Berita Utama Otomotif
Cek Status Kendaraan Menggunakan Pelat Nomor, Bagaimana Caranya?
Untuk cek status kendaraan ternyata caranya cukup mudah dan ini bisa memudahkan bayar pajak. Apa saja langkah-langkahnya?
Cek status kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Salah satu caranya adalah dengan mengeceknya melalui pelat nomor.
Dengan cara tersebut, kamu bisa mengetahui waktu jatuh tempo dari pajak kendaraan bermotor (PKB), besaran pajak yang harus dibayarkan, identitas yang terdaftar, dan sebagainya.
Keuntungan lainnya dengan cara mudah diatas adalah kamu bisa memanfaatkannya untuk mengetahui pemilik kendaraan apabila terjadi peristiwa seperti kecelakaan. Selain itu, kamu juga bisa mengecek informasi kepemilikan saat akan membeli kendaraan bekas.
Cara cek status kendaraan melalui situs e-Samsat.id
Cara pertama untuk mengecek pajak kendaraan dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id. Bagaimana caranya?
- Buka browser di HP
- Masuk ke link https://e-samsat.id. Lalu isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar. Halaman ini akan menampilkan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Lalu, ada info seputar pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya
Melalui aplikasi
Cek status kendaraan juga bisa dilakukan melalui aplikasi khusus yang sudah ada di sejumlah provinsi Indonesia. Contohnya e-Samsat untuk nasional, Pajak DKI Jakarta khusus wilayah Jakarta, Sambara untuk wilayah Jawa Barat, e-Samsat Kepri untuk wilayah Riau.
Baca juga: Aksi Pelemparan Batu di Tol Sebabkan Kaca Mobil Rusak, Bagaimana Antisipasinya?
Untuk menggunakannya pun mudah, yaitu:
- Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel (aplikasi disesuaikan dengan wilayah Provinsi masing-masing)
- Pilih wilayah kendaraan, masukan nomor pelat kendaraan
- Lalu muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
Cek status kendaraan melalui SMS
Cara yang terakhir adalah melalui SMS dan setiap Provinsi punya nomor berbeda dengan format yang beda. Misalnya di DKI Jakarta, formanya ialah; Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
Format tersebut bisa langsung dikirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam. Sementara untuk di wilayah Jawa Tengah, formatnya cukup dengan tulis; JATENG(spasi) nomor plat kendaraan dan kirim ke 9600.
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
Hal serupa juga untuk wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan nomor hotline masing-masing 99600 serta 7070.
Aturan pelat nomor palsu
Dengan melakukan cek status kendaraan, bisa juga mengetahui adanya penggunaan pelat nomor palsu. Ini termasuk dalam tindakan melanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 5.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jadi, untuk cek status kendaraan bisa dilakukan dengan mudah bukan? Yuk, bisa langsung coba sekarang.