Berita Utama Otomotif
Cek Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru 2024
Jadwal pembatasan angkutan untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2024 sudah diumumkan. Cek detailnya secara langsung ya.
Pada jadwal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, Jasa Marga mengumumkan rencana pembatasan angkutan barang di jalan tol. Melalui Direktur Utamanya, Subakti Syukur, rencananya dibuat berdasarkan SKB
Pembatasan tersebut akan dilakukan selama 180 jam, atau setara 7 hari 24 jam, di beberapa ruas tol.Keputusan ini diambil untuk menjaga mobilitas dan memastikan keamanan serta kenyamanan selama masa libur Nataru.
Proyeksi perusahaan menunjukkan peningkatan volume lalu lintas pada periode Nataru 2023/2024. Peningkatan diperkirakan sebanyak 14% dibandingkan dengan kondisi normal, mencapai 2,8 juta kendaraan.
Rencana pembatasan angkutan barang ini telah dibahas dalam rapat bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Mau Ganti Cat Mobil? Cek Dulu Estimasi Biayanya
Pembatasan dijadwalkan pada beberapa periode kunci, yaitu 22-24 Desember 2023, 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024 dimulai pukul 08.00.
Selanjutnya, pembatasan angkutan barang di luar jalan tol juga akan dilaksanakan pada waktu tanggal yang sama, mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB.
Jenis angkutan yang terdampak pembatasan jadwal
Jenis angkutan barang yang akan terkena pembatasan operasional ini terdiri dari beberapa kategori. Di antaranya adalah kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg hingga kendaraan barang dengan sumbu 3 ke atas atau lebih.
Baca juga: Dengan UMP 2023 Jakarta, Bisa Beli Mobil Baru Apa Saja Sih?
Dan juga mobil barang dengan kereta gandeng dan kereta tempelan, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut bahan galian. Meliputi batu, tanah, pasir, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Aturan ini akan berlaku di beberapa ruas jalan tol. Namun keputusan pembatasan angkutan barang selama Nataru ini masih perlu disahkan oleh para pemangku kepentingan yang terdiri dari beberapa golongan.
Di antaranya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum diumumkan.
Lokasi yang terkena pembatasan jadwal
Berikut adalah lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol:
1. Jakarta-Tangerang
2. JORR (Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta)
3. Dalam Kota-Sedyatmo
4. Jakarta-Cikampek
5. Jagorawi
6. Cipularang
7. Padaleunyi
8. Palikanci
9. Batang-Semarang
10. Semarang ABC
11. Semarang-Solo
12. Solo-Ngawi
13. Ngawi-Kertosono
14. Surabaya-Mojokerto
15. Gempol-Pandaan
16. Gempol-Pasuruan
17. Pandaan-Malang
Total pembatasan selama 180 jam akan diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur Hubungan Darat (Dirhubdat). Kemudian Kepala Kepolisian Lalu Lintas (Kakorlantas), dan Direktur Jenderal Bina Marga.
“Jadi total seluruhnya adalah 180 jam pembatasan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga pihak yang nanti akan ditandatangani oleh Dirhubdat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga,” ujar Subakti Syukur dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR-RI dikutip dari Kompas.com.
Terdapat pengecualian
Angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini adalah angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.
Baca juga: Aturan Beli BBM Subsidi Diperluas, Ini Syarat dan Caranya
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengusulkan pembatasan kendaraan angkutan barang pada puncak Nataru. Usulan itu demi melancarkan arus lalu lintas selama masa periode liburan tersebut.
“Kami harapkan angkutan barang sumbu tiga sudah bisa diinformasikan sejak awal tidak dioperasionalkan,” ujar Firman dikutip dari Tempo.co.
Pembatasan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengaturan lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan selama periode liburan Nataru.
Dengan kerjasama antara pihak terkait, diharapkan mobilitas masyarakat tetap terjaga sambil meminimalkan dampak negatif akibat lonjakan volume kendaraan. Jadi, catat baik-baik ya jadwal di atas.