Search Cars

Berita Utama Otomotif

Cek Status Kendaraan Menggunakan Pelat Nomor, Bagaimana Caranya?

Untuk cek status kendaraan ternyata caranya cukup mudah dan ini bisa memudahkan bayar pajak. Apa saja langkah-langkahnya?

cek status kendaraan

Cek status kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Salah satu caranya adalah dengan mengeceknya melalui pelat nomor.

Dengan cara tersebut, kamu bisa mengetahui waktu jatuh tempo dari pajak kendaraan bermotor (PKB), besaran pajak yang harus dibayarkan, identitas yang terdaftar, dan sebagainya.

Keuntungan lainnya dengan cara mudah diatas adalah kamu bisa memanfaatkannya untuk mengetahui pemilik kendaraan apabila terjadi peristiwa seperti kecelakaan. Selain itu, kamu juga bisa mengecek informasi kepemilikan saat akan membeli kendaraan bekas.

Cara cek status kendaraan melalui situs e-Samsat.id 

kantor samsat

Cara pertama untuk mengecek pajak kendaraan dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id. Bagaimana caranya? 

  • Buka browser di HP
  • Masuk ke link https://e-samsat.id. Lalu isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) 
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar. Halaman ini akan menampilkan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. 
  • Lalu, ada info seputar pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya

Melalui aplikasi 

Samsat

Cek status kendaraan juga bisa dilakukan melalui aplikasi khusus yang sudah ada di sejumlah provinsi Indonesia. Contohnya e-Samsat untuk nasional, Pajak DKI Jakarta khusus wilayah Jakarta, Sambara untuk wilayah Jawa Barat, e-Samsat Kepri untuk wilayah Riau.

Baca juga: Aksi Pelemparan Batu di Tol Sebabkan Kaca Mobil Rusak, Bagaimana Antisipasinya?

Untuk menggunakannya pun mudah, yaitu: 

  • Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel  (aplikasi disesuaikan dengan wilayah Provinsi masing-masing)
  • Pilih wilayah kendaraan, masukan nomor pelat kendaraan
  • Lalu muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

Cek status kendaraan melalui SMS 

Samsat

Cara yang terakhir adalah melalui SMS dan setiap Provinsi punya nomor berbeda dengan format yang beda. Misalnya di DKI Jakarta, formanya ialah; Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor. 

Format tersebut bisa langsung dikirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam. Sementara untuk di wilayah Jawa Tengah, formatnya cukup dengan tulis; JATENG(spasi) nomor plat kendaraan dan kirim ke 9600. 

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya

Hal serupa juga untuk wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan nomor hotline masing-masing 99600 serta 7070.

Aturan pelat nomor palsu

pelat nomor

Dengan melakukan cek status kendaraan, bisa juga mengetahui adanya penggunaan pelat nomor palsu. Ini termasuk dalam tindakan melanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 5.

Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir

Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jadi, untuk cek status kendaraan bisa dilakukan dengan mudah bukan? Yuk, bisa langsung coba sekarang. 

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang