Tips & Rekomendasi
Dimana Saja Lokasi kamera ETLE yang Tersebar di Jakarta, Ini Daftar Selengkapnya
Lokasi kamera ETLE di Jakarta saat ini sudah cukup banyak tersebar. Lalu, ada dimana saja untuk di area Jakarta dan sekitarnya?
Pemasangan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah dikenalkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak tahun 2018 lalu kian dikembangkan. Penerapan tilang elektronik dilakukan guna menindak beberapa jenis pelanggaran lalu lintas di jalan.
Tentunya hadirnya tilang elektronik yang berbasis teknologi informasi ini diharapkan mampu menegakan keadilan hukum berlalu lintas tanpa pandang bulu. Upaya ini pun dihadirkan Polri guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas
Terhitung tahun 2022 lalu, terdapat 109 titik penempatan kamera ETLE di jalanan ibukota, bahkan di tol dan jalur busway. Pemasangan kamera ini pun dilakukan di lokasi-lokasi strategis agar dapat menangkap barang bukti berupa foto ataupun video pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
Agar kamu bisa lebih berhati-hati, berikut informasi lokasi pemasangan kamera ETLE di beberapa ruas jalan Jakarta.
Pelanggaran yang dikenakan kamera ETLE
Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur pelanggaran kamera ETLE. Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang bisa terbidik dalam kamera tilang elektronik dan dapat dikenakan sanksi atau denda tilang.
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Semakin canggih
Saat ini kepolisian terus memperbanyak jumlah kamera tilang elektronik di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bahkan kamera tilang elektronik itu dilengkapi teknologi yang semakin canggih sehingga makin memudahkan proses penegakan hukum.
Salah satu teknologi terbaru tersebut adalah hadirnya fitur face recognition. Dengan adanya fitur ini nantinya Kepolisian dapat mengetahui identitas pengemudi yang terekam kamera tilang elektronik.
Meskipun saat ini tilang elektronik tengah diberlakukan, namun masih tetap berjalan beriringan dengan tilang manual. Hal ini diterapkan guna mengoptimalisasi penertiban beberapa pelanggaran yang sulit ditangani oleh ETLE.
Baca juga: Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang
Tentunya sebagai pengendara, ada atau tidaknya kamera tilang elektronik, tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas dan hati-hati di jalan. Jangan sampai pelanggaran yang kita lakukan membahayakan keselamatan pengendara, penumpang, maupun lingkungan sekitar kita.