Berita Terbaru
Dinas Perhubungan Tutup Sejumlah Putaran Balik, Mana Saja Lokasinya?
Demi mengurai kemacetan jalan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menutup beberapa lokasi putar balik. Di mana saja?
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui jajaran Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan akan menutup beberapa akses U-Turn di wilayahnya.
Program penutupan U-Turn dan juga pemberlakukan rekayasa lalu lintas Sistem Satu Arah (SSA) ini dilakukan mereka dalam rangka mengatasi macet parah di beberapa lokasi.
Seperti diketahui U-Turn adalah jalur putar balik kendaraan ke jalur sebaliknya. Ini adalah manajemen lalu lintas yang dilakukan di jalan-jalan arteri kota untuk mempersingkat jarak tempuh kendaraan atau mengurai macet panjang di jalan arteri.
Kajian Dinas Perhubungan
Dalam kajian, keberadaan U-Turn di sejumlah titik justru membuat kemacetan lalu lintas. Hal ini membuat pihak berwajib memberlakukan penutupan akses tersebut sebagai langkah uji coba mengurai kepadatan lalu lintas.
Baca juga: Main Hape Sambil Nyetir Langsung Kena Tilang Manual, Segini Dendanya
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan yang bekerja sama dengan kepolisian setempat.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, Sistem Satu Arah ini bakal diterapkan di beberapa lokasi di Jakarta untuk mengatasi kemacetan jalan.
Beberapa lokasi yang akan ditutup adalah putar balik yang ada di Jl. Pondok Pinang 3, Jl. H. Muhi Raya hingga Gang Bidan yang ada di Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Putar Balik di Jalan Tol, Apa Sanksi dan Mengapa Terlarang?
Bernard mengatakan, selain penutupan pihaknya melakukan rekayasa Sistem Satu Arah. Ini diberlakukan di lokasi-lokasi yang memiliki jalan yang sangat sempit dan juga sulit dilalui dua kendaraan untuk dua jalur sekaligus, seperti jalan di Gang Bidan.
Sementara itu, macet di Jl. Pondok Pinang 3 terjadi karena adanya pasar tumpah. Hal ini kerap menimbulkan perselisihan antar warga dengan pengguna jalan lain.
Sedangkan di Jl. H. Muhi Raya, Sistem Satu Arah diterapkan karena sering terjadi antrian panjang kendaraan atau kemacetan jalan.
Baca juga: Begini Cara Laporkan Oknum Polisi Minta Uang Damai Saat Tilang Manual
“Kita sudah koordinasikan dengan OPD terkait, unsur kepolisian dan masyarakat. Kita juga sudah lakukan uji coba pada 8 Mei lalu di lokasi tersebut,” ujar Bernad melalui keterangan tertulisnya kepada awak media (18/5).
Penutupan 27 titik putar balik oleh Dinas Perhubungan
Selain Sistem Satu Arah, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan bertahap melakukan penutupan di 27 titik U-Turn di Ibukota.
Lokasi tersebut beberapa di antaranya adalah Komplek Brimob dan Komplek Pomad yang ada di Jl. Raya Pasar Minggu, serta di Jl. RC Veteran pas di depan SPBU Pertamina.
Baca juga: Pemotor Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan, Apakah Kena Sanksi?
“Penutupan dilakukan karena keberadaan U-Turn ini menyumbang terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain juga dimanfaatkan para pengatur lalu lintas amatir atau sering disebut Pak Ogah,” terang Kepala Suku Dinas Perhubungan.
Selain penutupan, rekayasa lalu lintas U-Turn di Jakarta yang sempat ditutup akan dibuka kembali. Di antaranya U-Turn yang ada di Jl. Pangeran Antasari hingga Jl. KH. Moh. Naim II.
Pembukaan akses putar balik ini dikarenakan banyak warga setempat yang protes karena harus berkendara lebih jauh untuk bisa sampai ke kediamannya.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Penyebab AC Mobil Bunyi Mendesis
Namun pembukaan jalur putar balik di lokasi tersebut, kata Bernard, hanya sementara. Di waktu mendatang yang belum diketahui kapan, sistem U-Turn di lokasi itu akan ditutup kembali.
Tapi sebagai gantinya Dinas Perhubungan akan membuat jalur putar balik yang baru di lokasi yang tak jauh dari U-Turn sebelumnya sehingga macet tetap bisa teratasi.Â
Lokasi penutupan
Berikut ini daftar 27 titik U-Turn di wilayah Jakarta yang akan ditutup bertahap dan ditargetkan akan terlaksana sepenuhnya bulan Juni 2023.
Wilayah Jakarta Selatan
- Jl. Raya Pasar Minggu (Perumahan Sat Brimobda)
- Jl. Pakubuwono VI (Jalan Martimbang II)
- Jl. Raya Pasar Minggu (Halte H. Samali)
- Jl. RC Veteran Raya (Pom Bensin Pertamina)
- Jl. Raya Ciledug (Bank Mega & BSI)
- Jl. Pangeran Antasari (Simpang H Naim II dan H Naim III)
Jakarta Pusat
- Jl. Garuda (Wuling Motor)
- Jl. Palmerah Utara (Apotik Bundaran Slipi)
- Jl. Sukarjo Wiryopranoto (BNI Sawah Besar)
- Jl. Pejompongan (Menara BNI)
Wilayah Jakarta UtaraÂ
- Jl. Sunter Utara 33
- Jl. Mitra Bahari Apartemen Mitra Bahari
- Jl.Yos Sudarso (On Ramp Masuk Tol Sunter)
Jakarta Timur
- Jl. Raya Bekasi (Halte Ujung Menteng)
- Jl. I Gusti Ngurah Rai (Halte Cipinang)
- Jl. DI Panjaitan (Kecamatan Jatinegara)
- Jl. DI Panjaitan (Pos Pemadam)
- Simpang Jl. Kapin Raya
- Jl. Kayu Putih Raya (Simpang Pulo Nangka Timur) Wilayah
Wilayah Jakarta BaratÂ
- Jl. Daan Mogot (Casa Jardin)
- Jl. Daan Mogot (Victoria Residence)
- Jl. Palmerah Utara (Regina Pacis)
- Jl. Palmerah Utara (Playfield Court)
- Jl. Kembangan Raya (Neo Hotel)
- Jl. Kembangan Raya (Sebelum TL)
- Jl. Outer Ring Road (Pos Polisi)
- Jl. KH Moh Mansyur (TL Jembatan Lima Roxy)
Baca juga: Kelebihan Jalan Berbayar Dibanding Ganjil Genap, Benarkah Lebih Efektif Atasi Kemacetan?
“Kami optimis program ini akan berjalan lancar demi mengatasi kemacetan,” kata Bernad.
Bagi kamu warga Jakarta yang sehari-harinya bepergian dengan mobil pribadi, pahami di mana saja lokasi sistem satu arah dan U-Turn yang baru yang diberlakukan Dishub ini agar perjalanan kamu jadi lebih lancar.