Search Cars

Baru

Cek Syarat Agar Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Ini syarat dan cara klaim biaya pengobatan ke BPJS Kesehatan jika kamu jadi korban kecelakaan lalu lintas. Catat langkahnya.

bpjs

Siapa bilang asuransi BPJS kesehatan tidak bisa diklaim korban kasus kecelakaan? Bisa, kok! Memang sih tidak semua jenis kecelakaan yang biaya perawatan dan pengobatannya bisa ditanggung. Melainkan ada beberapa syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan. Cek di sini untuk tahu apa saja syarat lengkapnya, ya.

Seperti kamu ketahui, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan program asuransi pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. 

Dengan program ini, masyarakat yang menjadi peserta, punya kesempatan mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan secara gratis, salah satunya yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Hanya kecelakaan tunggal

cidera kecelakaan

Tapi, seperti yang sudah disebutkan di atas, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Melainkan, hanya kecelakaan tunggal saja, yaitu kecelakaan yang dialami sendiri oleh si pengemudi (roda dua atau empat) tanpa keterlibatan pengguna jalan lain.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?

Misalnya, si pengendara terjatuh saat berkendara karena aspal yang licin, atau menabrak trotoar jalan. Bukan kecelakaan seperti tabrakan dengan pengendara lain (kecelakaan ganda). 

Sedangkan untuk kasus kecelakaan ganda, yang menanggung biaya pengobatannya adalah PT. Jasa Raharja (Persero). Biaya santunan yang diberikan pihak Jasa Raharja bisa mencapai maksimal Rp20.000.000.

Syarat klaim BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Sebagai korban kecelakaan kamu bisa mengajukan klaim santunan ke setelah memenuhi syarat-syarat berikut:

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri 

  1. Kartu BPJS Kesehatan aktif.
  2. Surat Laporan Polisi atau surat kecelakaan tunggal sebagai bukti kecelakaan lalu lintas yang di dalamnya juga saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).
  3. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi atau santunan dari perusahaan asuransi lain.
  4. Kecelakaan merupakan kecelakaan tunggal.

Cara mengajukan klaim BPJS Kesehatan 

bpjs kesehatan

Setelah kamu memenuhi syarat-syarat di atas, ikuti langkah-langkah ini untuk mengajukan klaim BPJS Kesehatan:

  1. Datang ke rumah sakit terdekat.
  2. Daftarkan diri sebagai pasien di rumah sakit. Pastikan data kepesertaan BPJS Kesehatan kamu sudah divalidasi pihak rumah sakit di loket pendaftaran.
  3. Sertakan Surat Laporan Polisi.
  4. Setelah klaim disetujui, biaya perawatan di rumah sakit otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan yang tak ditanggung

mobil terlibat kecelakaan

Inilah beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung asuransi BPJS Kesehatan:

  • Kecelakaan kerja, yaitu kecelakaan yang terjadi saat sedang menjalankan pekerjaan. Untuk kasus ini yang mengakomodir adalah BPJS Ketenagakerjaan 
  • Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian pengendara tanpa melibatkan pengguna jalan atau pengendara lain. Seperti kecelakaan yang disebabkan pengendara mengonsumsi narkoba/miras atau lalai karena mengebut, melakukan tindak kekerasan, pelanggaran seksual, ingin bunuh diri atau pertikaian antarkelompok. 
  • Kecelakaan lalu lintas ganda 

Sekali lagi, biaya pengobatan untuk jenis kecelakaan ini ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero). Oleh karenanya, jika kamu mengalami jenis kecelakaan lalu lintas yang berbeda dari di atas, segera lakukan klaim ke PT Jasa Raharja.

Baca juga: Polda Jateng Sukses Ujicoba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga

Saat melakukan klaim ke PT Jasa Raharja, syarat-syarat di atas juga harus dipenuhi, salah satunya Surat Laporan Polisi.

Selalu waspada saat berkendara. Jangan lupa pastikan kepesertaanmu selalu aktif agar bisa memanfaatkan segala keuntungannya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.