Baru
Efektifkah Ganjil Genap Jakarta Diusulkan Jadi 24 Jam Untuk Kurangi Polusi?
Bukan asal usul, ada alasan di balik usulan Ganjil Genap Jakarta agar diterapkan selama 24 jam setiap hari. Ini alasannya.
Maraknya polusi udara Jakarta, terlontar usulan agar sistem Ganjil Genap Jakarta alias pengaturan melintas jalan berdasarkan pelat nomor kendaraan diterapkan selama 24 jam setiap hari. Ide ini datang dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.
Ida mengusulkan, penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan nonstop menjadi 24 jam bukan tanpa alasan. Menurutnya, penerapan waktu ganjil genap Jakarta seharian penuh ini akan sangat baik dilakukan karena dapat menjaga kualitas udara dengan mengurangi polusi udara sekaligus mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
“Berlaku 24 jam, biar memang betul-betul bisa mengurangi (polusi dan macet), karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor. Anggaran kemacetan tidak ada, anggaran bisa dari BTT (Belanja Tidak Terduga) dulu, kan,” kata Ida di hadapan awak media, (24/8).
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap
“Harapan saya, Pemda segera mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya, kalau memang evaluasinya sangat kecil mengurangi polusi, segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ida lagi.
Jawaban Pj Gubernur DKI Jakarta
Menyoal usulan Ida tentang penerapan pembatasan pelat nomor kendaraan selama 24 jam itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan tanggapannya.
Menurut Heru, sistem ganjil genap Jakarta 24 jam tidak bisa diterapkan. Apa pasal? Heru memberikan beberapa alasannya.
Baca juga: Toyota Vios Mendapat Bintang Lima untuk Tes Tabrak ASEAN NCAP
Kata Heru, jika sampai sistem ganjil genap Jakarta diterapkan selama 24 jam, dikhawatirkan masyarakat akan semakin sulit beraktivitas di luar rumah.
Selain itu, usulan mengenai hal ini memerlukan kaji lebih mendalam lagi sebelum diterapkan.
“Itu perlu kajian. Kita perlu memikirkan kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit. Misalnya dia malam hari, mau nganter anaknya sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah,” kata Heru kepada wartawan, melansir detikcom, (27/8).
Baca juga: Toyota Rumion Kembaran Suzuki Ertiga Resmi Dijual, Berapa Harganya?
Meski demikian, Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut sangat mengapresiasi usulan 24 jam ganjil-genap Jakarta dari Ida. Hanya saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk saat ini belum bisa mewujudkannya begitu saja karena memerlukan pertimbangan yang sangat matang.
“Ya sudah, kita berpikir yang sekarang saja. Di luar itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang,” tambah Heru.
Pemberlakukan lokasi dan jadwal ganjil genap JakartaÂ
Pengaturan pelat nomor kendaraan yang melintas di Kota Jakarta ini sudah diberlakukan di 26 lokasi. Jadwalnya berlaku setiap Senin hingga Jumat dengan jam operasi yang dibagi dua gelombang. Yakni:
Baca juga: Daftar Gerbang Tol yang Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta, Dimana Saja?
- Pagi, pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Petang, pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Adapun ke-26 lokasi penerapan ganjil genap Jakarta tersebut berada di:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT. Haryono
- Jalan HR. Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Kenali Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi dan Kota Yuk
Selain mengatur pelat nomor kendaraan yang melintas setiap harinya di Jakarta, untuk menekan polusi udara dan mengurangi kemacetan, Heru melakukan upaya lain. Di antaranya mewajibkan semua kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta lulus uji emisi, terutama kendaraan yang berasal dari luar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Heru sadar, penanganan polusi udara tidak bisa dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta saja, tapi harus juga dibantu dari daerah-daerah penyangga Ibu Kota lainnya, yaitu Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
Selain itu peran serta masyarakat untuk mengurangi polusi udara dengan mengendarai transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan juga dibutuhkan. Yuk, dukung upaya pemerintah untuk mewujudkan udara yang lebih bersih, kurangi penggunaan kendaraan pribadi.