11. Yogyakarta:

12. Jawa Timur:

13. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Jadi, catat baik-baik ya waktu dan lokasi pembatasan kendaraan selama Nataru.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang