Search Cars

Baru

Efektifkah Ganjil Genap Jakarta Diusulkan Jadi 24 Jam Untuk Kurangi Polusi?

Bukan asal usul, ada alasan di balik usulan Ganjil Genap Jakarta agar diterapkan selama 24 jam setiap hari. Ini alasannya.

ganjil genap Jakarta

Maraknya polusi udara Jakarta, terlontar usulan agar sistem Ganjil Genap Jakarta alias pengaturan melintas jalan berdasarkan pelat nomor kendaraan diterapkan selama 24 jam setiap hari. Ide ini datang dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. 

Ida mengusulkan, penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan nonstop menjadi 24 jam bukan tanpa alasan. Menurutnya, penerapan waktu ganjil genap Jakarta seharian penuh ini akan sangat baik dilakukan karena dapat menjaga kualitas udara dengan mengurangi polusi udara sekaligus mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

“Berlaku 24 jam, biar memang betul-betul bisa mengurangi (polusi dan macet), karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor. Anggaran kemacetan tidak ada, anggaran bisa dari BTT (Belanja Tidak Terduga) dulu, kan,” kata Ida di hadapan awak media, (24/8).

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap

“Harapan saya, Pemda segera mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya, kalau memang evaluasinya sangat kecil mengurangi polusi, segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ida lagi.

Jawaban Pj Gubernur DKI Jakarta

ganjil genap jakarta

Menyoal usulan Ida tentang penerapan pembatasan pelat nomor kendaraan selama 24 jam itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan tanggapannya. 

Menurut Heru, sistem ganjil genap Jakarta 24 jam tidak bisa diterapkan. Apa pasal? Heru memberikan beberapa alasannya.

Baca juga: Toyota Vios Mendapat Bintang Lima untuk Tes Tabrak ASEAN NCAP

Kata Heru, jika sampai sistem ganjil genap Jakarta diterapkan selama 24 jam, dikhawatirkan masyarakat akan semakin sulit beraktivitas di luar rumah. 

Selain itu, usulan mengenai hal ini memerlukan kaji lebih mendalam lagi sebelum diterapkan.

“Itu perlu kajian. Kita perlu memikirkan kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit. Misalnya dia malam hari, mau nganter anaknya sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah,” kata Heru kepada wartawan, melansir detikcom, (27/8).

Baca juga: Toyota Rumion Kembaran Suzuki Ertiga Resmi Dijual, Berapa Harganya?

Meski demikian, Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut sangat mengapresiasi usulan 24 jam ganjil-genap Jakarta dari Ida. Hanya saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk saat ini belum bisa mewujudkannya begitu saja karena memerlukan pertimbangan yang sangat matang. 

“Ya sudah, kita berpikir yang sekarang saja. Di luar itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang,” tambah Heru.

Pemberlakukan lokasi dan jadwal ganjil genap Jakarta 

ganjil genap

Pengaturan pelat nomor kendaraan yang melintas di Kota Jakarta ini sudah diberlakukan di 26 lokasi. Jadwalnya berlaku setiap Senin hingga Jumat dengan jam operasi yang dibagi dua gelombang. Yakni:

Baca juga: Daftar Gerbang Tol yang Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta, Dimana Saja?

  • Pagi, pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Petang, pukul 16.00 hingga 21.00 WIB

Adapun ke-26 lokasi penerapan ganjil genap Jakarta tersebut berada di: 

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT. Haryono
  18. Jalan HR. Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Kenali Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi dan Kota Yuk

Selain mengatur pelat nomor kendaraan yang melintas setiap harinya di Jakarta, untuk menekan polusi udara dan mengurangi kemacetan, Heru melakukan upaya lain. Di antaranya mewajibkan semua kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta lulus uji emisi, terutama kendaraan yang berasal dari luar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

Heru sadar, penanganan polusi udara tidak bisa dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta saja, tapi harus juga dibantu dari daerah-daerah penyangga Ibu Kota lainnya, yaitu Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi. 

Selain itu peran serta masyarakat untuk mengurangi polusi udara dengan mengendarai transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan juga dibutuhkan. Yuk, dukung upaya pemerintah untuk mewujudkan udara yang lebih bersih, kurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang