Baru
Cegah Dipakai Mudik Mobil Dinas Akan Ditempel Stiker Milik Pemerintah
Pemkab Bangka Belitung tempel stiker “Milik Pemerintah” disemua mobil dinas. Ini cara agar mobil tak dipakai ASN buat liburan!
Untuk mencegah pemakaian mobil dinas untuk keperluan pribadi pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan cara khusus. Yakni dengan menempelkan stiker “Milik Pemerintah” pada mobil dinas.
Namanya juga mobil dinas, tentu penggunaannya tidak boleh untuk keperluan pribadi, dong. Di momen libur panjang seperti Natal atau Tahun Baru ini, biasanya ada beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan mobil dinas untuk mudik atau liburan nih.
Bahkan biar ‘aman’ selama perjalanan, ada dari mereka yang mengganti pelat merah pada mobil dinas menjadi hitam-putih, layaknya kendaraan pribadi. Kalau ini sih sudah penipuan namanya, ya.
Baca juga: Catat, Inilah Kode Pelat Nomor Seluruh Indonesia
Mengenai hal ini sudah jelas tertulis kok dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aturan dan sanksi penggunaan kendaraan dinas
Artinya, digunakan sebatas operasional kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Juga berlaku di hari kerja saja.
Kapan itu hari kerja ASN? Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1995, hari kerja ASN yang dimaksud adalah Senin hingga Kamis dari jam 07.30 hingga 16.00.
Baca juga: Pameran Mobil Dinas Kepresidenan Digelar di Sarinah
Saat menggunakan mobil dinas, ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam dinas dan digunakan di dalam kota. Jika digunakan keluar kota, harus ada izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat sesuai kompetensinya.
Lantas, bagaimana jika ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik atau liburan? Apakah ada sanksinya?
Ada! Pelanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Diimbau Gunakan Kendaraan Dinas Listrik
PP No. 94 Tahun 2021 menegaskan mengenai hal ini di Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g. Bunyi Pasal 3 poin c, ASN diwajibkan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Dan Pasal 4 poin g menyebutkan, ASN harus menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
Sanksinya dalam Pasal 7 di mana ASN akan dijatuhi hukuman disiplin yang dibedakan dalam tiga kategori ringan, sedang, dan berat.
Pembedaan pada kategori ini dijelaskan pada Pasal 8, yaitu:
Baca juga: Wuling Luncurkan Sedan Listrik Pertama, Berapa Kisaran Harganya?
- Hukuman disiplin ringan: Berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Hukuman disiplin sedang: Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, selama 9 bulan, atau selama 12 bulan.
- Hukuman disiplin berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Stiker khusus pada mobil dinas Bangka
Untuk menghindari hal ini kejadian di lingkungan kerjanya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, punya cara khusus. Pejabat di sana menempelkan stiker pada semua kendaraan dinas yang bertuliskan: “Milik Pemerintah”.
Baca juga: Catat Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Kapan Berakhir?
“Kendaraan dinas itu aset dan barang milik daerah, maka kita pasang stiker sehingga tidak digunakan untuk kepentingan selain dinas,” ujar Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengutip CNN Indonesia, Selasa (5/12).
“Jadi, kalau ada yang bergaya-gaya mau pinjam untuk keperluan pribadi, tentu akan malu karena sudah ada stiker bertuliskan milik pemerintah,” tambah Algafry.
Berdasarkan pengamatan Algafry, ada banyak oknum ASN yang semena-mena menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas dinas, seperti mudik atau liburan. Sudah begitu, pelat merahnya diam-diam diganti.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Ini Daftar Harga Mobil LCGC Terbaru
“Jangan ada lagi dan saya tidak ingin melihat ada kendaraan dinas, pelat merah dicopot dan kemudian diganti plat hitam agar bisa digunakan untuk keperluan pribadi,” tegas Algafry.
“Saya tidak ingin barang milik negara digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja,” kata Bupati Bangka tersebut.
Cara ini sepertinya bisa diikuti oleh pejabat pemerintahan wilayah lain. Mudik atau liburan pribadi di momen Natal dan Tahun Baru pakai mobil dinas? Duh, malu dong!