Berita Utama Otomotif
Cegah Kendaraan Bodong, Yuk Bayar Pajak Lewat Aplikasi!
Agar tidak jadi kendaraan bodong karena menunggak pajak, sekarang bisa bayar pajak melalui aplikasi. Bagaimana caranya?
Kendaraan bodong bisa terjadi ketika pemiliknya tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah agar para pemilik kendaraan bisa lebih taat lagi bayar pajak.
Sanksi tersebut merupakan implementasi dari Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Rencana penghapusan biaya balik nama (BBN)
Untuk mencegah kendaraan bodong yang disebabkan karena pemiliknya tidak membayar pajak, pihak Korlantas Polri berencana untuk menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Baca juga: Tidak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong?
Rencana penghapusan tersebut akan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja. Ini dilakukan karena biaya BBN-KB yang cukup besar menjadi salah satu alasan yang membuat pemilik kendaraan menunggak bayar pajak.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas.
Selain biaya BBN-KB yang cukup besar, ada juga banyak kasus dimana kendaraan bekas yang dibeli tersebut masih memiliki tanggungan pajak di tahun-tahun sebelumnya. Hal itu juga yang membuat para pembeli kendaraan bekas menunggak pajak pada tahun-tahun sebelumnya itu.
Biaya yang cukup besar tersebut membuat para pembeli kendaraan bekas dengan sengaja menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
Akan tetapi, untuk melakukan implementasi terhadap rencana penghapusan BBN-KB ini memang butuh waktu. Pihak Korlantas Polri bersama dengan Dispenda, Samsat, dan Jasa Raharja sampai sekarang masih melakukan roadshow dengan pihak Pemda untuk sosialisasi.
Tidak bayar pajak bisa jadi kendaraan bodong
Pihak Korlantas Polri akan menindak para pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, yaitu dengan menghapus data registrasi kendaraan tersebut.
Jika data registrasi suatu kendaraan bermotor telah dihapus, maka tidak dapat melakukan registrasi lagi.
Menurut data Korlantas Polri, hingga Desember 2021 lalu ada sekitar 148 juta kendaran yang telah melakukan registrasi. Namun, setidaknya ada 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).
Baca juga: Tidak Bisa Sembarangan, Begini Aturan Pasang Lampu Merah
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu dengan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Untuk menerapkan dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
E-TLE sendiri merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV untuk bisa mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.
Bayar pajak melalui ponsel
Untuk lebih mempermudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor, salah satunya bisa melakukannya lewat ponsel pintar atau smartphone melalui aplikasi SIGNAL.
Baca juga: Kenapa Pajak Mobil Tua Semakin Lama Semakin Murah?
Dilansir dari samsatdigital.id SIGNAL atau samsat digital nasional merupakan sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pemilik kendaraan bisa langsung melakukan registrasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Memasukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
Kemudian bisa langsung daftarkan kendaraan. Untuk kendaraan milik sendiri, langkah-langkahnya adalah:
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Jika ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain, langkah-langkahnya adalah:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Setelah berhasil mendaftar, pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran dengan langkah-langkah berikut ini:
- Generate Kode Bayar
- Pilih salah satu bank
- Pilih “Lanjut”
- Tampil Cara Pembayaran
- Pilih “Lanjut”
- Selesai
Bagaimana, mudah bukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor milikmu? Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi nih untuk menunggak bayar pajak dan menjadi kendaraan bodong!