Editor's Pick
Ciri-ciri SIM Palsu dan Perbedaannya dengan SIM Resmi
Jangan tergiur harga murah dari calo kalau tak mau punya SIM palsu. Berikut cara membedakan SIM palsu dengan SIM resmi.
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk dapat memiliki SIM memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, sebagian orang beranggapan bahwa test untuk mendapatkan SIM cukup sulit.
Baca juga: SIM Indonesia Berlaku di Negara Lain, Ini Syaratnya
Akhirnya, tak sedikit dari mereka mengambil jalan pintas untuk bisa memiliki dokumen penting ini, seperti melalui calo SIM.
Walaupun pihak kepolisian sudah memberantas calo di Satpas SIM, namun keberadaannya masih tetap dibutuhkan oleh beberapa orang yang malas mengurus berbagai berkas untuk membuat SIM.
Akibatnya, muncul oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan SIM demi mendapatkan keuntungan semata.
Agar tak mudah tertipu, perhatikan hal-hal berikut ini untuk membedakan SIM palsu dan SIM resmi.
Logo Polri
Logo Polri biasanya berwarna emas dan memantulkan cahaya, namun pada SIM palsu logo polri berwarna emas cenderung redup dan tidak memantulkan cahaya seperti pada SIM asli.
Tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pada SIM asli, tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan tercetak merah cerah, sementara pada SIM palsu tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia tercetak merah dan terlihat pudar.
Kolom foto
Pada kolom foto SIM palsu, latar foto tidak menampilkan lambang Polri. Jika ada maka bisa jadi hasil editan.
Perbedaan pejabat yang menandatangani SIM
Kemudian, teliti pejabat yang menandatangani SIM. Dari temuan SIM palsu yang diterbitkan pada 2017, tercantum nama dan tanda tangan Kapolres Andi Azis Nizar. Sementara pada tahun tersebut, Kapolres yang menjabat adalah Jeffri Dian Juniarta.
Nomor SIM
Lalu, terdapat nomor SIM yang bisa kamu cek, jika nomor itu terdaftar di database berarti asli. Kalau SIM tersebut tidak terdaftar berarti palsu atau bodong.
Baca juga:Â Membayar Asuransi Saat Membuat SIM, Wajib atau Tidak?
Jika ingin lebih pasti lagi, sebaiknya hindari menggunakan jasa calo dan sejenisnya. Jangan tergiur pada oknum calo yang menawarkan pembuatan SIM secara cepat dan mudah.
Tak sulit untuk mendapatkan SIM asal kamu mau meluangkan waktu untuk mengurusnya.
Cara membuat SIM
Untuk pembuatan SIM baru dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM.
Kamu cukup mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau rumah sakit. Atau, kamu bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM .Â
Setelah kedua dokumen tersebut kamu siapkan, ambil permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
Baca juga:Â Ini Perbedaan Smart SIM dengan SIM Konvensional
Kemudian kamu akan diminta untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30 ribu, asuransi ini sifatnya tidak wajib.Â
Selanjutnya, isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Kemudian serahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Setelah itu, tunggu hingga nama kamu dipanggil untuk melakukan ujian.
Sebagai informasi, ujian SIM terbagi menjadi 2 jenis, yaitu ujian teori dan praktik. Ujian teori berisikan macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya.
Sedangkan ujian praktik, yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM.
Jika lulus ujian, SIM resmi akan dikeluarkan oleh petugas. Bila tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.
Baca juga:Â Cara Membuat SIM Online dan Syaratnya yang Bisa Diketahui
Untuk itu, lebih baik berusaha secara maksimal daripada menggunakan calo untuk membuat SIM. Selain resmi, ujian SIM juga #BikinKamuSiap berkendara dengan aman di jalan raya.