Berita Utama Otomotif
Fakta-fakta Kecelakaan Mobil Syabda Perkasa, Berapa Kecepatan Maksimal di Tol?
Pebulutangkis Syabda Perkasa mengalami kecelakaan di tol hingga merenggut nyawanya. Berapa kecepatan maksimal jalan tol?
Syabda Perkasa Belawa atlet bulu tangkis muda Indonesia mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang. Kecelakaan mobil yang merenggut nyawa Syabda Perkasa diduga karena sopir mengantuk dan laju kendaraan dalam kecepatan tinggi.
Korban meninggal dunia lainnya adalah Ibunda dari Syabda Perkasa dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka-luka kecelakaan mobil tersebut dilarikan ke RSI Al Ikhlas, Pemalang.
Kecelakaan tersebut terjadi pada pagi hari, yaitu 04.30 WIB di hari Senin, 20 Maret 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil tersebut adalah di Tol Pemalang Km 315+200.
Kronologis kecelakaan yang menimpa Syabda Perkasa
Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan yaitu Toyota Camry dengan truk. Toyota Camry dengan nomor polisi tersebut B 1824 KBN menabrak bagian belakang truk dengan nomor polisi AG 8711 V.
Baca juga: Urus Ganti Warna Mobil, Bagaimana Cara dan Berapa Biayanya?
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut sebelum sampai di TKP mobil Toyota Camry melaju di jalur A dengan kecepatan cukup tinggi. Kemudian mobil yang ditumpangi Syabda Perkasa tersebut menabrak truk yang sedang melaju di depannya.
“Melaju dari arah barat ke timur di lajur kiri dengan kecepatan di atas rata-rata. Sesampainya di lokasi kejadian diduga pengendara dalam kondisi mengantuk sehingga membentur truk nopol AG 8711 V yang melaju searah di depannya,” jelas Iqbal dikutip dari Detik.com
Batas kecepatan maksimal
Agar kejadian kecelakaan di tol, pengendara perlu mengetahui adanya batas kecepatan maksimal. Batas kecepatan maksimal ini tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 4.
Baca juga: Tambah Kamera Tilang di Jakarta, Tenyata E-TLE Masih Punya Kelemahan
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
- Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
- Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
- Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
- Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Mengenai batas maksimal ketika sedang berada di jalan tol berbeda-beda tergantung ruas tolnya itu sendiri. Untuk tol dalam kota batas maksimal untuk pengendara melintas adalah 80 kilometer per jam dan untuk ruas tol luar kota bisa mencapai 100 kilometer per jam.
Sebagai contoh, pada ruas tol Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam dan 60 kilometer per jam untuk minimalnya. Sedangkan pada ruas tol layang Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 60 kilometer per jam.
Alasan pembatasan kecepatan maksimal
Dikutip dari website resmi BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Kementerian PUPR, disebut alasan utama pengaturan kecepatan adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan di tol.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Bagaimana Cara Mencegahnya?
Selain itu, alasan lainnya untuk membuat pengendara tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal ketika mengendarai mobil. Ini penting karena pengemudi dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik dan aman.
Alasan lain pembatasan kecepatan di jalan tol adalah karena kontur jalan tol khususnya di luar kota rawan kecelakaan. Dengan kecepatan yang terkendali maka pengemudi dapat terhindar dari risiko tersebut.
Untuk itu, bagi para pengemudi kendaraan sebaiknya selalu patuhi batas maksimal kecepatan yang tersedia ini ya. Dengan begitu, berkendara pun akan tetap aman dan pastinya tetap selamat sampai tujuan bukan?