Berita Utama Otomotif
Denda Parkir di Tempat Terlarang, Jangan Abaikan Rambu Lalu Lintas!
Denda Parkir! Mobil memang membantu mobilitas kamu dalam beraktivitas. Namun, parkir di tempat yang tidak tepat bisa menimbulkan masalah. Pernahkah kamu merasa kesal saat mobilmu di tilang karena parkir di tempat terlarang?
Baca Juga : Review Mobil Bekas Brio, Hatchback Mungil yang Irit dan Gesit
Rambu Lalu Lintas: Panduan Penting untuk Pengendara
Rambu lalu lintas merupakan petunjuk dan larangan bagi pengendara yang berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Salah satu rambu yang sering di langgar adalah rambu di larang parkir. Rambu ini biasanya di pasang di tempat-tempat yang tidak di perbolehkan untuk memarkir kendaraan, seperti di tepi jalan utama, trotoar, atau di depan gedung yang memiliki aturan parkir khusus.
Baca Juga : Berburu Honda Brio Bekas Berkualitas di Bandung, Panduan Lengkap dan Rekomendasi Terbaik di Seva.id
Denda Parkir: Konsekuensi dari Melanggar Aturan
Melanggar rambu di larang parkir akan menimbulkan konsekuensi berupa denda. Besaran denda berbeda-beda tergantung pada daerah dan jenis pelanggaran. di beberapa daerah, denda untuk pelanggaran parkir terlarang bisa mencapai jutaan rupiah. Selain denda, mobilmu juga bisa di tarik ke kantor polisi atau tempat penitipan kendaraan resmi.
Patuhi Rambu Lalu Lintas, Hindari Denda dan Kemacetan
Memahami dan mematuhi rambu lalu lintas bukan hanya untuk menghindari denda tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Parkir di tempat yang tidak tepat dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dukung Kebutuhan Mobilitasmu
SEVA platform online terdepan untuk pembelian mobil baru, juga siap membantumu dalam kebutuhan mobilitas. SEVA menyediakan berbagai informasi seputar dunia otomotif, termasuk aturan lalu lintas dan rambu-rambu jalan.
Yuk, jadilah pengendara yang patuh dan bertanggung jawab dengan memahami dan mematuhi rambu lalu lintas. Berkendara dengan aman dan nyaman bersama SEVA!