Search Cars

Keuangan

Daftar UMP 2023 Lengkap di Indonesia, Provinsi Mana Paling Tinggi?

Daftar UMP 2023 telah ditetapkan pemerintah provinsi masing-masing dan berlaku 1 Januari 2023. Daerah mana yang paling tinggi?

Daftar UMP 2023

Daftar UMP 2023 sudah diumumkan oleh pemerintah provinsi masing-masing yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. Melalui pengumuman resmi dari tiap-tiap pemprov, kenaikannya cukup beragam yaitu sekitar 5-9 persen. 

Penetapan UMP 2023 ini juga mendapatkan apresiasi dan rasa terima kasih dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah karena pengumumannya bisa berjalan dengan aman dan kondusif. 

Aturan UMP

daftar UMP 2023

Mengenai aturan UMP yang naik ini, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca juga: UMP Jakarta 2023 Naik, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa batas akhir untuk pengumuman besaran UMP adalah pada tanggal 28 November sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2022. 

Kemudian untuk UMP yang berlaku pada provinsi hasil pemekaran untuk pertama kali berlaku sesuai dengan UMP induk. Itu berarti UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

Daftar UMP 2023

daftar UMP 2023

Inilah daftar UMP 2023 dari 34 provinsi secara lengkap, dikutip dari Kompas.com

Pulau Sumatera

Provinsi UMP 2022UMP 2023
Nanggroe Aceh DarussalamRp3.166.460Rp3.413.666
Sumatera UtaraRp2.522.609Rp2.710.493
Sumatera BaratRp2.512.539Rp2.742.476
RiauRp2.938.564Rp3.191.662
JambiRp2.649.034Rp2.943.000
Sumatera SelatanRp3.144.446Rp3.404.177
BengkuluRp2.238.094Rp2.418.280
LampungRp2.440.486Rp2.633.284
Bangka BelitungRp3.264.884Rp3.498.479
Kepulauan RiauRp3.050.172Rp3.279.194

Pulau Jawa

jabar
ProvinsiUMP 2022UMP 2023
DKI JakartaRp4.641.854Rp4.901.798
Banten Rp2.501.203Rp2.661.280
Jawa BaratRp1.841.487Rp1.986.670
Jawa TengahRp1.812.935Rp1.958.169
DI YogyakartaRp1.840.915Rp1.981.782
Jawa TimurRp1.891.567Rp2.040.244

Pulau Bali dan Nusa Tenggara

wisata bali
ProvinsiUMP 2022UMP 2023
Bali Rp2.516.971Rp2.713.672
Nusa Tenggara BaratRp2.207.212Rp2.371.407
Nusa Tenggara TimurRp1.975.000Rp2.123.994

Pulau Kalimantan

kalimantan
ProvinsiUMP 2022UMP 2023
Kalimantan BaratRp2.434.328Rp2.608.601
Kalimantan TengahRp2.922.516Rp3.181.013
Kalimantan SelatanRp2.906.473Rp3.149.978
Kalimantan TimurRp3.014.497Rp3.201.396
Kalimantan UtaraRp3.016.738Rp3.251.702

Pulau Sulawesi dan Gorontalo

sulawesi
ProvinsiUMP 2022UMP 2023
Sulawesi UtaraRp3.310.723Rp3.485.000
Sulawesi TengahRp2.390.739Rp2.599.546
Sulawesi SelatanRp3.165.876Rp3.385.145
Sulawesi TenggaraRp2.576.016Rp2.758.948
Gorontalo Rp2.800.580Rp2.989.350
Sulawesi BaratRp2.678.863Rp2.871.794

Pulau Maluku dan Papua

papua
ProvinsiUMP 2022UMP 2023
Maluku Rp2.619.312Rp2.812.827
Maluku UtaraRp2.862.231Rp2.976.720
Papua BaratRp3.200.000Rp3.282.000
Papua Rp3.561.932Rp3.864.69

Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa Provinsi Sumatera Barat menjadi provinsi dengan persentase UMP naik yang paling tinggi yaitu mencapai 9,15 persen. Sedangkan kenaikan yang paling rendah terdapat di Provinsi Papua Barat yaitu 2,54 persen.

Baca juga: Tips Beli Mobil Baru dengan Gaji UMR Rp 4 Jutaan

Namun UMP Jakarta tetap menjadi yang paling tinggi di Indonesia dengan kenaikan sebesar 5,6 persen menjadi Rp4.901.798. Dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp4.641.854. 

Kemudian untuk UMP Jateng menjadi kenaikan paling rendah sebesar 8,01 persen, yaitu Rp1.986.670. Dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1.812.935

Beberapa provinsi di Pulau Jawa yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya adalah UMP Banten sebesar 6,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Jabar yang naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. 

Baca juga: Marak PHK Massal, Begini Cara Menyiapkan Modal Usaha untuk Berjaga-jaga

Kemudian UMP Yogyakarta yang mengalami kenaikan sebesar 7,65 persen dari tahun sebelumnya. Serta UMP Jatim yang mengalami kenaikan 7,8 persen dari tahun sebelumnya. 

Cara menghitung UMP

menghitung UMP

Cara menghitung UMP ternyata ada formulanya tersendiri yang mempertimbangkan variabel Pertumbuhan Ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula upah minimum yang digunakan adalah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). 

  • UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. 
  • UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.
  • Nilai UM merupakan penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian Pertumbuhan Ekonomi dan a. 

Baca juga: Apa Saja Masalah Finansial yang Dihadapi Karyawan Kantoran?

Kemudian untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). 

  • Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
  • PE adalah Pertumbuhan Ekonomi. 
  • Kemudian a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Untuk menentukan nilai a maka harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Meskipun UMP naik, akan tetapi ada regulasi yang mengaturnya yaitu tidak boleh lebih dari 10 persen.

Itulah daftar UMP 2023 dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia, ternyata untuk menghitungnya harus mempertimbangkan beberapa faktor.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang