Tips & Rekomendasi
Cek Tilang Elektronik pada Kendaraan, Bagaimana Caranya?
Lakukan cek tilang elektronik dan selesaikan pembayaran dendanya agar kamu tetap bisa melakukan perpanjangan SIM A.
Sekarang kamu sudah bisa cek tilang elektronik secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Mengenai caranya, simak penjelasannya di bawah, ya.
Tilang elektronik (E-Tilang) tahap pertama sudah dilakukan sejak 23 Maret 2021. Dan untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pun dilakukan secara daring, yakni dengan mengirimkan pemberitahuan tilang melalui e-mail atau ke alamat rumah.
Di Indonesia sudah ada sebanyak 244 buah kamera tilang elektronik yang terpasang untuk membantu memantau pelanggaran yang dilakukan para pengendara di jalan raya.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM dari Luar Negeri, Benarkah Bisa Dilakukan?
Kamera ETLE ini tersebar di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, hingga Lampung.
Cara cek tilang elektronik
Namun keberadaan e-tilang ini kadang tidak disadari oleh beberapa pengendara. Jika kamu merasa curiga atau sekadar penasaran soal apakah kamu sudah atau pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, kamu bisa cek tilang elektronik dengan cara ini.
- Buka laman resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraanmu (sama seperti yang tertera di STNK)
- Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
- Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut yang diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
- Tapi jika kamu tidak melakukan pelanggaran, akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.
Baca juga: ASN Jakarta WFH 3 Bulan, Kepadatan Lalin Turun Kurang Signifikan
Khusus untuk wilayah Yogyakarta, kamu bisa cek tilang elektonik di laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.
Bila ternyata kamu kena e-tilang, kamu harus segera membayar denda sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, otomatis nomor STNK kamu akan diblokir. Dan kalau sudah diblokir maka kamu tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM A.
Mekanisme penilangan elektronik
Ada 5 tahapan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Yaitu:
Baca juga: Bikin SIM dan Perpanjang Bisa Dilakukan Dimana Saja, Bagaimana Caranya?
- Deteksi. Secara otomatis kamera ETLE akan menangkap setiap pelanggaran lalu lintas. Rekaman pelanggaran (barang bukti) akan langsung dikirim ke back office ETLE di polda setempat.
- Identifikasi. Petugas yang berjaga akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam kamera ETLE menggunakan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan yang valid.
- Kirim surat. Kemudian petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi bisa dikirimkan melalui e-mail.
- Konfirmasi. Setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran dari petugas, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui website atau mengunjungi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Penerbitan surat tilang. Petugas akan menerbitkan surat tilang resmi dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) BRI pada setiap pelanggaran yang sudah berhasil diverifikasi sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku.
Cek 10 pelanggaran oleh tilang elektronik
Ada 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam e-tilang. Yaitu:
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran ganjil genap
- Pelanggaran melawan arus
- Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran tidak memakai helm
- Pelanggaran sepeda motor berbonceng tiga
- Pelanggaran keabsahan STNK
- Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
Kesepuluh pelanggaran di atas merupakan jenis pelanggaran yang paling sering terjadi di jalanan.
Baca juga: Nilai Dolar Hampir Rp 16 Ribu, Apa Pengaruhnya Pada Harga Mobil?
Ayo, lebih berhati-hati lagi dalam berkendara, ya. Dan untuk memastikan kamu tidak kena e-tilang, cek tilang elektronik di laman yang tertera di atas. Jangan pula gara-gara tidak membayar denda e-tilang, kamu tidak bisa melakukan perpanjangan SIM A.