Berita Utama Otomotif
Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Pemerintah Alihkan Subsidi BBM
Polemik seputar naiknya harga BBM Pertalite, Pertamax, dan Solar masih belum usai. Apakah subsidi BBM telah benar-benar dihapus?
Indonesia kini tengah ramai dengan kisruh perihal kenaikan harga dan subsidi BBM. Bahan bakar minyak berjenis RON 90 atau dikenal Pertalite dan Solar yang selama ini disubsidi pemerintah mengalami kenaikan harga.
Membahas alasan kenaikan harga BBM bersubsidi mungkin telah banyak dibahas oleh pelbagai kalangan. Alasan utama dari pemerintah adalah bengkaknya anggaran dari negara (APBN) untuk mensubsidi BBM.
Kenaikan dari subsidi yang disediakan oleh anggaran pendapatan belanja yang selama ini dalam Perpres nomor 98/2022, dimana pemerintah sudah menaikkan 3 kali lipat subsidi untuk BBM dan LPG. Dari tadinya hanya Rp 77,5 triliun ke Rp 149,4 triliun. Subisidi untuk BBM saja melonjak dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 252,5 triliun.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Apa yang Dirasakan Masyarakat?
Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk menghadirkan BBM yang terjangkau untuk rakyat, di tengah gejolak harga minyak dunia. Ironisnya lebih dari tujuh persen anggaran subsidi itu, justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.
Kerap kali dijumpai orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Dengan tarif yang murah, membuat kebijakan subsidi BBM ini jadi salah sasaran.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan harga BBM sejalan dengan kenaikan harga minyak mentah dunia.
Baca juga: Resmi Dibuka, Catat Harga Tiket GIIAS Surabaya 2022!
Sejatinya pemerintah tidak benar-benar mencabut subsidi BBM. Dari harga bahan bakar yang telah disesuaikan, masih ada porsi subsidi, meski angkanya tidak sebesar sebelumnya. Jika harga BBM jenis Pertamax dijual Rp 10.000 dengan harga keekonomian sebesar Rp 14.800 rupiah.
Artinya masih ada subsidi pemerintah sebesar Rp 4.800 per liter. Begitu juga dengan Solar yang harganya saat ini Rp6.800 per liternya, harga aslinya sebesar Rp 16.600 per liter, tetap ada subsidi pemerintah sebesar Rp9.800.
Bantalan Sosial Pengalihan Subsidi BBM
Hingga pada akhirnya pemerintah memutuskan mengalihkan subsidi bahan bakar minyak menjadi bantuan sosial. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, di tengah kenaikan harga BBM.
Baca juga: Apa Sih Kelebihan Pertalite Pada Mobil?
Dengan cara ini maka penyaluran subsidi akan lebih tepat sasaran karena diterima langsung oleh kelompok masyarakat rentan miskin di Indonesia.
Cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM dalam bentuk bantalan sosial. Sebanyak Rp 24,17 triliun Bansos yang diberikan berupa bantuan langsung tunai Rp 600 ribu untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat.
Bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu untuk 16 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta, serta subsidi transportasi di daerah. Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi harus tepat sasaran.
Baca juga: Harga BBM Naik, Indonesia Masih yang Termurah Se-ASEAN?
Pemerintah akan memantau dampak inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta kemiskinan dari kenaikan BBM yang di diumumkan. Dengan adanya Bansos yang diberikan tambahan Rp 24,17 triliun, maka pemerintah bisa menahan pertambahan jumlah kemiskinan.
Karena sejatinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit ini adalah pilihan terakhir pemerintah.
Pada akhirnya, kita semua berharap agar yang namanya subsidi itu tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat yang tidak mampu, dan bukannya dinikmati oleh masyarakat mampu.
Subisidi BBM Dinaikan, Pertalite dan Pertamax akan Dihapus
Masih terkait BBM, kini kian santer tentang rencana pemerintah untuk menghilangkan BBM beroktan rendah dari peredaran pasar. Sebelumnya memang sudah diatur terhitung mulai Januari 2023, pemerintah bakal menyetop peredaran bensin dengan RON di bawah 90.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Apakah Dampak Kenaikan Harga BBM?
Hal itu sesuai dengan peraturan di Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) No. 85.K/HK.02/DJM/2022, tentang Standar dan Mutu BBM Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Kini, wacana baru diungkapkan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto untuk menghapus Pertalite dan Pertamax. Menurut dia, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Di dalam peraturan itu dijelaskan bahwa BBM harus memenuhi standar emisi Euro 4. Untuk memenuhi standar Euro 4 memang dibutuhkan bensin dengan kadar oktan yang tinggi, paling tidak di atas RON 95.
Tentu hal itu memunculkan rencana, bisa jadi nanti Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92) juga tidak akan dijual di Indonesia. Apakah akan benar-benar terealisasi atau hanya sekedar wacana?