Tips & Rekomendasi
Dokumen Pribadi yang Harus Disiapkan Sebelum Melakukan Trade in Mobil
Ada beberapa dokumen pribadi yang harus Anda siapkan sebelum melakukan trade in mobil. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Tukar tambah atau yang biasa disebut trade in mobil, sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena sebagian dari mereka memiliki keinginan untuk mengganti mobil lama dengan yang baru. Selain itu, trade in mobil merupakan salah satu cara untuk menghemat uang demi mendapatkan mobil baru.
Saat ini sudah banyak showroom yang menerapkan metode pembayaran trade in mobil secara kredit. Tentu ini adalah sebuah keuntungan untuk para pembeli, karena dengan melakukan kredit, pembeli bisa lebih mengatur keuangan mereka.
Tetapi, ada beberapa dokumen pribadi yang harus dilengkapi jika ingin melakukan trade in mobil. Apa saja? Berikut hal-hal yang harus Anda siapkan saat melakukan trade in.
KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan untuk memverifikasi data diri Anda sebagai pembeli, dan untuk melengkapi data yang akan dimasukkan ke dalam surat kepemilikan kendaran baru. Hal ini juga dilakukan pihak showroom untuk memudahkan mereka mengetahui lokasi tempat tinggal pelanggan.
STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibutuhkan untuk mengecek pajak kendaraan Anda. Selain itu, STNK digunakan untuk menyesuaikan nomor rangka dan mesin yang tercantum pada STNK itu sendiri dengan yang ada pada sasis maupun mesin mobil.
Baca juga: STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Keaktifan pajak kendaraan sangat berpengaruh dengan harga tukar mobil Anda. Jadi, pastikan pajak kendaraan Anda sudah terbayar sebelum melakukan trade in.
BPKB
BPKB merupakan surat yang menunjukkan kepemilikan kendaraan Anda. Dalam melakukan trade in mobil, biasanya pihak dealer atau showroom akan lebih memudahkan pelanggan yang menggunakan BPKB atas nama mereka sendiri karena dianggap lebih terpercaya.
Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang
Nah, bagi Anda yang masih menggunakan nama orang lain atas hak kepemilikan kendaraan, sebaiknya lakukan perubahan nama terlebih dahulu sebelum melakukan trade in.
Kartu Keluarga (KK)
Melengkapi dokumen persyaratan trade in dengan Kartu Keluarga hanya dilakukan untuk pembeli yang melakukan pembayaran secara kredit. Kartu Keluarga dijadikan sebagai data pelengkap untuk memastikan bahwa pembeli terdaftar sebagai penduduk yang diakui dalam suatu wilayah.
Baca juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Melakukan Trade in Mobil
Itulah hal-hal yang harus Anda siapkan jika ingin melakukan trade in mobil. Namun, bila Anda tidak ingin repot melakukan trade in di showroom mobil, cukup kunjungi Seva.id. Sebagai layanan otomotif digital, Seva.id menyediakan fitur trade in kendaraan lama Anda dengan kendaran baru.
Cara melakukannya sangat mudah, cukup ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Isi formulir dan lengkapi data yang dibutuhkan
- Lalu, tunggu sales representative Seva.id menghubungi Anda
- Setelah itu, tim appraiser Seva.id akan melakukan inspeksi kepada kendaraan Anda
- Kemudian, Seva.id akan memberikan penawaran harga atas kendaraan Anda
- Bila sudah cocok, hasil penjualan dari mobil lama tersebut siap digunakan untuk melakukan pembayaran kendaraan baru Anda
Anda juga tidak perlu repot-repot beranjak dari tempat duduk Anda untuk melakukan trade in. Mudah, kan? Jadi, apabila ingin melakukan trade in mobil, jangan lupa kunjungi Seva.id, yang membuat urusan mobil jadi lebih simple, lebih cepat, lebih baik.
Penulis: Fahmi Bagas Prasetyo