Baru
Contra Flow Diberlakukan di Tol Cikampek dan Cipali Selama Libur Nataru
Cek jadwal pemberlakukan sistem contra flow Tol Cikampek dan pembatasan operasional kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Agar arus mudik dan balik di momen libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024 menjadi lebih lancar, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan Tol Jakarta Cikampek.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi macet panjang di ruas tol dari dan menuju Jakarta dan Cikampek, sekaligus meningkatkan keselamatan dan keamanan para berkendara.
Penerapan rekayasa lalu lintas ini dilakukan Kemenhub bekerja sama dengan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Jalan Tol di Indonesia Memiliki Singkatan, Apa Itu?
Adapun rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan pemerintah adalah berupa contra flow, yaitu sistem pasang surut pada jalur dan lajur.
Jadwal contraflow libur Nataru 2023/2024
Berdasarkan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023. SKB ini diterbitkan 5 Desember 2023 oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian, contra flow berlaku saat arus mudik dan arus balik.
Saat arus mudik, rekayasa lalu lintas diterapkan di KM 47 (Karawang Barat, ruas Tol Cikampek) hingga KM 87 (Subang, ruas Tol Cipali). Sementara untuk arus balik sebaliknya, berlaku dari KM 87 hingga KM 47.
Buat kamu yang akan melakukan perjalanan liburan dengan melintasi Tol Jakarta Cikampek dan Tol Cipali, simak jadwal pemberlakukan sistem contra flow Tol Jakarta Cikampek berikut ini, ya.
Baca juga: Jangan Panik, Kenali Jenis Operasi Polisi di Jalan Raya
Natal arus mudik KM 47-KM 87:
- Tanggal 22 Desember 2023, pukul 14.00 hingga 24.00 waktu setempat
- Tanggal 23-24 Desember 2023, pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat
Natal arus balik KM 87-KM 47:
- Tanggal 26 Desember 2023, pukul 14.00 hingga 24.00 waktu setempat
- Tanggal 27 Desember 2023, pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat
Tahun Baru arus mudik KM 47-KM 87:
- Tanggal 29 Desember 2024, pukul 14.00 hingga 24.00 waktu setempat
- Tanggal 30 Desember 2024, pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat
Tahun Baru arus balik KM 87-KM 47:
- Tanggal 1 Januari 2024, pukul 14.00 hingga 24.00 waktu setempat
- Tanggal 2 Januari 2024, pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat
Baca juga: Putar Balik di Jalan Tol, Apa Sanksi dan Mengapa Terlarang?
“Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional,” kata Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, (7/12).
Pembatasan truk di Cikampek dan Cipali
Selain itu, Kemenhub dan pihak-pihak terkait juga membatasi operasional angkutan barang atau truk di jalan tol serta pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” ujar Dirjen Hendro dalam keterangan resminya, (7/12).
Baca juga: Penghapusan Data STNK Mulai Berlaku, Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan
Catat juga pembatasan angkutan berat selama libur Nataru 2023/2024. Berikut lokasi pembatasan di ruas jalan tol.
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
- DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak
- DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Tol Dalam Kota Jakarta
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong; Cigombong-Cibadak; Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan Jakarta-Cikampek.
- Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi; Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan; Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional); Cileunyi-Cimalaka; dan Cimalaka-Dawuan.
- Jawa Tengah: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang; Krapyak-Jatingaleh (Semarang); Jatingaleh-Srondol (Semarang); Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang); Semarang-Solo-Ngawi; Semarang-Demak; dan Jogja-Solo (Fungsional).
- Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo; Surabaya-Gresik; dan Pandaan-Malang.
Adapun lokasi pemberlakuan operasional kendaraan berat yang diatur pemerintah di ruas jalan non tol adalah:
- Sumatera Utara: Medan-Berastagi; Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
- Jambi dan Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang; Jambi-Tebo-Padang; Jambi-Sengeti-Padang; dan Padang-Bukit Tinggi.
- Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.
- DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
- Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan; Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; Serang-Pandeglang-Labuhan.
- DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
- Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar; Bandung-Sumedang-Majalengka; dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
- Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
- Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta; Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak; Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan Tegal-Purwokerto.
- Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
- Yogyakarta: Jogja-Wates; Jogja-Sleman-Magelang; Jogja-Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
- Jawa Timur:Pandaan-Malang; Probolinggo-Lumajang; Madiun-Caruban-Jombang; dan Banyuwangi-Jember.
- Bali: Denpasar-Gilimanuk.
Itulah informasi seputar rekayasa lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan berat di Tol Jakarta Cikampek, Tol Cipali dan sekitarnya selama momen liburan Natal dan Tahun Baru.